• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Mei 13, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Cemarkan Nama Baik Media dan Wartawan, Akun TikTok “Pemberantasmedia” Dilaporkan ke APH

fokuslen by fokuslen
Maret 14, 2026
in Daerah, Hukum, Kriminal, TNI-Polri
0
Diduga Cemarkan Nama Baik Media dan Wartawan, Akun TikTok “Pemberantasmedia” Dilaporkan ke APH
0
SHARES
22
VIEWS

 

Lebak – Media Fokuslensa.com – Sabtu, (14/03/2026). Sebuah akun TikTok dengan nama “Pemberantasmedia” diduga telah melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik profesi wartawan serta media Infoxpos.com Akun tersebut diketahui mengunggah konten yang menyebut pemberitaan media tersebut sebagai hoaks dan bahkan menuding media tersebut ilegal, tanpa disertai bukti dan dasar yang jelas.

Pernyataan yang dilontarkan melalui media sosial tersebut dinilai telah menyerang kehormatan serta kredibilitas wartawan dan lembaga pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tuduhan sepihak yang disebarkan di ruang publik juga berpotensi menyesatkan opini masyarakat serta merusak reputasi insan pers yang bekerja secara profesional.

" data-ad-slot="">

Sejumlah pihak dari kalangan jurnalis menilai bahwa tindakan yang dilakukan akun tersebut tidak dapat dibenarkan, karena jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang benar adalah melalui hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan justru melakukan serangan terbuka di media sosial dengan tudingan yang belum tentu benar.

Selain melanggar etika komunikasi publik, perbuatan tersebut juga diduga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Para wartawan dan insan pers juga mengingatkan bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, tindakan yang menyerang kredibilitas media tanpa dasar yang jelas dinilai sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang mengelola akun TikTok “Pemberantasmedia” belum memberikan klarifikasi resmi terkait unggahan yang diduga menyerang wartawan dan media Infoxpos tersebut.

Baca Juga

AKTIVIS (LPI)soroti Pengadan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 diduga Bermasalah

Kualitas Proyek Diduga Sangat Buruk, Aktivis Minta Material U-Ditch di Rancagong Segera Dibongkar

Sejumlah pihak juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri identitas pengelola akun tersebut dan mengambil langkah tegas apabila terbukti melakukan penyebaran informasi yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.

Insan pers berharap ruang digital tidak dijadikan sarana untuk menyerang atau mendiskreditkan kerja jurnalistik, melainkan menjadi ruang yang sehat untuk menyampaikan kritik secara berimbang, beretika, dan bertanggung jawab.

(Dede : R)

Related Posts

AKTIVIS (LPI)soroti Pengadan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 diduga Bermasalah
Daerah

AKTIVIS (LPI)soroti Pengadan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 diduga Bermasalah

Mei 12, 2026
Kualitas Proyek Diduga Sangat Buruk, Aktivis Minta Material U-Ditch di Rancagong Segera Dibongkar
Daerah

Kualitas Proyek Diduga Sangat Buruk, Aktivis Minta Material U-Ditch di Rancagong Segera Dibongkar

Mei 12, 2026
Rehab Pendopo TPU Kampung Cadas Diduga Sesatkan Informasi Publik, Rp.100 Juta Rencananya Cuma Buat Bangun Kanopi
Daerah

Rehab Pendopo TPU Kampung Cadas Diduga Sesatkan Informasi Publik, Rp.100 Juta Rencananya Cuma Buat Bangun Kanopi

Mei 12, 2026
Pengamat: Transparansi Dinas PU Sukabumi Masih Jauh dari Semangat Reformasi Birokrasi
Daerah

Pengamat: Transparansi Dinas PU Sukabumi Masih Jauh dari Semangat Reformasi Birokrasi

Mei 12, 2026
Diduga Digelapkan, Penyaluran BLT DD Didesa Bojong Menteng Tahun 2025
Daerah

Diduga Digelapkan, Penyaluran BLT DD Didesa Bojong Menteng Tahun 2025

Mei 11, 2026
Perkuat Struktur Organisasi, Marcab LMP Kabupaten Tangerang Resmikan Kepengurusan MAC Sindang Jaya
Daerah

Perkuat Struktur Organisasi, Marcab LMP Kabupaten Tangerang Resmikan Kepengurusan MAC Sindang Jaya

Mei 11, 2026
Next Post
Ke Orang Miskin “Garang” ke Pengusaha Padel “Ciut” Kinerja Satpol PP Kabupaten Tangerang Dinilai Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Ke Orang Miskin "Garang" ke Pengusaha Padel "Ciut" Kinerja Satpol PP Kabupaten Tangerang Dinilai Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

DPUTR Purwakarta Gerak Cepat Tanggapi Laporan Jalan Rusak di Tegal Munjul, Perbaikan Dimulai Hari Ini

DPUTR Purwakarta Gerak Cepat Tanggapi Laporan Jalan Rusak di Tegal Munjul, Perbaikan Dimulai Hari Ini

November 21, 2025
Dorong Pemulihan Ekonomi, Pemkab Purwakarta Bagikan Puluhan Gerobak Angkringan

Dorong Pemulihan Ekonomi, Pemkab Purwakarta Bagikan Puluhan Gerobak Angkringan

Januari 11, 2021
Polresta Bandara Soetta Ungkap Kejahatan Pornografi Anak: Delapan Remaja Jadi Korban

Polresta Bandara Soetta Ungkap Kejahatan Pornografi Anak: Delapan Remaja Jadi Korban

Februari 24, 2024
Kominfo Gunungsitoli Konsisten Kawal Satu Data di Hari Ketiga Desk Validasi

Kominfo Gunungsitoli Konsisten Kawal Satu Data di Hari Ketiga Desk Validasi

Juli 11, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.130)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (443)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (221)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (376)
  • Olah Raga (64)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.032)
  • TNI-Polri (1.160)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
AKTIVIS (LPI)soroti Pengadan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 diduga Bermasalah

AKTIVIS (LPI)soroti Pengadan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 diduga Bermasalah

Mei 12, 2026
Kualitas Proyek Diduga Sangat Buruk, Aktivis Minta Material U-Ditch di Rancagong Segera Dibongkar

Kualitas Proyek Diduga Sangat Buruk, Aktivis Minta Material U-Ditch di Rancagong Segera Dibongkar

Mei 12, 2026
Rehab Pendopo TPU Kampung Cadas Diduga Sesatkan Informasi Publik, Rp.100 Juta Rencananya Cuma Buat Bangun Kanopi

Rehab Pendopo TPU Kampung Cadas Diduga Sesatkan Informasi Publik, Rp.100 Juta Rencananya Cuma Buat Bangun Kanopi

Mei 12, 2026
Pengamat: Transparansi Dinas PU Sukabumi Masih Jauh dari Semangat Reformasi Birokrasi

Pengamat: Transparansi Dinas PU Sukabumi Masih Jauh dari Semangat Reformasi Birokrasi

Mei 12, 2026
AKTIVIS (LPI)soroti Pengadan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 diduga Bermasalah

AKTIVIS (LPI)soroti Pengadan Motor Viar Pengangkut Sampah di Kecamatan Solear 2025 diduga Bermasalah

Mei 12, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In