• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, April 5, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Disoal Dugaan Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Tangerang, Polsek Jatiuwung : Tidak Ada Laporan dan Tuntutan

fokuslen by fokuslen
Maret 8, 2026
in Hukum, Kriminal, Tangerang Raya, TNI-Polri
0
Disoal Dugaan Pencurian Kabel Milik PT Telkom di Tangerang, Polsek Jatiuwung : Tidak Ada Laporan dan Tuntutan
0
SHARES
26
VIEWS

 

Tangerang Kota – Media Fokuslensa.com – Disoal dugaan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia di Kampung Sangereng, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, sekelompok terduga pelaku pencurian kini dipulangkan polisi. Meski hal tersebut diketahui diduga sebagai murni tindak pidana pencurian, mereka dipulangkan atau tidak ditahan lantaran tidak adanya pelaporan.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Robi’in, Kapolsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, kepada wartawan saat dikonfirmasi. Dimana dirinya juga menceritakan awal mula adanya dugaan tindak pidana pencurian kabel tembaga tersebut.

" data-ad-slot="">

“Jadi kasusnya gini, kasusnya, itu ada 110 (Call Center Aduan Polri-red), laporan warga, adan pencurian kabel. Akhirnya dibawa, sama warga itu, ya ke Polsek, lanjut kita mau melakukan penyelidikan, kita tunggu sampe setengah hari ini,” kata Robi’in, Kapolsek Jatiuwung, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/3/2026).

“Karena waktu ini udah habis ternyata, tidak ada yang laporan. Masa aku membuat laporan. Jadi si pelapor tidak membuat laporan polisi berdasarkan surat pernyataan, barang- barangnya juga sudah di ambil sama pihak telkom, terus tidak membuat laporan, terus langkah kita seperti apa?,” tambah Kapolsek.

Lanjut Kapolsek Jatiuwung, mengatakan bahwa proses tersebut harus berdasarkan adanya pelaporan.

“Ya kita kalau memang ada pelapornya, korbannya mau di mintai keterangan, ya kita enggak masalah sih. Jadi bukti barang dikembalikan ke Telkom ada lengkap, dimana kesalahannya, makannya itu harus jelas loh. Garis besarnya gini, pelapor tidak membuat laporan, terus sama korban tidak menuntut, Tidak ada tuntutan, tidak ada laporan. Barang- barang yang di ambil, dikembalikan ke telkom,” ujarnya.

Baca Juga

TIM INVESTIGASI BASUS D-88 LAI.BPAN APREASI KEPADA POLRI ATAS PENANGKAPAN BURONAN PROGRAM PTSL KALI BARU PAKUHAJI TANGERANG

Kapolsek Serpong Gaungkan Jaga Warga, Sesuai Program Kapolda Metro Jaya

Diberitakan sebelumnya, Sekelompok orang tersebut telah diamankan polisi, pada Jum’at (27/2/2026) sekira pukul 02 : 37 dini hari. Berdasarkan keterangan yang kami terima, terduga pelaku tersebut bermula saat warga sekita merasa curiga.

” Tadi malam ketauan sama warga, Mereka dibawa sama polisi,” ucapnya.

Dihimpun dalam pemberitaan lainnya, peristiwa terjadinya dugaan pencurian kabel tembaga tersebut bukan hanya terjadi kali ini saja, melainkan sudah beberapa kali di jumpai di Kota Tangerang maupun Kota lainnya, dengan berbagai alasan dan modus yang dilakukan. Diantaranya seperti yang terjadi di Jawa Barat, Surabaya, dan Cipayung Jakarta Timur yang berhasil diamankan dan di tindak lanjut oleh Polisi, Maupun yang terjadi di Sukasari Tangerang, Karang Tengah, serta Jalan Raya Cipondoh, meski sayangnya para terduga pelaku berhasil melarikan diri.

Diketahui, saat ini PT Telkom Indonesia Tbk berasa dalam fase pemeliharaan (modernisasi-red) besar besaran dengan mengganti kabel tembaga dengan kabel serat optik (fiber to the home/FTTH), Namun sayangnya hal tersebut justru menjadi celah atau sasaran para pencuri untuk memanfaatkan hal itu. Padahal aset kabel tembaga yang tertanam di bawah tanah maupun di udara masih tercatat sebagai bagian dari kekayaan negara.

Padahal, Pelaku pencurian aset negara seperti kabel bawah tanah milik PT Telkom dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP, dan juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, maupun dapat dijerat dengan pasal lainnya yang berlaku di Indonesia.

Lantaran telah merusak fasilitas umum atau jalanan sehingga dapat melanggar hukum, terutama Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang (pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan). Pelaku juga dapat dijerat UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 274 ayat (1) mengenai gangguan fungsi jalan (penjara hingga 1 tahun/denda Rp24 juta) dan UU 1/2023 Pasal 523-525, apalagi biasanya mereka meninggalkan begitu saja sisa sisa pengerjaannya tanpa di perbaiki.

