• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, September 23, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Cemarkan Nama Baik Media dan Wartawan, Akun TikTok “Pemberantasmedia” Dilaporkan ke APH

fokuslen by fokuslen
Maret 14, 2026
in Daerah, Hukum, Kriminal, TNI-Polri
0
Diduga Cemarkan Nama Baik Media dan Wartawan, Akun TikTok “Pemberantasmedia” Dilaporkan ke APH
0
SHARES
29
VIEWS

 

Lebak – Media Fokuslensa.com – Sabtu, (14/03/2026). Sebuah akun TikTok dengan nama “Pemberantasmedia” diduga telah melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik profesi wartawan serta media Infoxpos.com Akun tersebut diketahui mengunggah konten yang menyebut pemberitaan media tersebut sebagai hoaks dan bahkan menuding media tersebut ilegal, tanpa disertai bukti dan dasar yang jelas.

Pernyataan yang dilontarkan melalui media sosial tersebut dinilai telah menyerang kehormatan serta kredibilitas wartawan dan lembaga pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tuduhan sepihak yang disebarkan di ruang publik juga berpotensi menyesatkan opini masyarakat serta merusak reputasi insan pers yang bekerja secara profesional.

" data-ad-slot="">

Sejumlah pihak dari kalangan jurnalis menilai bahwa tindakan yang dilakukan akun tersebut tidak dapat dibenarkan, karena jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang benar adalah melalui hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan justru melakukan serangan terbuka di media sosial dengan tudingan yang belum tentu benar.

Selain melanggar etika komunikasi publik, perbuatan tersebut juga diduga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Para wartawan dan insan pers juga mengingatkan bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, tindakan yang menyerang kredibilitas media tanpa dasar yang jelas dinilai sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang mengelola akun TikTok “Pemberantasmedia” belum memberikan klarifikasi resmi terkait unggahan yang diduga menyerang wartawan dan media Infoxpos tersebut.

Baca Juga

BUPATI NIAS IKUTI RAPAT KOORDINASI TEKNIS TMMD KE-130 DI WILAYAH KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026

Penataan Taman Cluster Kaliandra Tak Kunjung Dievaluasi, LipanHam : Kami Nggak Butuh Catatan Tapi Ketegasan PPTK

Sejumlah pihak juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri identitas pengelola akun tersebut dan mengambil langkah tegas apabila terbukti melakukan penyebaran informasi yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.

Insan pers berharap ruang digital tidak dijadikan sarana untuk menyerang atau mendiskreditkan kerja jurnalistik, melainkan menjadi ruang yang sehat untuk menyampaikan kritik secara berimbang, beretika, dan bertanggung jawab.

(Dede : R)

Related Posts

BUPATI NIAS IKUTI RAPAT KOORDINASI TEKNIS TMMD KE-130 DI WILAYAH KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026
Daerah

BUPATI NIAS IKUTI RAPAT KOORDINASI TEKNIS TMMD KE-130 DI WILAYAH KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026

September 22, 2026
Penataan Taman Cluster Kaliandra Tak Kunjung Dievaluasi, LipanHam : Kami Nggak Butuh Catatan Tapi Ketegasan PPTK
Daerah

Penataan Taman Cluster Kaliandra Tak Kunjung Dievaluasi, LipanHam : Kami Nggak Butuh Catatan Tapi Ketegasan PPTK

September 22, 2026
Revitalisasi di SMPN 3 Ma’u Selesai Tepat Waktu, Kasek Soniaman Harefa Berharap Revitalisasi Berlanjut
Daerah

Revitalisasi di SMPN 3 Ma’u Selesai Tepat Waktu, Kasek Soniaman Harefa Berharap Revitalisasi Berlanjut

September 22, 2026
Pengawas PUPR Kota Tangerang Diduga Dapat Gratifikasi, Nomor Wartawan Diblokir, LipanHam : Tak Pantas Jadi Pejabat Publik
Daerah

Pengawas PUPR Kota Tangerang Diduga Dapat Gratifikasi, Nomor Wartawan Diblokir, LipanHam : Tak Pantas Jadi Pejabat Publik

