• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 21, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Dalam Sidang ‘Kutu Kupret’JPU Menemukan Kejanggalan Dan Kesalahan Fatal Dalam Pembelaan Terdakwa Penghinaan Wartawan 

fokuslen by fokuslen
Desember 21, 2019
in Hukum
0
Dalam Sidang ‘Kutu Kupret’JPU Menemukan Kejanggalan Dan Kesalahan Fatal Dalam Pembelaan Terdakwa Penghinaan Wartawan 
2
SHARES
13
VIEWS

 

 

Yogyakarta – Fokus Lensa – Fakta yang cukup mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga menjabat Wakil Pemimpin Redaksi Media Online Info Breaking News dengan terdakwa Ir. Faaz di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (19/12/2019). 

 

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retna Wulaningsih SH MH dalam repliknya mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pledoi atau pembelaan yang disampaikan Iwan Setiawan SH  dan Tim selaku penasehat hukum terdakwa pada persidangan minggu lalu. 

Baca Juga

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

 

 

Dalam repliknya, JPU membeberkan satu fakta  hukum bahwa pembelaan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Ir Faaz diawali dengan suatu kesalahan yang sangat fatal yang seharusnya tidak dilakukan. 

 

 

Menurut JPU, pihaknya selaku Penuntut Umum tidak pernah sama sekali mendakwa terdakwa dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana ditulis penasehat hukum dalam Pledoinya. “Mungkin ini dianggap hal yang kecil dan sepele, namun dari hal yang kecil kita bisa belajar untuk bisa lebih bertanggungjawab untuk hal yang lebih besar,” ungkap JPU.

 

 

Secara lengkap JPU Retna menuturkan, Penuntut Umum hanya mendakwa terdakwa dengan dakwaan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Sehingga tidaklah mengherankan pula untuk melihat konstruksi berfikir dari Saudara penasehat hukum yang nampak kebingungan atas pasal dakwaan kami, yang terlihat dari pembahasan-pembahasan selanjutnya,” ujar JPU.

 

 

Tak cuma itu, JPU juga mengatakan, Penasehat Hukum terdakwa ternyata tidak cukup mengenal kliennya dengan baik sehingga identitas terdakwa dalam pendidikannya yang sebenarnya seorang sarjana, hanya disebut dengan sebutan diploma. Lebih parah lagi, nomor register perkara ini sebetulnya adalah NO.REG.PERK: PDM – 62 / YOGYA / 09 / 2019 namun yang ditulis pengacara terdakwa adalah No.Reg.Perk.PDM-126/YOGYA/Epp.2/11/2019.

 

 

JPU juga mempertanyakan maksud isi pembelaan terdakwa  yang menyebutkan, bahwa JPU telah keliru menuntut berdasarkan kontekstualitas bukan pada teks (informasi elektronik). 

 

 

Dalam proses persidangan Jaksa mendalilkan bahwa Ir. Faaz selaku anggota APKOMINDO telah salah karena pelapornya adalah ketua APKOMINDO, namun Jaksa mengabaikan fakta bahwa kedudukan pelapor selaku ketua APKOMINDO masih menjadi persoalan hukum tersendiri. “Dalam pendahuluan pledoinya pada halaman 6 bait terakhir, saudara penasehat hukum sendiri menyusun kalimat yang sungguh sangat membingungkan,” ungkap JPU. 

 

 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ratnawati SH MH dengan anggota Bandung Suhermoyo SH MHum dan Suparman SH MH serta Panitera Pengganti Ratna Dewanti SH, pihak JPU  menegaskan persoalan dalam perkara ini sebenarnya perlu dilepaskan dari kedudukan masing-masing pelapor maupun terdakwa dalam organisasi Apkomindo. Melainkan harus melihat teks pada tulisan dari terdakwa yang diposting di Facebook sebagai tanggapan atau komentar atas postingan Hoky.

 

 

“Jadi harus melihat secara utuh, tidak boleh hanya sepotong-potong dalam menilainya. Sebetulnya dalam pembuktian pun kami sudah berupaya untuk tidak masuk ke dalam persoalan organisasi Apkomindo, karena mengenai kepengurusan Apkomindo bukanlah menjadi bagian utama untuk pembuktian perkara ini,” tegasnya.

 

 

Dalam Replik JPU juga sempat  menyinggung soal pernyataan penasehat hukum tersebut dianggap sebagai senjata makan tuan.  “Jadi ibarat Gajah dipelupuk mata tidak nampak, namun kuman diseberang lautan nampak. Contoh dari keterangan Ali Said Mahanes, Saudara Penasehat Hukum menyampaikan hal yang sangat naif sekali, bahkan ‘sangat tidak penting’ untuk kepentingan apa menuntut bukti keberadaan Ali Said Mahanes di hotel Seoryotaman, padahal fakta hotel tempat pelapor dan saksi Ali Said Mahanes bertemu adalah di hotel Galery Prawirotaman,” ungkap JPU.

 

 

JPU dalam repliknya juga menyatakan keterangan dan pengakuan terdakwa baik dalam BAP maupun di muka persidangan jelas mengakui jika terdakwa-lah yang menuliskan kata ‘Kutu Kupret’ dalam komentar di Facebook, Sedangkan yang dimaksud dengan ‘Kutu Kupret’ itu adalah jelas ditujukan kepada Soegiharto Santoso.

 

 

“Selain dari itu, sebutan ‘Kutu Kupret’ sampai 18 kali diulangi dalam komentar lain sebagaimana dapat dilihat pada akun Facebook Soegiharto Santoso maupun akun Facebook Grup Apkomindo. Sehingga sudah sangat jelas komentar tersebut ditujukan kepada siapa, yang tidak lain dan tidak bukan adalah pelapor yaitu saksi korban Ir Soegiharto Santoso alias Hoky,” tambahnya.

