Jakarta | Fokuslensa.com – Presiden Joko Widodo atau {Jokowi} telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021, pada 0 Febuari 2021. Perpres tersebut itu sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease. Dalam aturannya, Perpres itu memuat sejumlah perubahan, penghapusan aturan lama, sehingga penambahan aturan baru.
Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada, Sabtu (13/1/2021), salah satu aturan yang memuat soal pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi bagi yang mengalami kecatatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin COVID-19. Aturan tersebut itu tercantum pada Pasal 15 B Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Rinciannya sebagai berikut:
Pasal 15B. {1} Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang diperpengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kuasalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat {3} dan kasus tersebut menimbulkan ke cacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh Pemerintah. {2} Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat {1} berupa santunan cacat atau santunan kematian. {3} Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat {1} ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Sementara itu, apabila terjadi, kejadian ikutan pasca–vaksinasi yang membutuhkan pengobatan dan perawatan medis, pemerintah mengatur ketentuannya.
Ketentuan yang dimaksud tertuang di Pasal 15A ayat {4}. Pasal tersebut itu berbunyi: Terhadap kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat {1} dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pebgobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional dan. b. Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasioanal yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. Selanjutnya, ayat {5} Pasal yang sama menjelaskan ketentuan pelayanan kesehatan. Jokowi Minta Pemda Beri Masker ke Masyarakat Tak Mampu.
Yaitu apabila peserta vaksinasi berstatus sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang nonaktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.
( T R )