• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 27, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Keadilan Restoratif dalam Bingkai Desa Berbudaya

fokuslen by fokuslen
Februari 9, 2022
in Daerah
0
Keadilan Restoratif dalam Bingkai Desa Berbudaya
0
SHARES
16
VIEWS

 

Purwakarta | Fokuslensa.com – Keadilan Restoratif (Restorative Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat sejumlah syarat dalam menerapkan Asas Keadilan Restoratif dalam suatu Kasus Pidana Umum.

Dalam konteks Kabupaten Purwakarta, penjabaran keadilan restoratif tersebut dapat diimplementasikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 70A Tahun 2015 Tentang Desa Berbudaya, yang mengatur tentang pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berbasis budaya lokal dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa yang berbasis budaya lokal.

Terkait Perbup tersebut, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, menjabarkan bahwa pemerintah desa mempunyai kewajiban dalam melakukan penataan kehidupan sosial kemasyarakatan yang meliputi pengembangkan budaya gotong royong melalui kegiatan kerja bakti, larangan penyelenggaraan kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan keributan atau kericuhan.

“Selain itu, ada juga larangan untuk anak yang berusia di bawah umur yang dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Ada juga aturan untuk masyarakat yang akan menikah harus menempuh proses pemeriksaan kesehatan, masyarakat dan pelajar wajib memiliki tanaman hewan peliharaan, anak usia sekolah wajib mengikuti pendidikan formal.

“Ada juga aturan untuk tamu yang wajib lapor kepada Ketua RT dan dilarang bertamu lebih dari pukul 21.00 WIB, pelarangan kegiatan yang berisi hasutan, fitnah, kebencian dan adu domba antar kelompok atau golongan yang berpotensi meruntuhkan persatuan, gotong-royong dan ketenteraman masyarakat, serta pelarangan penjualan dan penggunaan minuman beralkohol,” kata Ambu Anne dalam agenda kunjungan kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia di Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta, Rabu 09 Februari 2022.

Baca Juga

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Dalam kesempatan tersebut, Penggagas Penyelesaian Kasus melalui Peraturan Budaya Desa, Kang Dedi Mulyadi juga memberikan pencerahan terkait Restorative Justice. Menurutnya, keadilan restoratif adalah kemampuan Jaksa mengasah kearifan lokal, dimana setiap daerah memiliki kearifan lokal dan harus diasah dalam mewujudkan keadilan. Sehingga masalah-masalah hukum yang dialami rakyat, dapat diselesaikan melalui kearifan atau adat istiadat.

Kata Kang Dedi, pemerintah desa wajib melakukan penataan meliputi, masyarakat dan pemerintah desa wajib memelihara dan melestarikan situ dan mata air, penebangan pohon dan tumbuhan tertentu harus mempunyai izin dari kepala desa, pelarangan kegiatan penambangan tanpa izin, pelarangan pengambilan air bersih untuk kepentingan komersial, pelarangan pengambilan ikan di selokan, sungai, dan situ dengan menggunakan alat atau bahan yang berbahaya, pelarangan pengambilan belut dan katak di sawah dengan menggunakan aliran listrik, pelarangan berburu burung, ular, tupai dan satwa

Keadilan Restoratif dalam Bingkai Desa Berbudaya

Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat sejumlah syarat dalam menerapkan Asas Keadilan Restoratif dalam suatu Kasus Pidana Umum.

Dalam konteks Kabupaten Purwakarta, penjabaran keadilan restoratif tersebut dapat diimplementasikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 70A Tahun 2015 Tentang Desa Berbudaya, yang mengatur tentang pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berbasis budaya lokal dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa yang berbasis budaya lokal.

Terkait Perbup tersebut, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, menjabarkan bahwa pemerintah desa mempunyai kewajiban dalam melakukan penataan kehidupan sosial kemasyarakatan yang meliputi pengembangan budaya gotong royong melalui kegiatan kerja bakti, larangan penyelenggaraan kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan keributan atau kericuhan.

“Selain itu, ada juga larangan untuk anak yang berusia di bawah umur yang dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Ada juga aturan untuk masyarakat yang akan menikah harus menempuh proses pemeriksaan kesehatan, masyarakat dan pelajar wajib memiliki tanaman hewan peliharaan, anak usia sekolah wajib mengikuti pendidikan formal.

“Ada juga aturan untuk tamu yang wajib lapor kepada Ketua RT dan dilarang bertamu lebih dari pukul 21.00 WIB, pelarangan kegiatan yang berisi hasutan, fitnah, kebencian dan adu domba antar kelompok atau golongan yang berpotensi meruntuhkan persatuan, bergotong-royong dan ketenteraman masyarakat, serta pelarangan penjualan dan penggunaan minuman beralkohol,” kata Ambu Anne dalam agenda kunjungan kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia di Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta, Rabu 09 Februari 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Penggagas Penyelesaian Kasus melalui Peraturan Budaya Desa, Kang Dedi Mulyadi juga memberikan pencerahan terkait Restoratif Justice. Menurutnya, keadilan restoratif adalah kemampuan Jaksa mengasah kearifan lokal, dimana setiap daerah memiliki kearifan lokal dan harus diasah dalam mewujudkan keadilan. Sehingga masalah-masalah hukum yang dialami rakyat, dapat diselesaikan melalui kearifan atau adat istiadat.

Kata Kang Dedi, pemerintah desa wajib melakukan penataan meliputi, masyarakat dan pemerintah desa wajib memelihara dan melestarikan situ dan mata air, penebangan pohon dan tumbuhan tertentu harus mempunyai izin dari kepala desa, pelarangan kegiatan penambangan tanpa izin, pelarangan pengambilan air bersih untuk kepentingan komersial, pelarangan pengambilan ikan di selokan, sungai, dan situ dengan menggunakan alat atau bahan yang berbahaya, pelarangan pengambilan belut dan katak di sawah dengan menggunakan aliran listrik, pelarangan berburu burung, ular, tupai dan satwa penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.

“Alasan Kejaksaan membuat program keadilan restoratif ini karena melihat fenomena yang terjadi beberapa waktu lalu rasa keadilan itu kurang bisa diterima oleh masyarakat atau hati nurani, seperti ada orang tua yang mengambil handphone untuk anak sekolah atau seorang nenek yang mengambil singkong untuk makan harus di ajukan dalam persidangan,” demikian Yunan Harjaka.

( Tedi ronal )

Related Posts

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024
Daerah

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!
Daerah

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat
Daerah

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024
Daerah

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang
Daerah

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Next Post
Ucapan Advokat Teuku Luqmanul Hakim DiPlintir Untuk Memprovokasi Masyarakat

Ucapan Advokat Teuku Luqmanul Hakim DiPlintir Untuk Memprovokasi Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Bupati Nias Barat Bentuk Tim Pemburu Kinerja OPD Dan ASN

Bupati Nias Barat Bentuk Tim Pemburu Kinerja OPD Dan ASN

November 22, 2021
Bupati harus segera tertibkan BMD

Bupati harus segera tertibkan BMD

Oktober 31, 2022
Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Oknum Anggota Polsek Pagedangan  Diberikan Sanksi Berat

Wartawan Korban Kriminalisasi Minta Oknum Anggota Polsek Pagedangan  Diberikan Sanksi Berat

Februari 6, 2025
Masyarakat Desa Malang Nengah Menggelar Pawai Obor Serta Bagi-Bagi Doorprize

Masyarakat Desa Malang Nengah Menggelar Pawai Obor Serta Bagi-Bagi Doorprize

Maret 21, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.474)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (414)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (830)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In