Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

 

Pasar Kenis Kab. Tangerang –  Fokuslensa.com – Maraknya penanaman tiang untuk kabel Internet (Tiang Internet) diwilayah Kecamatan Pasar Kemis,Kabupaten Tangerang,Banten.

Ratusan Tiang Internet terpasang dipemukiman warga wilayah desa Gelam Jaya,Kelurahan Kutabumi dan Kutabaru.

Penanaman tiang tersebut diduga keras tanpa ada ijin dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tangerang.

Namun untuk memuluskan pekerjaan penanaman tiang Internet pihak perusahaan FM dan atau LN yang berkantor di kawasan Lippo Karawaci, diduga memberikan dana sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta)/Tiang yang diberikan kepada Ketua Rukun Warga (RW). Oleh Ketua RW disalurkan lagi kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk memuluskan penanaman tiang di wilayah RT/RW.

Ketua RT 06 RW 08 Perumahan Pondok Makmur Kelurahan Kutabaru mengatakan kepada Awak media mengatakan,”Memang benar kami RT-RT dan RW sepakat memberikan izin dan menerima uang tersebut dari kompensasi penanaman tiang internet melalui ketua RW, besarnya tergantung dari berapa banyak Tiang yang di tanam diwilayah RT masing-masing
dan dana tersebut diberikan separuh sebelum pengerjaan dan separuhnya lagi setelah pengerjaan”

 

Awak media berhasil menemui FB yang mengaku sebagai pengawas dari LN ketika sedang mengerjakan penanaman tiang internet di wilayah RW 08 kelurahan Kutabaru. Ketika ditanya mengenai soal perijinan, FB mengatakan,”terkait izin itu tugas permit saya bernama KN, saya hanya petugas tehknis lapangan”.

ketika dikonfirmasi kepada salah staf PU, mengatakan dengan tegas” Kalo memang sudah ada ijin,tolong tunjukan surat ijinnya”.

Pada saat bersamaan Awak Media mendapat kabar ternyata dana yang diberikan dari penanaman tiang internet berbeda-beda yang diterima ketua RT
.Di Desa Gelam Jaya,RT 04 RW 07 menerima dana sebesar Rp 700.000 (Tujuh Ratus Ribu)/tiang.sementara di Kelurahan Kutabumi,RW 17 malah menerima Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Ketika ditemui salah satu ketua RT di RW 17 mengatakan,”Memang benar di wilayah kami ketua RT dijanjikan Dana Sebesar Rp 300 000 (Tiga Ratus Ribu) /Tiang untuk Uang Kas RT,Hal Ini disampaikan oleh Ketua RW”. “Namun dana tersebut belum kami terima”.Tambah Ketua RT.

Padahal pengerjaan pemasangan tiang Internet diwilayah RW 17 Kelurahan Kutabumi, ketika dipantau oleh Awak Media sudah selesai dikerjakan.

AG salah satu Aktifis di Kecamatan Pasar Kemis menyoroti kegiatan Ini dan mengatakan ,”. RT/RW bukanlah yang berhak menerima kompensasi ,akan tetapi yang paling berhak menerima adalah warga yg terdampak atau bersinggungan dengan pekarangan yg terdampak penanaman tiang internet tersebut,sesuai dengan aturan”. (Sp72/Team)