 

 

Belum lagi didukung oleh alat bukti lainnya dari keterangan saksi-saksi yang memang paham komentar terdakwa tersebut merupakan tanggapan atas postingan Hoky. Hal itu diperjelas pula dengan adanya permohonan maaf dari terdakwa yang ditujukan kepada Hoky di akun Facebook Soegiharto Santoso.

 

 

“Kami pununtut umum dalam perkara ini berkesimpulan tetap dalam pembuktian kami yang telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan, bahwa tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar atas perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannnya,” tandas JPU.

 

 

Sementara itu, Hoky selaku saksi korban yang hadir dalam persidangan mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi sekali atas repilk JPU Ibu Retna Wulaningsih SH MH. “JPU sangat profesional dalam mengungkap perkara, yaitu dengan sangat cermat, teliti, cerdas, berani, tegas serta berintegritas tinggi, dan saya kagum karena JPU telah dengan benar mengambil porsi untuk mewujudkan keadilan, kebenaran, dan kemanfaatan dalam proses penegakan hukum di NKRI,” tutur Hoky.

 

 

Dalam kesempatan ini Hoky juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan sejawatnya wartawan yang telah bersimpati dan terus mendukung upayanya menuntut keadilan. 

 

 

Hoky yang sempat menjadi Ketua Panitia Kongres Pres Indonesia 2019 di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta pada 6 Maret 2019 lalu, mengaku senang kasusnya dikawal dan dipantau terus oleh wartawan di seluruh Indonesia. 

 

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, tentang peristiwa kriminalisasi yang dialaminya oleh karena ulah dari kelompok terdakwa, Hoky membenarkanya. 

 

 

“Benar saya sempat dikriminalisasi dan bahkwan ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul, termasuk dituntut penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 4 Milyar atas laporan kelompok terdakwa, dan bahkan terungkap dalam persidangan di PN Bantul, tentang ada orang yang menyiapkan dana agar saya masuk penjara,”ungkapnya. Hoky juga menambahkan, dugaan kriminalisasi terhadapnya terungkap dalam persidangan dimana dalam salinan putusan Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl yaitu: Saksi Henky Yanto TA: dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut: ‘Bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat.’ Atas dasar itu, Hoky akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dan Kasasi JPU telah di tolak oleh MA. (Red)

 

 

 

Kontak untuk konfirmasi :

Saksi Korban : Soegiharto Santoso/ Hoky – 0816 700 169

Terdakwa : Ir Faaz – 0812 8102 899

Related Posts

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga
Hukum

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners
Hukum

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

Mei 28, 2025
MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung
Hukum

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Mei 27, 2025
Surat Terbuka Kepada Kapolri dari Istri Tersangka WN dan MJ, Minta Perlindungan dan Keadilan
Hukum

Buntut Penangkapan WN dan MJ Subdit III Jatanras Polda Banten Resmi Di Praradilkan Oleh Istri TSK tidak main main Kapolri sebagai Termohon I:

Mei 26, 2025
Rakyat Miskin Menjerit, Diduga Solar Subsidi di Jawa Barat Dikuras Mafia Migas
Daerah

Rakyat Miskin Menjerit, Diduga Solar Subsidi di Jawa Barat Dikuras Mafia Migas

Mei 23, 2025
Modus Minta Antar, Seorang Pengamen Diduga Membegal Anak Muda Di Kota Tangerang
Hukum

Modus Minta Antar, Seorang Pengamen Diduga Membegal Anak Muda Di Kota Tangerang

April 20, 2025
Next Post
Inspektorat Jenderal Kemdikbud Periksa Rektor Unima Terkait Rekomendasi Ombudsman

Inspektorat Jenderal Kemdikbud Periksa Rektor Unima Terkait Rekomendasi Ombudsman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Pemkab Nias Barat Tidak Menerima Formasi ASN Tahun 2023, Ini Alasannya

Pemkab Nias Barat Tidak Menerima Formasi ASN Tahun 2023, Ini Alasannya

September 21, 2023
Kapolda Sumsel Memimpin Apel Kampanye Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19

Kapolda Sumsel Memimpin Apel Kampanye Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19

Juli 18, 2020
Akibat Tidak Memakai Savty Pekerja Pemasang Tiang Milik Dari PT Indosat,Tersengat Arus Listrik

Akibat Tidak Memakai Savty Pekerja Pemasang Tiang Milik Dari PT Indosat,Tersengat Arus Listrik

Maret 18, 2021
Guna Cegak Covid-19 Meskipun Di Momen Lebaran, Polres Serang Kota Tetap Lakukan Cek Suhu Tubuh 

Guna Cegak Covid-19 Meskipun Di Momen Lebaran, Polres Serang Kota Tetap Lakukan Cek Suhu Tubuh 

Mei 25, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.462)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Sekda Nias Sambut Baik Audiensi Ketua Program Studi Magister Manajemen Properti dan Penilaian Sekolah Pascasarjana USU

Sekda Nias Sambut Baik Audiensi Ketua Program Studi Magister Manajemen Properti dan Penilaian Sekolah Pascasarjana USU

Juni 21, 2025
Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Juni 20, 2025
Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Juni 20, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Sekda Nias Sambut Baik Audiensi Ketua Program Studi Magister Manajemen Properti dan Penilaian Sekolah Pascasarjana USU

Sekda Nias Sambut Baik Audiensi Ketua Program Studi Magister Manajemen Properti dan Penilaian Sekolah Pascasarjana USU

Juni 21, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In