• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, April 27, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

BBPOM Serang Mengungkap Kasus Obat Dan Makanan Ilegal Sebesar Rp 3,7 Miliyar

fokuslen by fokuslen
Juli 29, 2022
in Daerah, Tangerang Raya
0
BBPOM Serang Mengungkap Kasus Obat Dan Makanan Ilegal Sebesar Rp 3,7 Miliyar
0
SHARES
15
VIEWS
" data-ad-slot="">

Baca Juga

Jalan Rusak Tak Kunjung Usai di TPU Peundeuy, Warga Kp. Kimiskam Menjerit

Ada Udang Dibalik Bakwan, Pengawas, PPTK dan PLT Camat Panongan Diduga Disfungsi Jabatan, Proyek Tak Kunjung Dibenahi

Serang – Fokuslensa.com – Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat Provinsi Banten dari peredaran produk obat dan makanan ilegal, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang selama periode bulan Januari-Juli tahun 2022 telah melaksanakan kegiatan pengawasan.

Pengawasan dilakukan baik di sarana produksi maupun distribusi baik secara daring maupun luring, serta melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan.

Adapun kegiatan yang dilakukan antara lain aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya.

Pengawasan tersebut dilaksanakan mulai dari 12 Juli hingga 26 Juli 2022 terhadap 55 sarana distribusi yang terdiri dari importir dan Badan Usaha Kosmetik serta sarana distribusi yang berada di Mall atau pusat perbelanjaan modern maupun di pasar tradisional.

“Dari 55 sarana tersebut, diperoleh hasil 31 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan temuan berupa kosmetik illegal dengan nilai keekonomian sekitar Rp. 59.406.000,00 atau Rp59,4 juta,” Terang Plt. Kepala BBPOM Serang, Faizal Mustofa Kamil saat Press Release pengukapan kasus di halaman kantornya, Kota Serang, pada Jumat, 29 Juli 2022.

Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban pasar dari kosmetik ilegal ini kata dia, BBPOM di Serang menggandeng lintas sektor terkait, yaitu Dinas yang membidangi urusan perdagangan di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.

Kemudian juga dilakukan operasi penindakan dalam upaya penegakan hukum dibidang obat dan makanan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan.

Dalam periode Januari-Juni 2022 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Serang menyebut telah berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana di bidang obat dan makanan

“Sebanyak 3 perkara, yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana distribusi suplemen kesehatan impor ilegal yang terjadi di Kota Tangerang. Dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat yang terjadi di Kota Tangerang, dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi kosmetika ilegal yang terjadi di Kota Tangerang,” Tutur Plt. Kepala BBPOM Serang, Faizal Mustofa Kamil  pada awak media

Dari kegiatan penindakan tersebut telah berhasil diamankan sebanyak 292 item produk obat dan makanan illegal dengan nilai ekonomi sebesap. Rp3.782.861.651.

Modus operandi yang sedang marak selama tahun 2022 adalah penjualan produk illegal, khususnya suplemen kesehatan, pangan, obat tradisional dan kosmetik illegal yang dilakukan melalui media daring (online).

Terhadap ketiga perkara tersebut di tindaklanjuti secara pro justitia. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 142 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 milyar serta Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebagaimana perubahannya yang tercantum dalam BAB III Bagian Kedua Paragraf 11 tentang Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 60 dan Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 milyar.

(Zecky)

Related Posts

Jalan Rusak Tak Kunjung Usai di TPU Peundeuy, Warga Kp. Kimiskam Menjerit
Daerah

Jalan Rusak Tak Kunjung Usai di TPU Peundeuy, Warga Kp. Kimiskam Menjerit

April 26, 2026
Ada Udang Dibalik Bakwan, Pengawas, PPTK dan PLT Camat Panongan Diduga Disfungsi Jabatan, Proyek Tak Kunjung Dibenahi
Daerah

Ada Udang Dibalik Bakwan, Pengawas, PPTK dan PLT Camat Panongan Diduga Disfungsi Jabatan, Proyek Tak Kunjung Dibenahi

