• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 20, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Bapak kapolres Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H.,S.I.K.,M.Si. Dapat surat dari LPK YAPERMA DPAC SOLEAR

fokuslen by fokuslen
April 26, 2024
in Uncategorized
0
Bapak kapolres Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H.,S.I.K.,M.Si. Dapat surat dari LPK YAPERMA DPAC SOLEAR
0
SHARES
57
VIEWS

Tangerang – Fokuslensa.com –  26 April 2024 YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN (YAPERMA) cabang kec solear, Bambamg irawan di dampingin Advokat anugrah Prima S.H, berkirim surat kepada Kapolres metro tangerang kota terkait pengaduan untuk di lakukan Sinkronisasi terhadap perkara dengan laporan polisi No.LP.B/ 1306 / X /2023/SPKT/RESTO TANGERANG KOTA/PMJ, Tertanggal 03 Oktober 2023; Yang kami anggap bertentangan dengan Undang undang perlindungan konsumen dan Undang undang kepolisian No.2 tahun 2023 pada pasal 5 hruf h dan I dan Pasal 63 ayat 2 KUHP.

 

Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.

Advokat anugrah Prima S.H merasa aneh kenapa kasus hutang piutang terkait fidusia yang menangani Unit Krimum seharusnya kalau bener mau di Terima unit krimsus dong yang menanganinya makanya kami memohon sinkronisasi kepada bapak kapolres Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H.,S.I.K.,M.Si. ucapanya,
Masi dari keterangan Advokat anugrah Prima S. H dasar hukum permohonan kami adalah:

DASAR HUKUM ;

Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen
Pasal 18 ayat 1 huruf d ; menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran
Pasal 18 ayat 3 ; setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga

Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

Sebabkan Sesak Nafas, Warga Minta Pembakaran Batok Kelapa di Rancagong Ditutup

Pasal 62 ayat 1 ; Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal
17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).

 

PERKAP Nomor 22 tahun 2010. Tentang Susuan Organisasi dan Tata kerja satuan Organisasi pada tingkat Kepolisian Daerah (PODA) pasal 139 ayat 1 dan ayat 2;
Pasal 139 ayat 1 ; Ditreskrimsus sebagai dimaksud dalam pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.
Pasal 139 ayat 2 ; Ditreskrimsus bertugas menyelengarakan penyelidikan dan penyidikan tinda pindana khusus, koordinasi oprasional, dan administrasi penyidikan PPNS seseuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan disiplin anggota Kepolisian pasal 5 Huruf h dan i ;
pasal 5 huruf h ; menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orng yang punya hutang
pasal 5 huruf I ; menjadi perantara /makelar perkara

bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 18 PUU XVII 2019 terhadap eksekusi jaminan fidusia. Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019 Penerima hak fidusia atau kreditur penerima fidusia tidak boleh melakukan eksekusi sendiri (Parate eksekusi) melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan kepada Pengadilan Negeri.

 

Undang undang No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia ; a. pasal 15 ayat 2 ; Penerima hak fidusia atau kreditur penerima fidusia tidak boleh melakukan eksekusi sendiri (Parate eksekusi) melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan kepada Pengadilan Negeri

 

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas kami mohon dengan hormat kepada Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si Cq Penyidik Krimum Metro Tangerang agar dapat menyamakan persepsi dalam menangani perkara Perlindungan Konsumen agar para pihak yang berperkara mendapatkan keadilan, untuk itu sesuai perintah Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen pasal 49 Ayat(1)disebutkan bahwa pemerintah Membentuk Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) disetiap Kota dan Kabupaten Untuk Penyelesaian Sengketa Konsumen;

 

Bahwa dalam perjanjian pembiayaan antara Sdri DIAN HANDAYANA dan sdr YAYAN AHLALUDIN dengan PT. Pro Car Internasional finance atau PT. Moladin Finace Indonesia sebagai berikut:

 

Bahwa pada dasar nya Pemohon merupakan pihak yang mempunyai perjanjian kontrak pembiayaan dengan PT. Pro Car Internasional finance dengan nomor perjanjian kredit : 0070003269;

Bahwa pemohon tidak pernah mengetahui mengapa PT. Moladin Finace Indonesia melaporkan dirinya ke Polres Metro Tangerang Kota;

 

Bahwa meskipun PT. Moladin Finace Indonesia adalah pihak yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit dengan pemohon, maka meski kita pahami bahwa perjanjian Pokok Tentang hutang piutang yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak yang membuat perjanjian tersebut bedasarkan pasal 1320 dan 1338 KUHperdata;

 

Pasal 1320
Untuk sahnya suatu perjanjian diperuntukan empat syarat;
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.

Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Suatu hal tertentu
Suatu sebab yang halal

Pasal 1338
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

 

Bahwa PT. Moladin Finace Indonesia melaporkan Pemohon dengan dasar Jaminan Fidusia Pasal 36 dan atau penggelapan pasal 372 KUHPidana kepada Polres Metro Tangerang Kota dan laporan tersebut diterima;

 

Bahwa berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Negara Repubik Indonesian yang kami sampaikan diatas, maka Pemohon merasa ada perbuatan Kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum polres Metro Tangerang Kota.

