• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, April 22, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua Umum PMPRI Kritik Keras Perbup Pilkades KBB No.10 Tahun 2021

fokuslen by fokuslen
November 18, 2021
in Daerah
0
Ketua Umum PMPRI Kritik Keras Perbup Pilkades KBB No.10 Tahun 2021
0
SHARES
32
VIEWS

Bandung Barat | Fokuslensa.com –
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Rohimat Joker angkat bicara dalam menanggapi isu pilkades di Kabupaten Bandung Barat serta mengkritisi Peraturan Bupati No.10 Tahun 2021, Rabu (17/11/21).

Belakangan, kritik banyak disampaikan para pihak terkait proses pemilihan bakal calon kepala desa beberapa waktu lalu heboh dengan adanya ketidak puasan atas keputusan yang terjadi dalam rangkaian Pilkades di Bandung Barat, tepatnya pada pemilihan bakal cakades ciptagumati kecamatan cikalong wetan.

Dalam hal ini, Ketua Umum PMPRI Rohimat Joker bersama Sekjen Anggi Dermawan M.Pd angkat bicara menyoroti rangkaian pilkades perihal Bakal Cakades Deris Taufik Hadian yang gugur secara cacat administrasi atas kelalaian Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dalam proses pemilihan bakal calon yang marak menjadi sorotan media massa.

" data-ad-slot="">

“Tak banyak juga torehan jasa yang tersisa dari bupati non aktif aa umbara selain kisah tentang korupsi, ditambah lagi keabu-abuanya cerita peraturan bupati No.10 tahun 2021. Dalam hal ini, pelaksanaan pilkades KBB yang membuat penyelenggara bertanggung jawab dan akuntabel serta membuat mereka harus tetap di jalur konstitusi”, ujar Joker dalam keterangan persnya, Rabu (17/11/21).

Joker menjelaskan, dalam proses pemilihan di ciptagumati seharusnya semua hak demokratik tidak berarti bila warga negaranya tak mempunyai pengetahuan dan ketrampilan guna menjalankan hak-hak partisipasinya, sebab sosialisasi dari penyelenggara mempunyai sifat-sifat pribadi yang dituntut bagi pelaksanaannya secara bertanggung jawab. Karena norma tertinggi demokrasi bukan jangkauan kebebasan atau jangkauan kesamaan, tetapi ukuran tertinggi partisipasi masyarakat dalam membangun daerah.

“Terdapat suatu permasalahan dalam rangkaian Pilkades di Desa Ciptagumati, perolehan nilai panitia mengakui adanya kesalahan tapi tetap berjalan sesuai perbup tapi pelaksanaanya tidak sepenuhnya sesuai perbup, calon atas nama Deris Taufik Hadian tidak memiliki pengalaman bekerja di LKD sehingga tidak masuk dalam nominasi menjadi calon kades ciptagumati padahal sudah lampirkan SK Karang Taruna”, terang Joker

Bahwasanya, alasan dari atas kelalaian panitia tidak dapat untuk di evaluasi dengan dalih Peraturan Bupati No.10 Tahun 2021 sehingga harus berjalan sesuai teknis, namun panitia juga adalah penyebab permasalahan dalam penyelenggaraan proses pemilihan bakal calon yang tidak sesuai pasal 35 Peraturan Bupati No.10 Tahun 2021 sehingga cacat administrasi.

Baca Juga

Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Adapun batas usia pencalonan tidak sesuai dengan Undang-Undang Desa, dan pengalaman kerja yang menjadi salah syarat bakal calon kepala desa, tidak mesti sepenuhnya dari perangkat desa atau pengalaman kerja di instansi pemerintahan, namun yang terpenting ada pengalaman organisasi yang berhubungan dengan kepentingan kepemerintahan.

“Bahwa keputusan usia minimal 28 tahun untuk batas minimal calon kepala desa itu dasarnya dari mana? Undang-Undang Desa kah atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri? Karna sejauh yang saya tahu, sampai saat ini bahwa usia minimal calon kepala desa itu 25 tahun sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Desa Nomor 16 Tahun 2014”, pungkasnya.