September 22, 2026
Dari Tata Kelola hingga Pemberdayaan, Gunungsitoli Perkuat Peran PKK, Posyandu dan Dekranasda
Daerah

Dari Tata Kelola hingga Pemberdayaan, Gunungsitoli Perkuat Peran PKK, Posyandu dan Dekranasda

September 22, 2026
Proyek Lanjutan TRK SMPN 3 Legok Diduga Gunakan Kayu Kaso Bekas, Pengawasan Tidak Berfungsi, Kadisnya Selalu Bungkam
Daerah

Proyek Lanjutan TRK SMPN 3 Legok Diduga Gunakan Kayu Kaso Bekas, Pengawasan Tidak Berfungsi, Kadisnya Selalu Bungkam

September 22, 2026
Next Post
Ke Orang Miskin “Garang” ke Pengusaha Padel “Ciut” Kinerja Satpol PP Kabupaten Tangerang Dinilai Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Ke Orang Miskin "Garang" ke Pengusaha Padel "Ciut" Kinerja Satpol PP Kabupaten Tangerang Dinilai Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Resolusi Anniversary BELA PURWAKARTA ke -1 Sinergi Memajukan Pariwisata Purwakarta

Resolusi Anniversary BELA PURWAKARTA ke -1 Sinergi Memajukan Pariwisata Purwakarta

September 10, 2022
Pengukuhan Ketua Dewan Pimpinan Cabang BPPKB Tangerang Kota, Silaturahmi Bahas Program Kerja Organisasi serta Tekhnik internal

Pengukuhan Ketua Dewan Pimpinan Cabang BPPKB Tangerang Kota, Silaturahmi Bahas Program Kerja Organisasi serta Tekhnik internal

Desember 23, 2021
Tingkatkan Profesionalisme : Rutan Tangerang gelar Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan

Tingkatkan Profesionalisme : Rutan Tangerang gelar Penguatan Tugas dan Fungsi Pengamanan

September 12, 2024
Sosok Pejuang Berintegritas Ini Siap Jadi Dewas KPK

Sosok Pejuang Berintegritas Ini Siap Jadi Dewas KPK

September 23, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.393)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (227)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (233)
  • Nasional (377)
  • Olah Raga (65)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (370)
  • Tangerang Raya (1.085)
  • TNI-Polri (1.177)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
BUPATI NIAS IKUTI RAPAT KOORDINASI TEKNIS TMMD KE-130 DI WILAYAH KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026

BUPATI NIAS IKUTI RAPAT KOORDINASI TEKNIS TMMD KE-130 DI WILAYAH KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026

September 22, 2026
Penataan Taman Cluster Kaliandra Tak Kunjung Dievaluasi, LipanHam : Kami Nggak Butuh Catatan Tapi Ketegasan PPTK

Penataan Taman Cluster Kaliandra Tak Kunjung Dievaluasi, LipanHam : Kami Nggak Butuh Catatan Tapi Ketegasan PPTK

September 22, 2026
Revitalisasi di SMPN 3 Ma’u Selesai Tepat Waktu, Kasek Soniaman Harefa Berharap Revitalisasi Berlanjut

Revitalisasi di SMPN 3 Ma’u Selesai Tepat Waktu, Kasek Soniaman Harefa Berharap Revitalisasi Berlanjut

September 22, 2026
Pengawas PUPR Kota Tangerang Diduga Dapat Gratifikasi, Nomor Wartawan Diblokir, LipanHam : Tak Pantas Jadi Pejabat Publik

Pengawas PUPR Kota Tangerang Diduga Dapat Gratifikasi, Nomor Wartawan Diblokir, LipanHam : Tak Pantas Jadi Pejabat Publik

September 22, 2026
BUPATI NIAS IKUTI RAPAT KOORDINASI TEKNIS TMMD KE-130 DI WILAYAH KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026

BUPATI NIAS IKUTI RAPAT KOORDINASI TEKNIS TMMD KE-130 DI WILAYAH KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026

September 22, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In