">

TAJUK RENCANA : KOMITMEN DALAM MENINGKATKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

 

KOTA TANGERANG – Media Fokuslensa.com — Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten Wilayah Kerja Provinsi (WKP) I Kota Tangerang terus menegaskan pentingnya peningkatan perlindungan konsumen sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta keseimbangan hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan oleh Petuah Sirait, S.H., M.H., selaku Anggota Majelis BPSK Provinsi Banten WKP I Kota Tangerang, yang menilai bahwa perlindungan konsumen harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah, pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen, maupun masyarakat.

“Perlindungan konsumen harus menjadi perhatian bersama, baik pemerintah, pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen, maupun masyarakat. Konsumen memiliki hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hak dan kewajiban konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha perlu terus ditingkatkan melalui edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan.” Ungkap Abang Sirait sapaan akrab kepada rekan media disela tugasnya di BPSK Banten WKP 1 Kota Tangerang, (28/10).

Petuah Sirait, S.H., M.H., menambahkan bahwa “Penguatan perlindungan konsumen juga perlu didukung oleh kesadaran masyarakat untuk lebih cermat dalam melakukan transaksi, memahami isi perjanjian, memperoleh informasi yang benar, serta mengetahui mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa apabila mengalami kerugian.” Tambahnya.

Sirait menegaskan “Di sisi lain, pelaku usaha diharapkan senantiasa menjalankan kegiatan usahanya dengan itikad baik, mengutamakan keterbukaan informasi, serta memenuhi hak-hak konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Tegasnya.

Landasan utama perlindungan konsumen di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, termasuk aspek tanggung jawab dan penyelesaian sengketa konsumen.

Melalui penguatan edukasi, peningkatan kesadaran hukum, dan pelaksanaan tugas sesuai kewenangan, BPSK diharapkan dapat terus berkontribusi dalam mendorong terciptanya hubungan yang adil dan seimbang antara konsumen dan pelaku usaha.

Perlindungan konsumen bukan sekadar pemenuhan hak, melainkan upaya bersama untuk membangun transaksi yang aman, transparan, dan berkeadilan.

Upaya pencegahan melalui edukasi, kepatuhan terhadap hukum, serta penyelesaian sengketa secara profesional merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap dunia usaha.

Perlindungan konsumen yang kuat diharapkan dapat mendorong terciptanya transaksi yang lebih aman, transparan, dan adil, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang memperhatikan kepentingan masyarakat.

BPSK Provinsi Banten WKP I Kota Tangerang berkomitmen mendukung penguatan perlindungan konsumen melalui pelaksanaan tugas sesuai kewenangan, peningkatan kesadaran hukum, dan dorongan terhadap terciptanya hubungan yang seimbang antara konsumen dan pelaku usaha.

Mengawal Hak Konsumen, Mendorong Keadilan, Mewujudkan Konsumen Berdaya.

(Andre bule)