April 26, 2026
Puncak Danantara Cup 2026, Wali Kota Gunungsitoli Tutup Turnamen dan Serahkan Penghargaan
Daerah

Puncak Danantara Cup 2026, Wali Kota Gunungsitoli Tutup Turnamen dan Serahkan Penghargaan

April 26, 2026
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA PENETAPAN KEPUTUSAN DPRD ATAS LKPJ TA 2025
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA PENETAPAN KEPUTUSAN DPRD ATAS LKPJ TA 2025

April 26, 2026
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN PENDAPAT FRAKSI DPRD ATAS LKPJ TA 2025
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN PENDAPAT FRAKSI DPRD ATAS LKPJ TA 2025

April 24, 2026
BUPATI NIAS SAMPAIKAN SAMBUTAN PADA RAPAT PARIPURNA PENETAPAN KEPUTUSAN DPRD ATAS LKPJ TA 2025
Daerah

BUPATI NIAS SAMPAIKAN SAMBUTAN PADA RAPAT PARIPURNA PENETAPAN KEPUTUSAN DPRD ATAS LKPJ TA 2025

April 24, 2026
Next Post
Cegah Korupsi, Pemkab Purwakarta Komitmen Terapkan Monitoring Center for Prevention

Cegah Korupsi, Pemkab Purwakarta Komitmen Terapkan Monitoring Center for Prevention

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Bupati Nias Serahkan Bantuan Kepada Keluarga Korban Kebakaran di Kecamatan Bawolato

Bupati Nias Serahkan Bantuan Kepada Keluarga Korban Kebakaran di Kecamatan Bawolato

Februari 3, 2023
BUPATI NIAS SECARA RESMI MEMBUKA PELAKSANAAN KEGIATAN FESTIVAL OLAHRAGA REKREASI KABUPATEN NIAS T.A 2022

BUPATI NIAS SECARA RESMI MEMBUKA PELAKSANAAN KEGIATAN FESTIVAL OLAHRAGA REKREASI KABUPATEN NIAS T.A 2022

November 13, 2022
Wabup Ardian Panen Raya Bersama Petani Jagung Di Desa Kubu Hitu

Wabup Ardian Panen Raya Bersama Petani Jagung Di Desa Kubu Hitu

Maret 8, 2023
Bupati: Menandatangani Prasasti Hibah Tanah dan Gedung KPU Kabupaten Lampung Utara

Bupati: Menandatangani Prasasti Hibah Tanah dan Gedung KPU Kabupaten Lampung Utara

November 9, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.091)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (443)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (221)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (376)
  • Olah Raga (64)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.026)
  • TNI-Polri (1.160)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Jalan Rusak Tak Kunjung Usai di TPU Peundeuy, Warga Kp. Kimiskam Menjerit

Jalan Rusak Tak Kunjung Usai di TPU Peundeuy, Warga Kp. Kimiskam Menjerit

April 26, 2026
Ada Udang Dibalik Bakwan, Pengawas, PPTK dan PLT Camat Panongan Diduga Disfungsi Jabatan, Proyek Tak Kunjung Dibenahi

Ada Udang Dibalik Bakwan, Pengawas, PPTK dan PLT Camat Panongan Diduga Disfungsi Jabatan, Proyek Tak Kunjung Dibenahi

April 26, 2026
Puncak Danantara Cup 2026, Wali Kota Gunungsitoli Tutup Turnamen dan Serahkan Penghargaan

Puncak Danantara Cup 2026, Wali Kota Gunungsitoli Tutup Turnamen dan Serahkan Penghargaan

April 26, 2026
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA PENETAPAN KEPUTUSAN DPRD ATAS LKPJ TA 2025

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA PENETAPAN KEPUTUSAN DPRD ATAS LKPJ TA 2025

April 26, 2026
Jalan Rusak Tak Kunjung Usai di TPU Peundeuy, Warga Kp. Kimiskam Menjerit

Jalan Rusak Tak Kunjung Usai di TPU Peundeuy, Warga Kp. Kimiskam Menjerit

April 26, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In