• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 26, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Raya

FAKTA SEGERA MENGGUGAT PEMKOT TANGERANG

fokuslen by fokuslen
Mei 23, 2023
in Tangerang Raya
0
FAKTA SEGERA MENGGUGAT PEMKOT TANGERANG
0
SHARES
80
VIEWS

 

*KOTA TANGERANG* – Fokuslensa.com – Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) merupakan sebuah praktik yang ingin terus didorong untuk perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Aturan mengenai CSR ini telah tersebar ke dalam peraturan perundang-undangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai payung hukum aturan-aturan itu

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menyebut Corporate Social Responsibility (“CSR”) dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (“TJSL”).TJSL adalah komitmen Perseroan Terbatas (“PT”) untuk berperan serta dalam mengelola pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Besaran Dana TJSL perusahaan setiap tahunnya,baik UU PT maupun PP 47/2012 selaku peraturan pelaksananya tidak mengatur spesifik besaran minimal dana yang wajib dialokasikan untuk TJSL.

Pasal 74 ayat (2) UU 40/2007 hanya mengatur bahwa TJSL merupakan kewajiban PT yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya PT yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Meski demikian dalam praktiknya, beberapa daerah telah mengatur besaran minimal anggaran TJSL dalam Peraturan Daerah (“Perda”).

Ruang gelap (tertutup)  dana Coorporate Social Responsibilty atau yang biasa dikenal dengan istilah CSR yang berasal dari berbagai keuntungan perusahaan yang ada di Kota Tangerang, yang sering dipakai untuk menambah pendapatan pembangunan bidang sosial, poltik dan budaya di masyarakat tidak pernah terbuka kepada publik.

Sulitnya masyarakat Kota Tangerang untuk mendapatkan informasi  terkait tentang penggunaan dana CSR Bank BJB yang telah dilaksanakan secara bersama – sama oleh pemerintah daerah Kota Tangerang.

Baca Juga

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Forum Aktivis Tangerang Raya (FAKTA)
Menindaklanjuti surat pengaduan dan laporan informasi masyarakat , yang tersampaikan tertanggal 17 Maret 2023 dengan Nomor Surat :068/- fakta-tng/PENGADUAN/III/2023 perihal Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR dan APBD dan tertanggal 03 April 2023 dengan Nomor Surat: 072/- fakta-tng/IV/2023 dan tertanggal 05 Mei 2023 dengan Nomor Surat :080/-fakta-tng/PERMOHONAN/V/2023 perihal surat permohonan keterangan dan klarifikasi pertama dan kedua. Yang kami sampaikan kepada Walikota Tangerang dan Forum TJSL/CSR Masa Bhakti 2018-2022. Sampai saat ini belum terdapat informasi keterangan jawaban mengenai perihal tersebut.

Kami meminta keterbukaan informasi pemerintah daerah Kota Tangerang dalam memberikan informasi secara umum dan terbuka maupun tertulis mengenai hal hal yang berkenaan dengan anggaran CSR, baik perencanaan anggaran CSR, Pelaksanaan CSR, Pengawasan CSR, Sasaran CSR, Laporan Pertanggung Jawaban CSR Dan jangan sampai terjadi double bajedting antara anggaran dana CSR dan APBD.

“Dalam hal ini kami selaku Forum Aktivis Tangerang Raya (FAKTA) menyikapi persoalan CSR ini sepertinya tertutup atas laporan pengaduan dan permohonan kami. Apakah Forum TJSL/CSR Kota Tangerang terindikasi terdapat Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) antara pemerintah Kota Tangerang dan pihak Bank BJB selaku pengguna dan penyaluran anggaran CSR tersebut.

Dengan demikian seharusnya pemerintah kota tangerang memberikan informasi kepada publik mengenai penyaluran dan penggunaan dana CSR kepada Dinas bappeda, Dinas Kominfo, Media Elektronik maupun Cetak yang sudah bermitra dengan pemerintah Kota Tangerang maupun yang belum.

