Tangerang – Media Fokuslensa.com – Mengomentari pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Bayu Rahmanto yang menyebutkan bahwa anggotanya tidak melaksanakan tugasnya di pos jaga karena bertepatan dengan waktu beristirahat. Rabu, 17/09/2025.
Sebelumnya telah beredar di media online mengenai pernyataannya atas anggotanya yang digerudug oleh warga di pos jaga karena melakukan pembiaran dan sengaja meloloskan truk tambang yang beroperasi diluar jam operasional tanpa adanya penindakan dari petugas.
Bahkan video yang sempat viral di platform media sosial itu mendapat respon pro dan kontra dari warga net. Dalam sebuah video nampak beberapa orang warga sedang menggeruduk pos jaga Dishub di Perbatasan Parung Panjang Bogor dan Tangerang untuk mengingatkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kedua wilayah.
Salah satu akun medsos yang mengunggah video tersebut yaitu @InfoLegok, dalam unggahannya nampak warga sedang melakukan protes kepada petugas Dishub yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik, sehingga warga geram dengan kinerja Dishub. 16/09.
“Woy kalian kerja, baju yang kalian kenakan itu dibeli pakai uang rakyat, gaji kalian dari rakyat, kerja,” teriakan warga dalam video yang berdurasi 3 menit.
Dukungan serta komentar positif dan negatif membanjiri akun medsos tersebut, seperti @R*g*S ” kok pada komen nyalahin yang protes, mereka protes sudah benar, karena berdasarkan undang-undang ada jam oprasional dan mereka nggak langsung hakimi sopir, karena faham sopir cuma kuli, jadi yang mereka protes langsung ke Dishub biar kerja nggak makan gaji buta,” tulisnya dikolom komentar. 16/09.
Oleh sebab itu, Ketua DPD Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) Provinsi Banten, Septrian buka suara, menurutnya pernyataan Bayu Rahmanto yakni Kadishub Kabupaten Bogor telah menyakiti hati masyarakat.
Pernyataannya tersebut kata Rian, sangat tidak realistis dan tidak sesuai fakta apa yang terjadi dilapangan. Karena warga sudah sering melayangkan protes namun tidak pernah digubris, sehingga kemarahan warga masyarakat memuncak.
“Harusnya Kadishub Kabupaten Bogor dan jajarannya bisa intropeksi diri, jika ada protes dari warga ya kemungkinan ada yang salah dalam kinerjanya, bukan malah membela diri dengan alasan tidak masuk logika, kata dia anggotanya sedang istirahat, itu tidak benar, karena mereka terbagi 3 tim, harusnya bisa jaga bergantian, kalau istirahat semuanya itu alibi mereka, memangnya kerja pabrik,” ujar Rian kepada Wartawan. 17/09.
Perlu digarisbawahi, Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang. Peraturan ini mengizinkan kendaraan angkutan barang beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB di ruas-ruas jalan tertentu, dengan rincian jenis kendaraan dan persyaratan lainnya yang terdapat dalam lampiran peraturan tersebut.
Senada Produk Hukum Daerah itu juga tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor terkait kendaraan meliputi Perbup No. 56 Tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional angkutan barang khusus tambang (berlaku pukul 22.00-05.00 WIB) dan Perbup No. 32 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan parkir kendaraan bermotor oleh Pemda.
Dan Khusus Kabupaten Bogor ada kesepakatan tentang jam kebijakan bahwa jam 1 siang bisa masuk wilayahnya. Namun tidak berlaku untuk wilayah Kabupaten Tangerang.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum dikonfirmasi.
(Cahyo)