Sumber : Tim

Related Posts

TIM INVESTIGASI BASUS D-88 LAI.BPAN APREASI KEPADA POLRI ATAS PENANGKAPAN BURONAN PROGRAM PTSL KALI BARU PAKUHAJI TANGERANG
Daerah

TIM INVESTIGASI BASUS D-88 LAI.BPAN APREASI KEPADA POLRI ATAS PENANGKAPAN BURONAN PROGRAM PTSL KALI BARU PAKUHAJI TANGERANG

April 4, 2026
Kapolsek Serpong Gaungkan Jaga Warga, Sesuai Program Kapolda Metro Jaya
TNI-Polri

Kapolsek Serpong Gaungkan Jaga Warga, Sesuai Program Kapolda Metro Jaya

April 2, 2026
GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita
Hukum

GPI Subang Kecam Penahanan Wartawan Triberita

Maret 28, 2026
Banyak Padel Tak Berizin, Satpol PP Kabupaten Tangerang Dinilai Kurang Tegas, Ormas & Aktivis Akan Gelar Aksi Demo
Daerah

Banyak Padel Tak Berizin, Satpol PP Kabupaten Tangerang Dinilai Kurang Tegas, Ormas & Aktivis Akan Gelar Aksi Demo

Maret 25, 2026
Taruna Akpol 58, 59, 60 Edukasi Mudik Aman dan Perkuat Layanan 110 di Daan Mogot
TNI-Polri

Taruna Akpol 58, 59, 60 Edukasi Mudik Aman dan Perkuat Layanan 110 di Daan Mogot

Maret 19, 2026
Proyek Hotmix di Bunder Kualitasnya Buruk, Kontraktor Diduga Tidak Berkompeten, Aktivis Minta BPK Audit Kinerja Kecamatan Cikupa
Tangerang Raya

Proyek Hotmix di Bunder Kualitasnya Buruk, Kontraktor Diduga Tidak Berkompeten, Aktivis Minta BPK Audit Kinerja Kecamatan Cikupa

Maret 17, 2026
Next Post
APH Polres Lebak Jangan Tutup Mata Periksa Oknum Kades Rahong, Diduga Main Hakim Sendiri Lakukan Kekerasan terhadap Terduga Pelaku Pungli BPJS

APH Polres Lebak Jangan Tutup Mata Periksa Oknum Kades Rahong, Diduga Main Hakim Sendiri Lakukan Kekerasan terhadap Terduga Pelaku Pungli BPJS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Berbekal File PDF, Penanaman Tiang FO Lintas Arta di Rumpin Diduga Tak Dapat Tunjukan Fisik Surat Izinya

Berbekal File PDF, Penanaman Tiang FO Lintas Arta di Rumpin Diduga Tak Dapat Tunjukan Fisik Surat Izinya

Februari 14, 2025
RKPDes Desa Sisarahili Ma’u Tahun 2022 Wujudkan Desa Terakses

RKPDes Desa Sisarahili Ma’u Tahun 2022 Wujudkan Desa Terakses

November 19, 2021
HPN 2021: Bupati Apresiasi Kinerja Insan Pers di Purwakarta

HPN 2021: Bupati Apresiasi Kinerja Insan Pers di Purwakarta

Februari 9, 2021
Dinkes Matangkan Mekanisme Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Dinkes Matangkan Mekanisme Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Januari 21, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.046)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (442)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (220)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (374)
  • Olah Raga (62)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.014)
  • TNI-Polri (1.157)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
TIM INVESTIGASI BASUS D-88 LAI.BPAN APREASI KEPADA POLRI ATAS PENANGKAPAN BURONAN PROGRAM PTSL KALI BARU PAKUHAJI TANGERANG

TIM INVESTIGASI BASUS D-88 LAI.BPAN APREASI KEPADA POLRI ATAS PENANGKAPAN BURONAN PROGRAM PTSL KALI BARU PAKUHAJI TANGERANG

April 4, 2026
Pemerintah Kabupaten Nias Mengucapkan Selamat Hari Paskah

Pemerintah Kabupaten Nias Mengucapkan Selamat Hari Paskah

April 4, 2026
Kapolsek Serpong Gaungkan Jaga Warga, Sesuai Program Kapolda Metro Jaya

Kapolsek Serpong Gaungkan Jaga Warga, Sesuai Program Kapolda Metro Jaya

April 2, 2026
WABUP NIAS IKUTI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN LKPD TAHUN 2025 SECARA DARING

WABUP NIAS IKUTI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN LKPD TAHUN 2025 SECARA DARING

April 2, 2026
TIM INVESTIGASI BASUS D-88 LAI.BPAN APREASI KEPADA POLRI ATAS PENANGKAPAN BURONAN PROGRAM PTSL KALI BARU PAKUHAJI TANGERANG

TIM INVESTIGASI BASUS D-88 LAI.BPAN APREASI KEPADA POLRI ATAS PENANGKAPAN BURONAN PROGRAM PTSL KALI BARU PAKUHAJI TANGERANG

April 4, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In