• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Januari 13, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Ragam

Partai PERINDO Digugat 3 Miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

fokuslen by fokuslen
Maret 30, 2022
in Ragam
0
Partai PERINDO Digugat 3 Miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
0
SHARES
67
VIEWS

 

Jakarta – Fokuslensa.com – Kabar Demokrasi Sidang Perdana Gugatan Perdata Nomor 145/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst digelar di Ruang Sujono Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat pada 30 Maret 2022,

Yang menjadi Tergugat adalah Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (DPP Partai Perindo) dan Tergugat II Saiful Hamid anggota DPRD Dapil III Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir .

" data-ad-slot="">

Pada Sidang Perdana tersebut Hadir Kuasa Hukum Reni selaku Penggugat dari LAW FIRM DSW & PARTNERS yang di Pimpin oleh Advokat. Dr.Dwi Seno Wijanarko,S.H.,M.H.,CPCLE.,CPA, dan Tim : Achmad Cholifah Alami, S.H., C.NSP., Tandry Laksana, S.H., Dedy Rozano, S.H., Bsc., C.NSP dan Hario Setyo Wijanarko,S.H. C.NSP

Sementara Ketua hakim yang menyidangkan Perkara tersebut dipimpin oleh Dewa Ketut Kartana, S.H., M.Hum, anggota Suparman, S.H., M.H dan T. Oyong, S.H., M.H.

Diketahui sebelumnya bahwa Reni selaku penggugat merupakan anggota Partai Perindo dengan Nomor anggota : 1603128379681003 dan Sekaligus sebagai Peserta pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir tahun 2019 Dapil III dengan Perolehan Suara sebanyak 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan)

Dalam Petitumnya Penggugat meminta Majelis Hakim : 1.menerima dan Pengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya

Baca Juga

IASI dan Pemkab Indramayu Tandatangani MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pembangunan Daerah

Perkuat Solidaritas, Forwat Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025

2.Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota Partai Persatuan Indonesia ( PERINDO)

3.Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang tidak
memeriksa Permohonan Penggugat Tentang Penyelesaian Perselisihan Internal partai adalah Perbuatan Melawan hukum yang merugikan Hak Penggugat akibat tidak adanya sanksi Organisasi kepada Tergugat II Karena tidak menjalankan keputusan partai yaitu SK DPP No.1685 SK/DPP Partai Perindo/XII/2018 dan tidak melaksanakan pernyataannya sebagaimana tertuang dalam Surat Perihal : “Penyampaian Dana Kompensasi Caleg” Tertanggal Penukal Abad Lematang Ilir, 9 April 2020

4.Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang tidak Menjalankan Keputusan Partai Yaitu SK DPP NO.1685 SK/DPP Partai Perindo/XII/2018 dan tidak melaksanakan Pernyataanya sebagaimana tertuang dalam Surat Perihal : “Penyampaian Dana Kompensasi Caleg” tertanggal Penukal Abad Lematang Ilir, 9 April 2020 adalah Perbuatan Indisipliner yang layak diberikan sanksi oleh Turut Tergugat I

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Memberikan Ganti kerugian Immateril yang diderita Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) secara tanggung renteng dan sekaligus dan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari atas keterlamatan terhitung semenjak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara

6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I memberikan sanksi kepada Tergugat II Berupa pemberhentian selamanya atau setidaknya perhentian sementara sebagau anggota Partai PERINDO

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalanlan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan (Verzet), Banding maupun Kasasi (uit Voerbaar bij voeraad)

8.Menghukum Para tergugat dan para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini

9.Menghukum pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

saat dimintai Pendapat nya oleh para pewarta Selepas sidang Advokat Dr. Dwi Seno Wijanarko menyampaikan Stantment nya
“Atas Perkara yang bergulir di Persidangan ini, kami dari LAW FIRM DSW & PARTNERS menyampaikan agar Hal ini menjadi suatu pembelajaran kepada Seluruh Partai Politik di Indonesia, esensi adanya mahkamah partai bukanlah sebagai pelengkap organisasi Partai saja namun harus menampung aspirasi, keluhan dan perselisihan serta penyelesaian terhadap anggotanya.

