• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 18, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Sah..!!! Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana Diduga Keras Penggemar Berat Perilaku Selingkuh

fokuslen by fokuslen
Juli 5, 2022
in Nasional
0
Sah..!!! Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana Diduga Keras Penggemar Berat Perilaku Selingkuh
0
SHARES
26
VIEWS

 

Bandar Lampung – Fokuslensa.com – Tiga oknum Majelis Hakim di PN Sukadana, Lampung Timur, Provinsi Lampung, yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan, yakni Diah Astuti, S.H., M.H.; Ratna Widianing Putri, S.H.; dan Zelika Permatasari, S.H. terindikasi kuat merupakan orang-orang yang menyukai perilaku perselingkuhan. Fenomena itu tercermin dari sikap dan kehendak yang kuat dari ketiganya untuk menghukum wartawan yang selama ini menjadi kontrol sosial atas perilaku buruk oknum masyarakat, yang salah satunya adalah perilaku suka mesum dan praktek perselingkuhan.

Sudah bukan rahasia lagi di wilayah Lampung, termasuk Lampung Timur, bahwa banyak oknum pejabat, aparat dan orang berduit yang gemar main serong. Seperti halnya seorang Kasatlantas di Polres Waykanan bernama Zainal Abidin, yang baru-baru ini dimasukkan ke jeruji besi Rutan Polda Lampung gegara selingkuhi istri polisi rekan sekerjanya. Bukan tidak mungkin, lebih banyak lagi oknum aparat polisi di wilayah tersebut, dan Provinsi Lampung pada umumnya, yang melakukan praktek perselingkuhan juga.

Untuk membungkam para kuli digital, maka oknum-oknum bandit seks di Lampung Timur menggunakan taring hukum untuk melakukan tindakan kriminal mengkriminalisasi para wartawan di wilayahnya. “Salah satu korban kriminalisasi tersebut adalah Muhammad Indra, wartawan dan pemimpin redaksi media online www.resolusitv.com. Dengan licik, sang oknum peselingkuh yang merupakan tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua bernama Mas Rio telah mempekerjakan oknum aparat di Polres, Kejari, dan Pengadilan Negeri Lampung Timur untuk menutupi kebusukan perilakunya yang sempat diekspos di media www.resolusitv.com,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada media ini, Senin, 4 Juli 2022.

Berdasarkan putusan para hakim perempuan itu kepada Muhammad Indra dengan vonis 1 tahun penjara, hal ini mengindikasikan bahwa para hakim itu tidak ingin kebiasaan berselingkuh di kalangan oknum terganggu oleh pantauan wartawan. “Saya tidak habis pikir, para hakim perempuan itu bisa tidak punya empati sama sekali terhadap Dewi, seorang istri oknum tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua bermental mesum, Mas Rio, itu yang berkeluh-kesah tentang sifat buruk suaminya ke Muhammad Indra dan minta agar dipublikasikan. Kemana hati nurani para hakim perempuan itu?” ujar Wilson Lalengke bertanya.

Menurut lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, the Netherlands, dan Linkoping University, Sweden, ini, dengan rekayasa kasus yang diduga dilakukan oknum Kapolres Lampung Timur Zaky Alkazar Nasution bersama jajarannya, Majelis Hakim sebenarnya dapat menilai bahwa kasus itu layak untuk dianulir dengan menolak seluruh dakwaan Jaksa. “Saya tidak tahu apakah para hakim perempuan itu punya kapasitas yang mumpuni atau tidak dalam menilai fakta-fakta persidangan dikomparasikan dengan BAP yang disodorkan Polisi. Yang saya lihat, majelis hakim yang menangani kasus wartawan Muhammad Indra gemar menggunakan frasa salah ketik BAP sebagai alibi pembenaran kesalahan yang ditemukan di BAP dan persidangan,” tambah Wilson Lalengke.

Karena hasrat menghukum yang begitu kental yang bersarang di hati para oknum majelis hakim ini, maka jangan salahkan publik jika berasumsi bahwa hakimnya mungkin termasuk kalangan yang senang selingkuh dan atau diselingkuhi. Di kalangan komunitas tertentu, misalnya komunitas penggemar perselingkuhan, berlaku peribahasa sesama buskota jangan saling mendahului, sesama peselingkuh harus saling menjagai.

Baca Juga

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

“Akibatnya, mereka saling mem-backup satu sama lain. Bisa saja terjadi kesepakatan bersama untuk saling menjaga agar kondisi tetap terkondisikan. Misalnya, hakim bertugas membuat jera para wartawan yang coba-coba mengganggu kenyamanan oknum peselingkuh tersebut dengan memberikan hukuman yang tidak masuk akal, tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada,” jelas Wilson Lalengke. (TIM/Red)

Related Posts

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025
Nasional

APTIKNAS Gandeng BSSN Gelar Seminar Navigating Digital Battleground 2025

Mei 29, 2025
MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung
Hukum

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Mei 27, 2025
PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab
Nasional

PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab

Mei 6, 2025
Subang Jadi Sorotan Dunia! Prof. Chen Qing Quan Akan Hadir Bersama Konglomerat Mobil Listrik
Nasional

Subang Jadi Sorotan Dunia! Prof. Chen Qing Quan Akan Hadir Bersama Konglomerat Mobil Listrik

April 25, 2025
Kartini Hari Ini: Dari Birokrasi yang Bersih Menuju Ruang yang Setara dan Berdaya”
Nasional

Kartini Hari Ini: Dari Birokrasi yang Bersih Menuju Ruang yang Setara dan Berdaya”

April 23, 2025
Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional
Nasional

Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

April 18, 2025
Next Post
Pemkab dan Kejari Purwakarta Tandatangani MOU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Pemkab dan Kejari Purwakarta Tandatangani MOU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Jajaran Pemkab Purwakarta Salurkan Zakat Melalui Baznas

Jajaran Pemkab Purwakarta Salurkan Zakat Melalui Baznas

April 14, 2022
Digelar Tengah Malam, CV. Thiara Diduga Ingin Korupsi Proyek Hotmix yang Dikerjakannya

Digelar Tengah Malam, CV. Thiara Diduga Ingin Korupsi Proyek Hotmix yang Dikerjakannya

Desember 4, 2024
Camat Tak Faham Mortar, Diduga Proyek U-Ditch Pagu Kecamatan Pagedangan Dimonopoli Kontraktor

Camat Tak Faham Mortar, Diduga Proyek U-Ditch Pagu Kecamatan Pagedangan Dimonopoli Kontraktor

Juni 10, 2025
PENGUKUHAN PANITIA PELAKSANA PERINGATAN HUT KE-77 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 DI KABUPATEN NIAS

PENGUKUHAN PANITIA PELAKSANA PERINGATAN HUT KE-77 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 DI KABUPATEN NIAS

Juli 8, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.455)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (411)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (99)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (819)
  • TNI-Polri (1.113)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
Proyek Diduga Ilegal di Kutruk Jambe Masih Berjalan, Pemilik Enggan Beri Keterangan

Proyek Diduga Ilegal di Kutruk Jambe Masih Berjalan, Pemilik Enggan Beri Keterangan

Juni 17, 2025
FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

FLS2N Jenjang SMP Kota Gunungsitoli, Resmi di Buka

Juni 17, 2025
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS HADIRI PISAH SAMBUT DANLANAL NIAS

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS HADIRI PISAH SAMBUT DANLANAL NIAS

Juni 17, 2025
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In