Ketua Forum Aktivis Tangerang Raya (FAKTA) menambahkan, ada 3 (tiga) hal apabila Pemeritah Daerah Kota Tangerang terbuka dalam penggunaan dana CSR tersebut. Antara lain :

Pertama, Masyarakat akan mempunyai ruang informasi publik yang luas terlibat dalam proses penyaluran anggaran dana CSR. Kedua, Pemerintah Harus membuat sistem Tatakelola anggaran CSR yang akuntabel dan sistematis, Ketiga, ada peluang besar persoalan masalah CSR masuk kerana Hukum apabila tidak terdapat keterbukaan penyaluran yang tidak tepat sasaran.

“ Asumsi anggaran dana CSR yang disalurkan oleh pihak Bank BJB kepada pemerintah Kota Tangerang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sebesar 20 miliyard. Maka dengan ini kami selaku sosial kontrol meminta diperjelas penyaluran, penggunaannya dan pertanggungjawabnnya kepada pihak pemerintah Kota Tangerang. Jangan sampai niat baik perusahaan-perusahaan yang memberikan anggaran dana CSR kepada Pemerintah Kota Tangerang disalahgunakan oleh oknum – oknum pemda yang tidak bertanggungjawab. Dan apabila dana CSR dipergunakan secara fisik pembangunannya oleh pemerintah Kota Tangerang, maka harus tercatat menjadi Aset pendapatan daerah.

Namun sampai saat ini belum jelas peruntukannya dana CSR ini baik secara fisik ataupun non fisik yang belum tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Tangerang. Maka kami selaku Forum Aktivis Tangerang Raya (FAKTA), menyikapi dalam waktu dekat akan segera melakukan Gugatan Class Action Kepada Pengadilan Negeri Kota Tangerang, yang turut tergugat antara lain *Pemerintah Kota Tangerang, Bank BJB Tangerang dan Forum TJSL atau CSR Kota Tangerang Masa Bhakti 2018-2022* . Langkah ini kami lakukan untuk mengungkap fakta kebenaran dan kami yakini Pengadilan Negeri Kota Tangerang dapat mengedepankan azas keadilan sebagai benteng praperadilan dengan seadil-adilnya bagi masyarakat Kota Tangerang. ( Red )

Related Posts

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci
Hukum

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!
Daerah

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Rehab Balai Warga Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Segera Lakukan Monitoring dan Evaluasi
Tangerang Raya

Rehab Balai Warga Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Segera Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Juni 26, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang
Daerah

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang
Hukum

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Juni 24, 2025
CV Pucico Diduga Lakukan Penyimpangan, LipanHam : Kami Resmi Layangkan Surat ke Bupati
Tangerang Raya

CV Pucico Diduga Lakukan Penyimpangan, LipanHam : Kami Resmi Layangkan Surat ke Bupati

Juni 23, 2025
Next Post
DIduga Kerap Beraksi Dijalanan, MNY di Bekuk Jajaran TEKAB 308 Polres Lampung Utara

DIduga Kerap Beraksi Dijalanan, MNY di Bekuk Jajaran TEKAB 308 Polres Lampung Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Pemko Gunungsitoli Terima Opini WTP yang ke-5 Kalinya

Pemko Gunungsitoli Terima Opini WTP yang ke-5 Kalinya

Mei 17, 2023
PT GIK, Diduga PHK Karyawan Tanpa Pesangon

PT GIK, Diduga PHK Karyawan Tanpa Pesangon

Maret 5, 2022
SEKDA NIAS KUNJUNGI WARGA KORBAN KEBAKARAN DI DUSUN 5 HILIORUDUA KEC. ULUGAWO

SEKDA NIAS KUNJUNGI WARGA KORBAN KEBAKARAN DI DUSUN 5 HILIORUDUA KEC. ULUGAWO

Februari 27, 2025
Bupati Bersama Kelompok Tani “Ingin Maju” Lakukan Panen Perdana Intensifikasi Padi Sawah

Bupati Bersama Kelompok Tani “Ingin Maju” Lakukan Panen Perdana Intensifikasi Padi Sawah

November 13, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.473)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (414)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (830)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
Rehab Balai Warga Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Segera Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Rehab Balai Warga Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Segera Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Juni 26, 2025
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In