• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 23, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Lintas Peristiwa

Aktivis GM PEKAT IB Tanjungbalai Meminta Kapoldasu Mengusut Kasus Limbah PT Halindo

fokuslen by fokuslen
Januari 20, 2020
in Lintas Peristiwa
0
Aktivis GM PEKAT IB Tanjungbalai Meminta Kapoldasu Mengusut Kasus Limbah PT Halindo
1
SHARES
45
VIEWS

 

 

" data-ad-slot="">

Tanjung Balai-“Fokus Lensa”-Aktivis Pemuda Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM-PEKAT IB) Kota Tanjungbalai meminta Kepolisian Daerah Sumatra Utara atau Polda Sumatra Utara, Bapak Kapolda Sumatera Utara, Mayjen Pol Martuani Sormin melakukan proses penyelidikan limbah dari PT Halindo yang bergerak dibidang Export-Import di segala hasil laut yang berada dijalan Burhanuddin Teluknibung Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara yang saat ini berpolemik dan berdampak buruk bagi warga sekitar Teluknibung,Kota Tanjungbalai.

 

Hal ini dikatakan, Ketua Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM PEKAT IB) Kota Tanjungbalai, Mahmuddin SP atau yang kerap disapa kacak alonso kepada awak media Fokus Lensa.com Senin, (20/1/2020).

 

Baca Juga

Manasik Haji Anak TK di Asrama Haji Dikeluhkan Warga, Akses Jalan Tersendat

Tanpa Cek KTP, Pelajar Diduga Bebas Pesta Miras di Sunter

mengatakan terkait adanya kegiatan pencemaran limbah yang dihasil kan PT Halindo yang saat ini berdampak merugikan warga sekitar dan berdampak negatif bagi aliran sungai.

 

Berdasarkan keterangan dari pengusaha PT Halindo, Sinta menyebutkan pembuangan limbah di alirkan ke sungai.

 

“Menanggapi itu yang mencuat di media,kita meminta Kapoldasu melakukan penyelidikan atas dampak negatif yang dihasilkan limbah PT Halindo tersebut,” Ujar Ketua GM PEKAT IB

 

Menurut UU no 32 tahun 2009 Sesuai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

“Jadi,pihak perusahaan melakukan pencemaran lingkungan sengaja maupun Lalai semua sudah diatur dalam pasal perundang undangan yang berlaku,” terang Kacak Alonso

 

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup yang tertuang dalam UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

 

Bahwa diketahui pada Undang Undang PPLH juga dinyatakan setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi.

 

“Kami berharap pejabat pemerintah sigap dan tegas melakukan pengawasan khususnya instansi Pemerintah, DPRD dan Lingkungan Hidup dapat bertanggung jawab melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah yang berada di PT Halindo, ” tegas Kacak Alonso .

 

Dalam waktu dekat,Ketua GM PEKAT IB Kota Tanjungbalai, Mahmuddin SP atau dipanggil kacak Alonso akan menyurati Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumatra Utara serta Gubernur Sumatera Utara untuk meminta menyikapi keluhan masyarakat warga Teluknibung Kota Tanjungbalai akan dampak limbah yang dihasilkan PT Halindo.(nz)

Related Posts

Manasik Haji Anak TK di Asrama Haji Dikeluhkan Warga, Akses Jalan Tersendat
Daerah

Manasik Haji Anak TK di Asrama Haji Dikeluhkan Warga, Akses Jalan Tersendat

Oktober 18, 2026
Tanpa Cek KTP, Pelajar Diduga Bebas Pesta Miras di Sunter
Lintas Peristiwa

Tanpa Cek KTP, Pelajar Diduga Bebas Pesta Miras di Sunter

September 8, 2026
Viral Mobil Sampah Tabrak Ruko dan Kendaraan di Kota Tangerang, Polisi : Keterangan Pengemudi Ngantuk
Daerah

Viral Mobil Sampah Tabrak Ruko dan Kendaraan di Kota Tangerang, Polisi : Keterangan Pengemudi Ngantuk

Maret 6, 2026
Perbatasan, BPBD Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Berjibaku Padamkan Api di Cipadu
Lintas Peristiwa

Perbatasan, BPBD Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Berjibaku Padamkan Api di Cipadu

Februari 1, 2026
Warga Karawaci Dihebohkan Kebakaran Pada Pagi Hari, BPBD Sigap Padamkan Api Dilokasi
Lintas Peristiwa

Warga Karawaci Dihebohkan Kebakaran Pada Pagi Hari, BPBD Sigap Padamkan Api Dilokasi

Januari 11, 2026
Kritik Keras Kinerja DPUTR dan Perkim Purwakarta: Banjir Terus Terjadi, Progres Nol Besar
Daerah

Kritik Keras Kinerja DPUTR dan Perkim Purwakarta: Banjir Terus Terjadi, Progres Nol Besar

Desember 30, 2025
Next Post
Tolak Omnibus Law Buruh Di Asahan Demo

Tolak Omnibus Law Buruh Di Asahan Demo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

DUA PEKAN TEPATNYA TANGGAL 23 JULI KEPOLISIAN RESOR PURWAKARTA KEMBALI LAKSANAKAN OPERASI PATUH LODAYA 2020

DUA PEKAN TEPATNYA TANGGAL 23 JULI KEPOLISIAN RESOR PURWAKARTA KEMBALI LAKSANAKAN OPERASI PATUH LODAYA 2020

Juli 16, 2020
APBDP 2021, Pemkab Purwakarta Ambil Langkah – langkah Penyesuaian

APBDP 2021, Pemkab Purwakarta Ambil Langkah – langkah Penyesuaian

September 25, 2021
Walikota Iiyama-shi Terima Plakat Penghargaan dari PPWI

Walikota Iiyama-shi Terima Plakat Penghargaan dari PPWI

November 16, 2023
Operasi pasar Dinas Perdagangan LU, Bisa Timbul Pidana

Operasi pasar Dinas Perdagangan LU, Bisa Timbul Pidana

Februari 21, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.480)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (228)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (234)
  • Nasional (380)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (123)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.101)
  • TNI-Polri (1.179)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 23, 2026
Panitia Akui Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Berikan Penjelasan

Panitia Akui Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Berikan Penjelasan

Oktober 23, 2026
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026

Oktober 23, 2026
Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Oktober 22, 2026
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 23, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In