• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Oktober 19, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Raya

Lembaga Sertifikasi Halal Lalai. Produsen Melanggar UU Perlindungan Konsumen

fokuslen by fokuslen
April 26, 2025
in Tangerang Raya
0
Lembaga Sertifikasi Halal Lalai. Produsen Melanggar UU Perlindungan Konsumen
0
SHARES
44
VIEWS

 

Kota Tangerang – Fokuslensa.com – Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Handaini (YLPK Handaini) Aris Purnomohadi, S.H., M.H., menanggapi adanya produk pangan olahan yang mengandung unsur Babi.

Aris menuturkan, lembaga yang mengesahkan dan mengeluarkan sertifikat kehalalan dari produk tersebut perlu diselidiki. Karena hal tersebut sudah jelas telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Lemahnya pengawasan didalam tahapan proses pengurusan label halal mulai dari Pendaftaran dan pegajuan sampai penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH, Dilihat Terkesan hanya Ceremoni Pemberkasan semata. Tanpa adanya pengujian kembali di lab halal”. Tutur Bang Aris kepada rekan media, 26/04/2025.

“Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini sudah sangat jelas mengatur kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia, serta UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perrlindungan Konsumen dari produk yang tidak bersertifikat halal.” Tegasya.

Produsen Marshmallow yang sudah melakukan Pelanggaran UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dengan memproduksi Makanan Kemasan mengandung Babi.

Serta Produsen tersebut sudah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen karena UU ini juga memberikan perlindungan bagi konsumen dari produk yang tidak bersertifikat halal.

Baca Juga

TUDINGAN IJAZAH PALSU ” SEPTRA RISDA ARKING ” DI DUGA KUAT BERIMBAS PADA SELEKSI CALON KUAT DIRUT PD PASAR KOTA TANGERANG

Proyek U-Ditch di Bojong Nangka Diduga Gunakan Material Abal-Abal, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Membenahi

Bab IV
Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa :
(1) Pelaku Usaha Dilarang Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
(h) tidak mengikuti ketentuan berproduksi halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.

Berdasarkan hal tersebut Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Handaini dengan Tegas Meyatakan bahwa Lembaga Penerbitan Label Halal telah LALAI dalam memproses pengajuan sampai penerbitan sertifikat halal.

Dimana perbuatan Produsen dan Lembaga Sertifikasi Halal sudah jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen, karena Produk yang dihasilkan dari Penerbitan Label Halal, mengandung unsur yang dilarang. Dalam hal ini harus ditegaskan Pemerintah Harus Segera Mencabut Ijin Edar Produsen Yang Telah Melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Bersama Lindungi Konsumen
Cerdas Bijak Berdaya
Jadilah Konsumen Cerdas

(Andre Bulle)

Related Posts

TUDINGAN IJAZAH PALSU ” SEPTRA RISDA ARKING ” DI DUGA KUAT BERIMBAS PADA SELEKSI CALON KUAT DIRUT PD PASAR KOTA TANGERANG
Tangerang Raya

TUDINGAN IJAZAH PALSU ” SEPTRA RISDA ARKING ” DI DUGA KUAT BERIMBAS PADA SELEKSI CALON KUAT DIRUT PD PASAR KOTA TANGERANG

Oktober 18, 2025
Proyek U-Ditch di Bojong Nangka Diduga Gunakan Material Abal-Abal, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Membenahi
Daerah

Proyek U-Ditch di Bojong Nangka Diduga Gunakan Material Abal-Abal, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Membenahi

Oktober 16, 2025
Abaikan Keselamatan Kerja, Proyek Rehabilitasi MTS Bernilai 21 Milyar Diduga Berpotensi Membahayakan Para Pelajar
Tangerang Raya

Abaikan Keselamatan Kerja, Proyek Rehabilitasi MTS Bernilai 21 Milyar Diduga Berpotensi Membahayakan Para Pelajar

Oktober 16, 2025
Tak Mengaku Sebagai Pelaksana, Sekdes Pagedangan Diduga Membekingi Proyek Hotmix
Daerah

Tak Mengaku Sebagai Pelaksana, Sekdes Pagedangan Diduga Membekingi Proyek Hotmix

Oktober 15, 2025
Menyalahgunakan Wewenang, Diduga Sekdes Pagedangan Cari Keuntungan Melalui Proyek ADD
Daerah

Menyalahgunakan Wewenang, Diduga Sekdes Pagedangan Cari Keuntungan Melalui Proyek ADD

Oktober 14, 2025
Rp10 Juta Raib di Desa Blimbing, Jaro dan Sekdes Bungkam
Tangerang Raya

Rp10 Juta Raib di Desa Blimbing, Jaro dan Sekdes Bungkam

Oktober 13, 2025
Next Post
Warga Blok C Perum Citra Pasundan Curug Jadikan Halal Bi Halal Sebagai Sarana Silaturahmi

Warga Blok C Perum Citra Pasundan Curug Jadikan Halal Bi Halal Sebagai Sarana Silaturahmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

IGX 2025 Sukses Digelar di Bandung: Merajut Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Kreativitas

IGX 2025 Sukses Digelar di Bandung: Merajut Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Kreativitas

Oktober 17, 2025
GBPH Prabukusumo Kembali Pimpin Pengurus Pusat Hapkido Indonesia

GBPH Prabukusumo Kembali Pimpin Pengurus Pusat Hapkido Indonesia

Oktober 17, 2022
Pemkot Gunungsitoli Terima Kunjungan Tim Evaluasi Lomba Desa Pelaksana PAAR dan UP2K-PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Pemkot Gunungsitoli Terima Kunjungan Tim Evaluasi Lomba Desa Pelaksana PAAR dan UP2K-PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Desember 8, 2021
HUT Ke – 70 Kepolisian Resor Perairan Dan Udara Gelar Mengedepan Kan Protokol Kesehatan

HUT Ke – 70 Kepolisian Resor Perairan Dan Udara Gelar Mengedepan Kan Protokol Kesehatan

Desember 1, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.685)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (420)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (58)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (350)
  • Tangerang Raya (919)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Purwakarta Ukir Sejarah dengan Rekor MURI Parade Drum Band Terbanyak

Purwakarta Ukir Sejarah dengan Rekor MURI Parade Drum Band Terbanyak

Oktober 19, 2025
Milangkala ke-96 Desa Cigelam Dirangkaikan dengan Syukuran Maulid Nabi SAW

Milangkala ke-96 Desa Cigelam Dirangkaikan dengan Syukuran Maulid Nabi SAW

Oktober 19, 2025
Diduga Tunjukan Dokumen ISO Tak Sesuai Merk, LipanHam Minta Pihak Kecamatan Kelapa Dua Panggil Kontraktor

Diduga Tunjukan Dokumen ISO Tak Sesuai Merk, LipanHam Minta Pihak Kecamatan Kelapa Dua Panggil Kontraktor

Oktober 18, 2025
Wow! 400 Pendekar Muaythai Serbu GOR KONI Bandung!

Wow! 400 Pendekar Muaythai Serbu GOR KONI Bandung!

Oktober 18, 2025
Purwakarta Ukir Sejarah dengan Rekor MURI Parade Drum Band Terbanyak

Purwakarta Ukir Sejarah dengan Rekor MURI Parade Drum Band Terbanyak

Oktober 19, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In