• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, April 3, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Lintas Peristiwa

Aktivis GM PEKAT IB Tanjungbalai Meminta Kapoldasu Mengusut Kasus Limbah PT Halindo

fokuslen by fokuslen
Januari 20, 2020
in Lintas Peristiwa
0
Aktivis GM PEKAT IB Tanjungbalai Meminta Kapoldasu Mengusut Kasus Limbah PT Halindo
1
SHARES
43
VIEWS

 

 

" data-ad-slot="">

Tanjung Balai-“Fokus Lensa”-Aktivis Pemuda Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM-PEKAT IB) Kota Tanjungbalai meminta Kepolisian Daerah Sumatra Utara atau Polda Sumatra Utara, Bapak Kapolda Sumatera Utara, Mayjen Pol Martuani Sormin melakukan proses penyelidikan limbah dari PT Halindo yang bergerak dibidang Export-Import di segala hasil laut yang berada dijalan Burhanuddin Teluknibung Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara yang saat ini berpolemik dan berdampak buruk bagi warga sekitar Teluknibung,Kota Tanjungbalai.

 

Hal ini dikatakan, Ketua Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM PEKAT IB) Kota Tanjungbalai, Mahmuddin SP atau yang kerap disapa kacak alonso kepada awak media Fokus Lensa.com Senin, (20/1/2020).

 

Baca Juga

Viral Mobil Sampah Tabrak Ruko dan Kendaraan di Kota Tangerang, Polisi : Keterangan Pengemudi Ngantuk

Perbatasan, BPBD Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

mengatakan terkait adanya kegiatan pencemaran limbah yang dihasil kan PT Halindo yang saat ini berdampak merugikan warga sekitar dan berdampak negatif bagi aliran sungai.

 

Berdasarkan keterangan dari pengusaha PT Halindo, Sinta menyebutkan pembuangan limbah di alirkan ke sungai.

 

“Menanggapi itu yang mencuat di media,kita meminta Kapoldasu melakukan penyelidikan atas dampak negatif yang dihasilkan limbah PT Halindo tersebut,” Ujar Ketua GM PEKAT IB

 

Menurut UU no 32 tahun 2009 Sesuai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

“Jadi,pihak perusahaan melakukan pencemaran lingkungan sengaja maupun Lalai semua sudah diatur dalam pasal perundang undangan yang berlaku,” terang Kacak Alonso

 

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup yang tertuang dalam UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

 

Bahwa diketahui pada Undang Undang PPLH juga dinyatakan setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi.

 

“Kami berharap pejabat pemerintah sigap dan tegas melakukan pengawasan khususnya instansi Pemerintah, DPRD dan Lingkungan Hidup dapat bertanggung jawab melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah yang berada di PT Halindo, ” tegas Kacak Alonso .

 

Dalam waktu dekat,Ketua GM PEKAT IB Kota Tanjungbalai, Mahmuddin SP atau dipanggil kacak Alonso akan menyurati Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumatra Utara serta Gubernur Sumatera Utara untuk meminta menyikapi keluhan masyarakat warga Teluknibung Kota Tanjungbalai akan dampak limbah yang dihasilkan PT Halindo.(nz)

Related Posts

Viral Mobil Sampah Tabrak Ruko dan Kendaraan di Kota Tangerang, Polisi : Keterangan Pengemudi Ngantuk
Daerah

Viral Mobil Sampah Tabrak Ruko dan Kendaraan di Kota Tangerang, Polisi : Keterangan Pengemudi Ngantuk

Maret 6, 2026
Perbatasan, BPBD Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Berjibaku Padamkan Api di Cipadu
Lintas Peristiwa

Perbatasan, BPBD Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Februari 1, 2026
Warga Karawaci Dihebohkan Kebakaran Pada Pagi Hari, BPBD Sigap Padamkan Api Dilokasi
Lintas Peristiwa

Warga Karawaci Dihebohkan Kebakaran Pada Pagi Hari, BPBD Sigap Padamkan Api Dilokasi

Januari 11, 2026
Kritik Keras Kinerja DPUTR dan Perkim Purwakarta: Banjir Terus Terjadi, Progres Nol Besar
Daerah

Kritik Keras Kinerja DPUTR dan Perkim Purwakarta: Banjir Terus Terjadi, Progres Nol Besar

Desember 30, 2025
Bikin Takut, Warga Perumahan Cipondoh Like View Digegerkan Munculnya Uler Kobra
Lintas Peristiwa

Bikin Takut, Warga Perumahan Cipondoh Like View Digegerkan Munculnya Uler Kobra

Desember 23, 2025
Diduga 2 Bulan Tak Terima Gaji, SPG Anker Beer : Kami Juga Punya Kebutuhan
Lintas Peristiwa

Diduga 2 Bulan Tak Terima Gaji, SPG Anker Beer : Kami Juga Punya Kebutuhan

Desember 13, 2025
Next Post
Tolak Omnibus Law Buruh Di Asahan Demo

Tolak Omnibus Law Buruh Di Asahan Demo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025

BUPATI NIAS DORONG PENGUATAN PEMERINTAHAN DESA MELALUI RAKOR TAHUN 2025

Oktober 6, 2025
Ribuan Pendukung Paslon Zaenal Arifin dan Sona Mulida Padati KPU Purwakarta

Ribuan Pendukung Paslon Zaenal Arifin dan Sona Mulida Padati KPU Purwakarta

Agustus 29, 2024
Bupati Nias Barat Membuka Pelaksanaan Kejuaraan Bola Voli Wilayah V Kepulauan Nias

Bupati Nias Barat Membuka Pelaksanaan Kejuaraan Bola Voli Wilayah V Kepulauan Nias

Juli 21, 2022
Ketua Mio Kabupaten Purwakarta Tedi Ronald Hadiri Undangan Kejari Purwakarta

Ketua Mio Kabupaten Purwakarta Tedi Ronald Hadiri Undangan Kejari Purwakarta

Juni 25, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.044)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (442)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (220)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (374)
  • Olah Raga (62)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.013)
  • TNI-Polri (1.156)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Kapolsek Serpong Gaungkan Jaga Warga, Sesuai Program Kapolda Metro Jaya

Kapolsek Serpong Gaungkan Jaga Warga, Sesuai Program Kapolda Metro Jaya

April 2, 2026
WABUP NIAS IKUTI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN LKPD TAHUN 2025 SECARA DARING

WABUP NIAS IKUTI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN LKPD TAHUN 2025 SECARA DARING

April 2, 2026
Jalan Ciwareng Kini Mulus, Bukti Komitmen Pemkab Purwakarta dan Pelaksana Proyek Garuda Muda Putra

Jalan Ciwareng Kini Mulus, Bukti Komitmen Pemkab Purwakarta dan Pelaksana Proyek Garuda Muda Putra

April 2, 2026
BUPATI NIAS SERAHKAN LKPD 2025 UNAUDITED KEPADA BPK SUMUT

BUPATI NIAS SERAHKAN LKPD 2025 UNAUDITED KEPADA BPK SUMUT

April 1, 2026
Kapolsek Serpong Gaungkan Jaga Warga, Sesuai Program Kapolda Metro Jaya

Kapolsek Serpong Gaungkan Jaga Warga, Sesuai Program Kapolda Metro Jaya

April 2, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In