Kota Tangerang – Fokuslensa.com – Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Handaini (YLPK Handaini) Aris Purnomohadi, S.H., M.H., menanggapi adanya produk pangan olahan yang mengandung unsur Babi.
Aris menuturkan, lembaga yang mengesahkan dan mengeluarkan sertifikat kehalalan dari produk tersebut perlu diselidiki. Karena hal tersebut sudah jelas telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Lemahnya pengawasan didalam tahapan proses pengurusan label halal mulai dari Pendaftaran dan pegajuan sampai penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH, Dilihat Terkesan hanya Ceremoni Pemberkasan semata. Tanpa adanya pengujian kembali di lab halal”. Tutur Bang Aris kepada rekan media, 26/04/2025.
“Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini sudah sangat jelas mengatur kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia, serta UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perrlindungan Konsumen dari produk yang tidak bersertifikat halal.” Tegasya.
Produsen Marshmallow yang sudah melakukan Pelanggaran UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dengan memproduksi Makanan Kemasan mengandung Babi.
Serta Produsen tersebut sudah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen karena UU ini juga memberikan perlindungan bagi konsumen dari produk yang tidak bersertifikat halal.
Bab IV
Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa :
(1) Pelaku Usaha Dilarang Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
(h) tidak mengikuti ketentuan berproduksi halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label.
Berdasarkan hal tersebut Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Handaini dengan Tegas Meyatakan bahwa Lembaga Penerbitan Label Halal telah LALAI dalam memproses pengajuan sampai penerbitan sertifikat halal.
Dimana perbuatan Produsen dan Lembaga Sertifikasi Halal sudah jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen, karena Produk yang dihasilkan dari Penerbitan Label Halal, mengandung unsur yang dilarang. Dalam hal ini harus ditegaskan Pemerintah Harus Segera Mencabut Ijin Edar Produsen Yang Telah Melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Bersama Lindungi Konsumen
Cerdas Bijak Berdaya
Jadilah Konsumen Cerdas
(Andre Bulle)