Menurutnya, peraturan yang mengancam stabilitas daerah tentunya sudah pasti tidak boleh ada. Tapi pemerintah juga tidak boleh tertutup dalam mengevaluasi dari sisi mana keberadaan Peraturan tersebut bertentangan dengan prinsip UU Desa, kalo memang demikian adanya kajian, coba keputusan hendaknya dipastikan bukan hanya melalui pemerintah dan aturan hukum serta prosedural yang berlaku, tapi menurut kajian dari para akademisi dan respon publik.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen PMPRI Anggi Dermawan, dalam syarat pencalonan berpengalaman kerja di LKD sebagaimana tertuang dalam Perbup mempertanyakan dasar aturan serta persyaratan bekerja di LKD untuk semua calon kepala desa sehingga pihaknya mempertanyakan DPRD Komisi 1 dapat menganalisis lebih jauh dalam hal tersebut pasca pertemuan dengan kuasa hukum bakal cakades beberapa waktu lalu.

“Persoalan undangan dari komisi 1 aja belum ada kabar hingga saat ini, jangan sampai hal tersebut hanya sebagai strategi pengalihan opini publik untuk mementahkan pendapat kuasa hukum bakal calon yang dianggap tidak taat hukum, jadi apa yang kemarin itu bagian dari pemamfaatan lembaga legislatif untuk berpolemik soal status hukumnya di media massa. Yang jelas publik akan bingung dan pokok masalah utamanya, kasus hukumnya tidak menjadi fokus lagi”, tegas Sekjen PMPRI Anggi Dermawan M.Pd

Joker menambahkan, pihaknya akan mencari tahu siapa sosok di balik penyelenggaraan Pilkades tersebut, “Peraturan bupati untuk pemilihan bakal calon kepala desa itu dianggap sebuah tindakan revolusioner? ibarat anda tidur sebantal, mimpinya lain-lain. Ambisi politik tentu wajar saja, selama pandai menginsyafi batasan etika. Jika kalian (Para Pemangku Jabatan) tidak bisa membantu banyak orang, maka tegarlah untuk mendukung sesiapa yang bermanfaat bagi banyak orang. Jangan sampai kampanye berubah menjadi unjuk harta dan rakyat dikerdilkan sebatas suara”, pungkasnya

( Tedi ronal )

Related Posts

Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido
Daerah

Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 21, 2026
Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan
Daerah

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal
Daerah

Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

April 20, 2026
Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan
Daerah

Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

April 19, 2026
Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido
Daerah

Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 19, 2026
Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak
Daerah

Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak

April 18, 2026
Next Post
Bertabur Program, Rakor FORJUMIS Pertama di Camp Hills

Bertabur Program, Rakor FORJUMIS Pertama di Camp Hills

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Bupati Nias Barat Berangkatkan Kontingen Ke Istana Merdeka

Bupati Nias Barat Berangkatkan Kontingen Ke Istana Merdeka

Agustus 10, 2023
Bupati Nias Serahkan Secara Langsung Alat Mesin Pertanian Kepada Kelompok Tani

Bupati Nias Serahkan Secara Langsung Alat Mesin Pertanian Kepada Kelompok Tani

Oktober 27, 2022
Dubes RI untuk Irak Suport Program Perwakilan SPRI di Timur Tengah

Dubes RI untuk Irak Suport Program Perwakilan SPRI di Timur Tengah

Juli 14, 2023
Lembaga Sertifikasi Halal Lalai. Produsen Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Lembaga Sertifikasi Halal Lalai. Produsen Melanggar UU Perlindungan Konsumen

April 26, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.081)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (443)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (221)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (376)
  • Olah Raga (64)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.023)
  • TNI-Polri (1.160)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 21, 2026
Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

April 20, 2026
Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

April 19, 2026
Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 21, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In