lebih lanjut Dr. Dwi Seno Menambahkan ” Kami Kuasa hukum dari Ibu Reni selaku Penggugat optimis Bahwa Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara klien kami mengabulkan gugatan kami” jelas Dr. Dwi Seno

Sementara Advokat Achmad Cholifah alami menambahkan ” Mari sama sama kita lihat perkembangan persidangan lanjutan kedepan, semoga sidang selanjutnya berjalan dengan kondusif dan hakim objektif didalam Menyidangkan dan Mengadili perkara ini “tutup Pengacara yang akrab di sapa Advokat Alam. ( Red )

Related Posts

IASI dan Pemkab Indramayu Tandatangani MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pembangunan Daerah
Pendidikan

IASI dan Pemkab Indramayu Tandatangani MoU, Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pembangunan Daerah

Januari 3, 2026
Perkuat Solidaritas, Forwat Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025
Ragam

Perkuat Solidaritas, Forwat Gelar Refleksi Akhir Tahun 2025

Desember 28, 2025
Ikuti IISTC 3 2025, Zaskia Alias Kia Calon Atlet Taekwondo Asal Tangerang Berhasil Raih Juara 2
Nasional

Ikuti IISTC 3 2025, Zaskia Alias Kia Calon Atlet Taekwondo Asal Tangerang Berhasil Raih Juara 2

Desember 27, 2025
Uji Kompetensi BNSP Skema Beautician & Beauty Advisor Digelar di Jakarta
Ragam

Uji Kompetensi BNSP Skema Beautician & Beauty Advisor Digelar di Jakarta

Desember 24, 2025
BRI Bekasi HI Maksimalkan Pelayanan Penyaluran Dana PIP
Ragam

BRI Bekasi HI Maksimalkan Pelayanan Penyaluran Dana PIP

Desember 22, 2025
Soal SPG “Anker Beer” Belum Terima Gaji, Aktivis : Pemerintah Harus Segera Bertindak Tegas
Ragam

Soal SPG “Anker Beer” Belum Terima Gaji, Aktivis : Pemerintah Harus Segera Bertindak Tegas

Desember 19, 2025
Next Post
Sekda: Afirmasi BBI, di Utamakan Produk lokal

Sekda: Afirmasi BBI, di Utamakan Produk lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Pengumuman Hasil Penilaian Video Lomba Tari Kreasi Aekhula Manari Nias Barat 2022

Pengumuman Hasil Penilaian Video Lomba Tari Kreasi Aekhula Manari Nias Barat 2022

November 22, 2022

What Your Legs Could Be Telling You About Your Heart Health

Februari 15, 2020
Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Nias Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Bapak Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si dan Bapak Arota Lase, A.Md Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Nias

Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Nias Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Bapak Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si dan Bapak Arota Lase, A.Md Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Nias

Februari 19, 2025
Wabup Nias Lantik Panitia HUT Kemri Ke 78 Tahun 2023

Wabup Nias Lantik Panitia HUT Kemri Ke 78 Tahun 2023

Juli 12, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.884)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (425)
  • Internasional (66)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (209)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (230)
  • Nasional (371)
  • Olah Raga (62)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (111)
  • Politik (181)
  • Ragam (361)
  • Tangerang Raya (978)
  • TNI-Polri (1.133)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Januari 13, 2026
Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Vairel Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, Di SMPN 1 Leuwidamar Disorot Publik

Januari 13, 2026
PBMI Laporkan Roadmap Muaythai 2026 ke Menpora, Fokus SEA Games Malaysia

PBMI Laporkan Roadmap Muaythai 2026 ke Menpora, Fokus SEA Games Malaysia

Januari 13, 2026
Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Pemko Gunungsitoli Gelar Upacara Bendera, Tekankan Kinerja dan Administrasi

Januari 12, 2026
Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Pendidikan Anak Terancam Gagal, Orang Tua di Nias Minta Kemendikbudristek Turun Tangan

Januari 13, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In