• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, November 12, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Engkus Yang Pegang Mobil Milik Terdakwa MNW Malah Jadi Saksi Dari JPU

fokuslen by fokuslen
Januari 13, 2022
in Hukum
0
Engkus Yang Pegang Mobil Milik Terdakwa MNW Malah Jadi Saksi Dari JPU
0
SHARES
65
VIEWS

Pandeglang (Banten) – Fokuslensa.com – Sidang lanjutan kasus dugaan kriminalisasi perkara perdata menjadi pidana dengan terdakwa MNW kembali digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (12/01/2022).

Sidang kelima di Pengadilan Negeri Pandeglang dimana agendanya adalah menghadirkan saksi terakhir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang.

Yang ternyata saksi yang dihadirkan JPU adalah orang yang memegang, menguasai, atau bertanggung jawab atas mobil dari terdakwa MNW untuk melakukan pelunasan khusus (pelsus) ke PT. Pro Car Internasional Finance.

" data-ad-slot="">


Dalam kesaksiannya pada saat sidang sangat jelas diakui oleh Engkus, bahwa dirinya telah membawa mobil milik terdakwa MNW untuk dilakukan pelunasan khusus (pelsus) ke PT. Pro Car, namun sampai saat ini tidak tereralisasi.

Sebab dimana engkus mencari Informasi untuk biaya pelsus yang harus dikeluarkan, dimana engkus meminta temannya yang anggota LSM, kemudian teman enkus bernegoisasi dengan PT. Pro Car melalui via telpon dan nominal yang diwarkan kepada teman engkus masih terlalu jauh dari uang yang dipunyai engkus saat itu. Pada beberapa hari kemudian dimana engkus ada keperluan uang yang sangat mendesak sehinga mobil digadai kepada Said sebesar Rp. 10.000.000. ketika Engkus memiliki uang dan hendak mengembalikan uang dan ingin mengambil mobil itu kembali said mengatakan bahwa mobil tersebut diamankan Polda Jatim entah soal kasus apa, keterang Engkus dalam sidang.

Pada saat ketua majelis hakim memberi kesempatan bertanya kepada Advokat Ujang Kosasih, S.H. selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa MNW , Kuasa mempertanyakan kuitansi pengembalian depe kepada terdakwa MNW.

“Saudara saksi Engkus, apa bunyi kalimat yang ada di kuitansi tersebut. Pengembalian depe kah atau take over kah atau jual beli kah,” tanya Advokat Ujang Kosasih kepada saksi Engkus.

Baca Juga

OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR

Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Kemudian saksi Engkus menjawab pengembalian depe pak, kepada Advokat Ujang Kosasih.

Lanjut pertanyaan dari Advokat Ujang Kosasih kepada Engkus, ada tidak bukti surat take over dari terdakwa MNW kepada saksi Engkus.

Kemudian saksi Engkus menjawab tidak ada, jawabnya kepada Advokat Ujang Kosasih.

Kemudian, pada saat terdakwa MNW ditanya Majelis Hakim dengan pertanyaan, apa yang mendasari terdakwa MNW memberikan mobil kepada Engkus alias Jabur.

Kemudian, dijawab oleh terdakwa MNW, saya percaya karena Engkus mau pelsus kepada PT. Pro Car.

“Engkus berkata kepada saya, jangan takut, saya sudah biasa, udah 3 kali melakukan pelsus, dari situlah saya percaya,” kata terdakwa MNW kepada Majelis Hakim.

Pada kesempatan berikut nya Advokat T. M. Luqmanul Hakim, S.E.,S.H.,M.H., yang juga salah satu Tim Kuasa Hukum terdakwa MNW menayakan pertayaan kepada saksi, kemudian mendengar keterangan saksi Engkus, bahwa saksi Engkus lah yang bertanggung jawab atas mobil milik terdakwa MNW. Dia langsung mengatakan kepada Majelis Hakim agar saksi Engkus ditangkap, karena jelas diakui dipersidangan, bahwa saksi Engkus lah yang menggadaikan mobil kepada Said dengan harga 10 juta rupiah Dan sampai saat ini mobil tidak diketahui secara pasti keberadaan nya.

“Mohon yang mulia Majelis Hakim tangkap saksi Engkus ini,” ucap Advokat Luqmanul Hakim.

Setelah sidang usai team media meminta izin kepada JPU untuk memfoto kuitansi yang dibawa oleh saksi engkus namun tidak diperbolehkan oleh salah satu JPU, kata beliau mungkin besok boleh. (Anugrah SH)

Related Posts

OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR
Daerah

OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR

Oktober 22, 2025
Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah
Hukum

Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Oktober 18, 2025
Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara
Daerah

Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara

Agustus 9, 2025
Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum
Hukum

Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum

Juli 29, 2025
Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah, Saksi Ahli Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Charlie Chandra
Hukum

Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah, Saksi Ahli Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Charlie Chandra

Juli 18, 2025
Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangka Pengedar OKT, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita
Hukum

Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangka Pengedar OKT, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

Juli 11, 2025
Next Post
Rombak Struktur Kepemimpinan Perusahaan, Ini Sosok Pimpinan Baru PT ENS Indonesia

Rombak Struktur Kepemimpinan Perusahaan, Ini Sosok Pimpinan Baru PT ENS Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Pemkab Nias Rayakan Natal “Kasih Agape Menggerakkan Kasih Philia”

Pemkab Nias Rayakan Natal “Kasih Agape Menggerakkan Kasih Philia”

Desember 18, 2021
Purwakarta Gelar PTM SD dan SMP di 14 Kecamatan

Purwakarta Gelar PTM SD dan SMP di 14 Kecamatan

September 6, 2021
Pemerintah Kabupaten Nias Mengucapkan Selamat Dirgahayu RI Ke-79 Tahun 2024

Pemerintah Kabupaten Nias Mengucapkan Selamat Dirgahayu RI Ke-79 Tahun 2024

Agustus 14, 2024
Galian Tambang Di pasir Roko desa Cimarga Kami Meminta Kepada APH Atau Pihak Terkait Izin Perusahaan nya Harus Di Pertanyaan Dan Jangn Tutup Mata

Galian Tambang Di pasir Roko desa Cimarga Kami Meminta Kepada APH Atau Pihak Terkait Izin Perusahaan nya Harus Di Pertanyaan Dan Jangn Tutup Mata

Oktober 18, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.749)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (421)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (207)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (226)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (59)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (108)
  • Politik (181)
  • Ragam (352)
  • Tangerang Raya (940)
  • TNI-Polri (1.131)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

November 11, 2025
Bupati Bersama Ketua DPRD Lakukan Panen Jagung di Lahan Ketapang Desa Tetegeonaai

Bupati Bersama Ketua DPRD Lakukan Panen Jagung di Lahan Ketapang Desa Tetegeonaai

November 11, 2025
U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor

U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor

November 11, 2025
Kepala Bidang Jalan DPUTR ( Dina Cahyadi),Progres Pembangunan Jalan Parakan Celi, Warga Rasakan Manfaat Nyata

Kepala Bidang Jalan DPUTR ( Dina Cahyadi),Progres Pembangunan Jalan Parakan Celi, Warga Rasakan Manfaat Nyata

November 11, 2025
Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

November 11, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In