Tangerang – Media Fokuslensa.com – Sekolah Teknologi Pilar Bangsa yang berada di Jalan Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan pentas seni dalam rangka perpisahan siswa-siswinya diduga menelan dana hingga mencapai Ratusan Juta Rupiah. Jum’at, 23/05/2025
Tak tanggung-tanggung, agar terkesan super mewah pihak sekolah rencananya akan mengundang artis-artis ternama papan atas untuk memeriahkan kemegahan kegiatan pentas seni Sekolah Teknologi Pilar Bangsa ini.
Kendati demikian, usut punya usut anggaran yang jumlahnya begitu fantastis tersebut diduga didapatkannya dengan cara memungut dana pensi dari orang tua wali murid. Dimana setiap muridnya terindikasi dikenakan beban biaya sebesar Rp. 270 Ribu.
Tentunya hal ini akan menimbulkan pro dan kontra, padahal sudah jelas sekolah dilarang mengadakan kegiatan tour dan juga perpisahan dengan cara memungut oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Aturan Gubernur Banten ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 100.3.4/0132-Dindikbud/2024.
Diperkuat dengan SE resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 yang dijadikan acuan. Serupa, SE tersebut mengatur tentang tidak wajibnya sekolah menggelar kegiatan wisuda pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK.
Salah seorang Wali Murid mengungkapkan rasa keberatannya dengan adanya kegiatan pentas seni yang diselenggarakan Sekolah Teknologi Pilar Bangsa ini, karena dirinya harus membayar iuran sebesar Rp. 270 Ribu.
“Kalau kami diam itu bukan berarti setuju, yang kami khawatirkan jika kita tidak ikutin kemauan sekolah, takut anak -anak kita yang dibully di sekolahan, lagian buat orang kecil seperti kami uang segitu sangat berharga meski nilainya tak cukup besar,” ungkap wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Sementara, saat tim BP Tipikor mendatangi Sekolah Teknologi Pilar Bangsa untuk konfirmasi mengenai hal tersebut, beberapa guru sengaja menghindar mungkin karena diduga mereka sudah merasa bersalah.
Sedangkan Kepala Yayasan dan Kepala Sekolah tidak dapat ditemui. Namun ada seorang guru yang membenarkan adanya kegiatan pentas seni ini, bahkan dia menyebut pihak sekolah juga akan mengundang Gubernur Banten.
Kuat dugaan penjelasan guru tersebut untuk mengalihkan pembicaraan, seakan-akan terkesan Gubernur itu telah memberikan izin resmi, padahal Gubernur Banten melalui Wakilnya di media sosial dengan tegas menyampaikan akan mencopot jabatan siapa saja yang melanggarnya.
Menanggapi hal ini, Nurmi Ketua BP Tipikor DPD Kabupaten Tangerang sangat menyayangkan adanya pungutan untuk kegiatan pensi yang memberatkan orang tua wali murid.
Menurut Nurmi, Sekolah Teknologi Pilar Bangsa ini tidak memikirkan dampak sosial yang akan ditimbulkan, mereka diduga hanya memikirkan keuntungan pribadi, dimana dana yang digelontorkan untuk kegiatan pelepasan ini mencapai Ratusan Juta Rupiah.
“Sudah jelas Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Melarang adanya kegiatan pelepasan maupun study tour dengan cara memungut, tapi sekolahan ini malah enggak menggubrisnya, oleh sebab itu nanti kami akan membuat laporan baik ke Dinas Pendidikan atau jika perlu ke Gubernurnya langsung, biar sekolah ini diberikan sanksi,” pungkasnya.
(Cahyo)