• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 20, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Perpres Nomor 14 Tahun 2021,Orang yang Cacat atau Meninggal Usai Divaksin Dapat Santunan

fokuslen by fokuslen
Februari 16, 2021
in Kesehatan
0
Perpres Nomor 14 Tahun 2021,Orang yang Cacat atau Meninggal Usai Divaksin Dapat Santunan
0
SHARES
194
VIEWS

 

Jakarta | Fokuslensa.com – Presiden Joko Widodo atau {Jokowi} telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021, pada 0 Febuari 2021. Perpres tersebut itu sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease. Dalam aturannya, Perpres itu memuat sejumlah perubahan, penghapusan aturan lama, sehingga penambahan aturan baru.

 

Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada, Sabtu (13/1/2021), salah satu aturan yang memuat soal pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi bagi yang mengalami kecatatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin COVID-19. Aturan tersebut itu tercantum pada Pasal 15 B Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Rinciannya sebagai berikut:

 

Pasal 15B. {1} Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang diperpengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kuasalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat {3} dan kasus tersebut menimbulkan ke cacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh Pemerintah. {2} Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat {1} berupa santunan cacat atau santunan kematian. {3} Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat {1} ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Sementara itu, apabila terjadi, kejadian ikutan pasca–vaksinasi yang membutuhkan pengobatan dan perawatan medis, pemerintah mengatur ketentuannya.

 

Baca Juga

Puskesmas Jombang Ciputat Kenakan Tarif Rp50 Ribu ke Pasien BPJS Kesehatan, Begini Kronologisnya

BPOM Serang Sita Puluhan Obat Tanpa Merek Di Apotek Wilayah Kota Cilegon

Ketentuan yang dimaksud tertuang di Pasal 15A ayat {4}. Pasal tersebut itu berbunyi: Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pebgobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan:

 

a. Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional dan. b. Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasioanal yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. Selanjutnya, ayat {5} Pasal yang sama menjelaskan ketentuan pelayanan kesehatan. Jokowi Minta Pemda Beri Masker ke Masyarakat Tak Mampu.

 

Yaitu apabila peserta vaksinasi berstatus sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.

( T R )

Related Posts

Puskesmas Jombang Ciputat Kenakan Tarif Rp50 Ribu ke Pasien BPJS Kesehatan, Begini Kronologisnya
Kesehatan

Puskesmas Jombang Ciputat Kenakan Tarif Rp50 Ribu ke Pasien BPJS Kesehatan, Begini Kronologisnya

Maret 21, 2025
BPOM Serang Sita Puluhan Obat Tanpa Merek Di Apotek Wilayah Kota Cilegon
Daerah

BPOM Serang Sita Puluhan Obat Tanpa Merek Di Apotek Wilayah Kota Cilegon

Januari 7, 2025
PJ Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Tangerang
Budaya

PJ Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Tangerang

Agustus 24, 2024
Produksi di Kota Depok, Minuman Energi Cap Rizky Banteng Diduga Tak Memiliki Izin Edar BPOM Dan Dinas Kesehatan
Hukum

Produksi di Kota Depok, Minuman Energi Cap Rizky Banteng Diduga Tak Memiliki Izin Edar BPOM Dan Dinas Kesehatan

November 7, 2023
Air Tercemar Limbah, 155 KK di Belakang PT Dover Chemical Minta Pindah
Hukum

Air Tercemar Limbah, 155 KK di Belakang PT Dover Chemical Minta Pindah

September 14, 2023
Gara Gara Obat Kadaluarsa Dinkes Kota Tangerang Jadi Sorotan
Kesehatan

Gara Gara Obat Kadaluarsa Dinkes Kota Tangerang Jadi Sorotan

Agustus 12, 2022
Next Post
Pemkab Purwakarta Peringatkan Jam Operasional Kafe dan Restoran

Pemkab Purwakarta Peringatkan Jam Operasional Kafe dan Restoran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Universitas Nusantara Adakan Diskusi Terkait RUU Sisdiknas

Universitas Nusantara Adakan Diskusi Terkait RUU Sisdiknas

Maret 1, 2022
Wakil Komisi IV DPR RI H Dedi Mulyadi SH Beri Bantuan Kepada Kakek Yang Sakit Dan Cucunya Putus Sekolah

Wakil Komisi IV DPR RI H Dedi Mulyadi SH Beri Bantuan Kepada Kakek Yang Sakit Dan Cucunya Putus Sekolah

Agustus 25, 2020
BUPATI NIAS SECARA RESMI MEMBUKA PELAKSANAAN KEGIATAN FESTIVAL OLAHRAGA REKREASI KABUPATEN NIAS T.A 2022

BUPATI NIAS SECARA RESMI MEMBUKA PELAKSANAAN KEGIATAN FESTIVAL OLAHRAGA REKREASI KABUPATEN NIAS T.A 2022

November 13, 2022
Pemerintah Kabupaten Nias Gelar Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2023

Pemerintah Kabupaten Nias Gelar Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2023

Januari 27, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.460)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Juni 20, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Juni 20, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In