 

Bahwah perlu kami tegaskankan dalam surat ini tentang Undang-undang No. 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dalam pasal 4 adalah perjanjian Fidusia yang merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi;

 

Bahwa dari uraian tersebut diatas Terlapor telah berprestasi mengangsur 5 x ansuran kepada PELAPOR adapun saat ini belum dapat mengangsur itu adalah Wanprestasi seharusnya Perlapor melakukan Gugatan Wanprestasi Terlebih dahulu kepada Terlapor karena dalam perjanjian pokok jelas tentang hutang piutang;

 

Bahwa kami selaku kuasa hukum dari pemberi kuasa mohon agar Penyidik Krimum Metro Tangerang dapat menghentikan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap Terlapor dan mengkoordinasikan penyelesaian dengan proses Mediasi yang sesuai dengan kesepakatan Bersama dan atau melakukan perbuatan hukum yang akan memastikan kedudukan hukum bagi para pihak, baik pihak PELAPOR Pro Car Internasional finance atau PT. Moladin Finace Indonesia dengan Pihak Pemohon melalui proses diluar pengadilan maupun dalam pengadilan negeri tangerang dengan persoalan Prestasi yang akan menghasilkan putusan apakah salah satu pihak ada yang melanggar;

 

Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 pasal 5 huruf h dan i. Tentang peraturan disiplin anggota kepolisian Republik Indonesia setiap anggota polisi dilarang:

 

Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang, atau menjadi pelantara/makelar perkara:
Bahwa Menurut surat edaran kabareskrim No. Pol. B/2110/VIII/2009 tertanggal 31 Agustus 2009, yang isinya memuat 2 pokok yang harus diikuti oleh penyidik polri diseluruh indonesia :
Pelaporan yang dilakukan oleh debitur atas ditariknya unit jaminan oleh lembaga finance ketika debiture wanprestasi, tidak boleh diproses oleh penyidik polri dengan pasal-pasal pencurian, perampasan dan lain sebagainya

 

Pelaporan yang dilakukan oleh lembaga finance ketika mengetahui debiturnya melakukan pengalihan unit jaminan, tidak boleh diproses oleh penyidik polri, dengan pasal-pasal penggelapan dll sebagainya. Maka apabila terjadi 2 persoalan diatas penyidik harus menolak proses laporan dan menyarankan kepada pelapor untuk menyelesaikannya di BPSK karena badan itulah yang berwenang melakukan penyelesaian sengketa konsumen

 

Bahwa dalam perkara a quo sangat jelas Tentang Hutang Piutang berdasarkan No Perjanjian dan bukti ansuran ke 5 x yang telah dibayarkan Terlapor ke Pelapor

Demikian permohonan ini kami sampaikan, besar harapan kami semoga bapak Bapak Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho,S.H.,S.I.K.,M.Si Cq Penyidik Krimum Metro Tangerang mengabulkan permohonan kami ini atas kebijakannya dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.

( Sumber Berita : Anugrah Prima. SH )

Related Posts

Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas
Uncategorized

Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

Juni 13, 2025
Sebabkan Sesak Nafas, Warga Minta Pembakaran Batok Kelapa di Rancagong Ditutup
Uncategorized

Sebabkan Sesak Nafas, Warga Minta Pembakaran Batok Kelapa di Rancagong Ditutup

April 9, 2025
WABUP NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
Uncategorized

WABUP NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

Maret 12, 2025
Bawaslu Nias Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pada Tahapan Kampanye
Uncategorized

Bawaslu Nias Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pada Tahapan Kampanye

September 10, 2024
Anggota DPRD Purwakarta Priode 2024-2029 Mengikuti Orientasi Pendalaman Tugas
Uncategorized

Anggota DPRD Purwakarta Priode 2024-2029 Mengikuti Orientasi Pendalaman Tugas

Agustus 21, 2024
Menjamurnya Tiang Internet, Sejumlah Wartawan Sambangi Dinas PUPR
Uncategorized

Menjamurnya Tiang Internet, Sejumlah Wartawan Sambangi Dinas PUPR

Mei 8, 2024
Next Post
Banjir Tak Kunjung Ditangani, Warga Perumahan Binong Akan Lakukan Demo ke Kantor Bupati Tangerang

Banjir Tak Kunjung Ditangani, Warga Perumahan Binong Akan Lakukan Demo ke Kantor Bupati Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Gelorakan Semangat Sunda, Kecamatan Tenjo Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-543 dengan Nuansa Tradisi dan Gotong Royong

Gelorakan Semangat Sunda, Kecamatan Tenjo Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-543 dengan Nuansa Tradisi dan Gotong Royong

Juni 3, 2025
Bapanas kembali Salurkan Bantuan Beras 10 Kilogram Di kecamatan Cimarga

Bapanas kembali Salurkan Bantuan Beras 10 Kilogram Di kecamatan Cimarga

Mei 24, 2024
WARGA KAMPUNG TAPOS RT.04/RW02 SENANG DAN GIMBIRA ADANYA SALURAN IRIGASI (TPT) DIDESA NAGARA PADANG

WARGA KAMPUNG TAPOS RT.04/RW02 SENANG DAN GIMBIRA ADANYA SALURAN IRIGASI (TPT) DIDESA NAGARA PADANG

Juni 30, 2022
Purwakarta Wujudkan Program Satu Nusa Satu Takaran

Purwakarta Wujudkan Program Satu Nusa Satu Takaran

November 2, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.459)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In