• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, November 26, 2023
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Tidak Ada Bukti Kekerasan,Kuasa Hukum Sutoro, Syamsul Jahidin SIKom, SH,MM Harapkan Kliennya Bebas

fokuslen by fokuslen
November 3, 2023
in Hukum
0
Tidak Ada Bukti Kekerasan,Kuasa Hukum Sutoro, Syamsul Jahidin SIKom, SH,MM Harapkan Kliennya Bebas
0
SHARES
9
VIEWS

 

Jakarta – Fokuslensa.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang dengan Nomor Pokok Perkara 651/Pid.sus/2023/PN.Jktpst. Perkara Dugaan Pencabulan dan Kekerasan terhadap anak antara pihak Pemohon yakni terduga atau tersangka bernama Sutoro sebagai pekerja biasa atau kuli yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban bernama Adinda Safitri berusia 14 tahun dan pihak Termohon korban Adinda Safitri yang diwakilkan oleh ayah angkatnya ldi ruang Soerjadi, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (01/11/ 2023.

Kuasa Hukum pihak Terdakwa Sutoro sebagai pekerja biasa atau kuli, Syamsul Jahidin ,SIKom,SH,MM mengatakan kepada awak media bahwa, sidang menghadirkan dokter ahli yang menjelaskan mengenai hasil visum et repertum.

“Menyatakan telah benar adanya, bahwa ada benda tumpul yang masuk dalam kemaluan korban.”ungkapnya.

Dalam penjabarannya Kuasa Hukum juga menuturkan, Dari pemeriksaan 1 Juli 2023, yang visum keluar tanggal 3 Juli 2023 pada jam 15.30 dikatakan dr. Nabila Nur Iswari tidak bisa memastikan apakah itu benda tumpul atau alat kemaluan seorang laki- laki yang masuk ke selaput korban.

” Tapi yang paling jelas dialat kemaluannya tidak ada luka lecet dan luka lebam atau lainnya yang terjadi dipangkal pahanya. Jadi patut diduga kalau tidak ada indikasi kekerasan dan pemaksaan,” ujar kuasa hukum.

Lebih lanjut dikatakannya, pada dasarnya terdakwa siap menikahi dan bertanggung jawab.

Baca Juga

Diduga Polsek Teluk Naga Menyita Motor Warga Kosambi Tanpa Dasar Hukum

Produksi di Kota Depok, Minuman Energi Cap Rizky Banteng Diduga Tak Memiliki Izin Edar BPOM Dan Dinas Kesehatan

Akan tetapi faktanya, dalam persidangan sudah dua kali korban tidak hadir. “Maka majelis sidang mengatakan, jika korban dua kali tidak hadir dalam persidangan dan sidang minggu depan (yang ketiga) nanti korban tidak hadir maka majelis menyatakan
putusan verstek,” ungkap Syamsul.

Karena itulah faktanya tidak ada alat bukti yabg kuat bahwa pelaku melakukan tidak pidana.

“Untuk agenda minggu depan, akan ada pemeriksaan saksi korban. Walaupun tidak hadir kita lihat ini sangat disesalkan. Dan, kita akan coba mencari fakta dan menggali sedalam-dalamnya,”

“Sebagai kuasa hukum berharap hukum akan tegak lurus. Yang benar tetap benar yang salah tetap salah. Dan, semoga saja cepat mendapatkan keadilan.”harap Syamsul Jahidin,SIKom,SH,MM sebagai Managing Partner di AMF Law Firm yang berlokasi di Tangerang dan Ancol, Jakarta Utara (Jakut) ini.

Pada dasarnya, sambungnya, pihaknya selaku Kuasa Hukum dari pihak Pemohon bukan mau membela kesalahannya tapi pihaknya mau membela hak hukumnya. “Karena di situ ada rasa pertanggungjawaban adanya itikad baik dan meluruskan peristiwa tidak seperti itu yang terjadi,” paparnya.

“Nama klien saya adalah Sutoro. Ia hanya sebagai orang cilik atau orang kecil dan tidak mampu yang diduga melakukan tindakan pencabulan.

Korbannya sendiri bernama Adinda Safitri dan pihak pelapornya bukan ayah kandungnya tapi ayah sambungnya menurut penyidik.

Sampai saat ini, kita belum pernah melihat apakah betul dia ada namanya di Kartu Keluarga (KK) atau tidak. Karena menurut perkataan penyidik, namanya itu ada di KK.

Tapi itu akan kita bantahkan di pokok perkaranya karena kalau dia itu masuk namanya di KK harus ada putusan pengadilan ketika dia mengangkat anak,” ungkapnya.

Pada dasarnya, sambungnya, pihaknya akan mencari fakta seluas-luasnya dan sedalam-dalamnya dalam pokok perkara. “Maka itu, kami menghormati sidang ini,” tukasnya.

Dikatakannya, usia korban pencabulan sesuai KK itu 14 tahun dan belum memiliki elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) masih mempunyai Kartu Pelajar saja.

Ia menilai perkara ini sangat unik baginya, maka ia memimpin perkara ini sendiri. “untuk pokok perkara saya dan tim yang akan turun di muka persidangan,” tandasnya.

( Sumber : Haidar )

Related Posts

Diduga Polsek Teluk Naga Menyita Motor Warga Kosambi Tanpa Dasar Hukum
Hukum

Diduga Polsek Teluk Naga Menyita Motor Warga Kosambi Tanpa Dasar Hukum

November 14, 2023
Produksi di Kota Depok, Minuman Energi Cap Rizky Banteng Diduga Tak Memiliki Izin Edar BPOM Dan Dinas Kesehatan
Hukum

Produksi di Kota Depok, Minuman Energi Cap Rizky Banteng Diduga Tak Memiliki Izin Edar BPOM Dan Dinas Kesehatan

November 7, 2023
Jenderal Bintang 2 Dilaporkan Diduga Lakukan Obstruction of Justice Kasus Mafia Tanah Lebak
Hukum

Jenderal Bintang 2 Dilaporkan Diduga Lakukan Obstruction of Justice Kasus Mafia Tanah Lebak

November 2, 2023
Pelaku Curas Lintas Kabupaten Diamankan Jajaran Polres Lampung Utara
Hukum

Pelaku Curas Lintas Kabupaten Diamankan Jajaran Polres Lampung Utara

November 2, 2023
Pabrik Pengolahan Limbah Plastik di Curug Izinnya Hanya Sebatas Usaha Dagang
Hukum

Pabrik Pengolahan Limbah Plastik di Curug Izinnya Hanya Sebatas Usaha Dagang

November 2, 2023
Audiensi Korban Investasi Bodong di Kantor Kejari Purwakarta
Hukum

Audiensi Korban Investasi Bodong di Kantor Kejari Purwakarta

Oktober 23, 2023
Next Post
Produksi di Kota Depok, Minuman Energi Cap Rizky Banteng Diduga Tak Memiliki Izin Edar BPOM Dan Dinas Kesehatan

Produksi di Kota Depok, Minuman Energi Cap Rizky Banteng Diduga Tak Memiliki Izin Edar BPOM Dan Dinas Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020
Kepala Desa Taringgul Tonggoh Kabupaten Purwakarta Diduga Jarang Ngantor Dan Korupsi Waktu Kerjanya

Kepala Desa Taringgul Tonggoh Kabupaten Purwakarta Diduga Jarang Ngantor Dan Korupsi Waktu Kerjanya

Juni 23, 2020

EDITOR'S PICK

PEMKAB NIAS RAIH PENGHARGAAN PREDIKAT “BAIK” SEBAGAI LOKUS LABORATORIUM SISTEM MERIT TAHUN 2022

PEMKAB NIAS RAIH PENGHARGAAN PREDIKAT “BAIK” SEBAGAI LOKUS LABORATORIUM SISTEM MERIT TAHUN 2022

Desember 9, 2022
Rumahnya Sempit, Jenazah Kakek Asal Sepatan Timur ini Dibawa ke Mushola Sebelum Dimakamkan

Rumahnya Sempit, Jenazah Kakek Asal Sepatan Timur ini Dibawa ke Mushola Sebelum Dimakamkan

Desember 28, 2020
KADES TERKEJUT AMBRUKNYA BANGUNAN KANTOR DESA

KADES TERKEJUT AMBRUKNYA BANGUNAN KANTOR DESA

Agustus 15, 2020
PDAM Gapura Tirta Rahayu Tingkatkan Penambahan Pipa Sepanjang Jalan Sadang Menuju Cigelam

PDAM Gapura Tirta Rahayu Tingkatkan Penambahan Pipa Sepanjang Jalan Sadang Menuju Cigelam

Oktober 29, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA: 0812-9715-0494 / 085158357366
Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : 0812-9715-0494 / 085158357366

Follow us

Kategori

  • Budaya (91)
  • Daerah (3.194)
  • Hiburan (53)
  • Hukum (333)
  • Internasional (54)
  • Kesehatan (145)
  • Kriminal (178)
  • Legalitas Perusahaan (4)
  • Lintas Peristiwa (208)
  • Nasional (295)
  • Olah Raga (47)
  • Opini (36)
  • Pendidikan (80)
  • Politik (151)
  • Ragam (316)
  • Tangerang Raya (450)
  • TNI-Polri (898)
  • Uncategorized (110)
  • Vidio (25)
  • Wisata (59)
Diduga Tak Bertuan Proyek Jalan Di Kp.Jalupang Desa Cileles Disorot, LSM BP2A2N : Jalan Masih Layak Ko Dibongkar

Diduga Tak Bertuan Proyek Jalan Di Kp.Jalupang Desa Cileles Disorot, LSM BP2A2N : Jalan Masih Layak Ko Dibongkar

November 25, 2023
Bupati Nias Barat Melantik Direktur UPTD RS Pratama Lologolu Soguna Bazato

Bupati Nias Barat Melantik Direktur UPTD RS Pratama Lologolu Soguna Bazato

November 24, 2023
Sekda Nias Barat Membuka Pelaksanaan Rakorwasda Tahun 2023

Sekda Nias Barat Membuka Pelaksanaan Rakorwasda Tahun 2023

November 24, 2023
Sita Mobil Tanpa Debt Collector, Perusahaan Leasing Sinar Mas Multifinance Purwakarta Patut di Contoh

Sita Mobil Tanpa Debt Collector, Perusahaan Leasing Sinar Mas Multifinance Purwakarta Patut di Contoh

November 24, 2023
Diduga Tak Bertuan Proyek Jalan Di Kp.Jalupang Desa Cileles Disorot, LSM BP2A2N : Jalan Masih Layak Ko Dibongkar

Diduga Tak Bertuan Proyek Jalan Di Kp.Jalupang Desa Cileles Disorot, LSM BP2A2N : Jalan Masih Layak Ko Dibongkar

November 25, 2023
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In