• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Oktober 21, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pansus BLBI DPD RI Desak Pemerintah Tidak Anggarkan Subsidi Bunga Rekap ex BLBI RAPBN 2023

fokuslen by fokuslen
Juni 17, 2022
in Daerah
0
Pansus BLBI DPD RI Desak Pemerintah Tidak Anggarkan Subsidi Bunga Rekap ex BLBI RAPBN 2023
0
SHARES
33
VIEWS

Jakarta – Fokuslensa.com – Pansus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Pemerintah memisahkan kasus BLBI yang saat ini ditangani Satgas BLBI dan Obligasi Rekap yang sampai saat ini justru tidak pernah dijelaskan pemerintah kepada publik.

Pansus BLBI DPD RI bahkan mendesak pemerintah untuk segera tidak menganggarkan lagi subsidi bunga rekap ex BLBI mulai RAPBN 2023.

“ Pisahkan BLBI dan Obligasi rekap dan segera moratorium atau stop dulu pembayaran subsidi bunga Obligasi Rekap Ex BLBI mulai tahun depan. Kondisi dunia sedang krisis, kita krisis berat karena pandemi, pemerintah musti dulukan kepentingan rakyat,” Demikian kata Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus BLBI DPD RI, pada hari Jumat (17/06/2022). Jakarta

" data-ad-slot="">

Turut hadir dalam RDP, anggota Pansus BLBI DPD RI berturut-turut; Amirul Tamim, Abdul Hakim, Darmansyah Husein, Sukiryanto, Ajbar, Ibnu Kholil, dan Habib Bahasyim serta Staf Ahli Pansus BLBI, Hardjuno Wiwoho.

Diketahui, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.

Dalam Pasal 3 disebutkan tujuan pembentukan Satgas BLBI adalah untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.

Baca Juga

Pemagaran TPU Palasari Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Perkim Harus Tegas, Bongkar dan Sesuaikan Materialnya

Tak Menggunakan Mixer sebagai Alat Adukan Semen, Proyek Panuraban di Caringin Legok Kekuatannya Diragukan

Upaya tersebut bisa berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Berangkat dari adanya Keppres tersebut, DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) BLBI sebagai bentuk tindak lanjut dan concern DPD RI terhadap penuntasan kasus BLBI.

“ Nah, dari penelusuran Pansus BLBI DPD RI terhadap kasus skandal keuangan yang bisa diduga menjadi skandal terbesar di Indonesia ini, Pansus meminta pemerintah menjelaskan beberapa hal kepada publik,” ujar Bustami Zainuddin.

Lantaran itu, Bustami meminta Pemerintah memisahkan kasus BLBI dan obligasi rekap BLBI. Sebab, keduanya beda instrumen dan beda secara hukum. BLBI, menurutnya hanya merupakan salah satu bagian dari obligasi – obligasi yang dikeluarkan Pemerintah merekap perbankan.

Instrumen ini diberikan untuk membantu bank – bank yang mengalami kesulitan likuiditas karena adanya penarikan uang secara besar – besaran (rush).

“ Satgas BLBI mengatakan, para obligor masih berutang ratusan triliun. Lalu bagaimana dengan obligasi rekap, yang mana sampai sekarang bunganya dibayar pemerintah setiap tahun diduga sampai Rp 50 – 70 triliun setahun. Transparansinya yang kita minta. Belum termasuk obligasi rekap pokok itu Rp 400 an triliun,” tegasnya.

Bustami mengatakan, dalam UU Keuangan Negara setiap pengeluaran pemerintah, satu sen pun, mesti dijelaskan kepada pubik. Sebab, obligasi rekap yang ditanggung negara sebagai siasat keuangan agar keuangan bank demi mencukupi rasio secara akuntansi, sampai sekarang, bunganya wajib dibayar pemerintah.

“ Jadi obligasi rekap itu siasat keuangan atas saran dari IMF, seolah-olah pemerintah berutang kepada bank. Nah sekarang bank-bank yang diberi rekap itu kan sudah mapan, ya semestinya dibuka saja semua. Ini bagaimana urusannya kok uang rakyat untuk ngasih-ngasih bank yang sudah kaya raya,” papar Bustami.

Menambahkan, Wakil Ketua Pansus Sukiryanto singkat dan tegas mempertanyakan soal informasi adanya beban pemerintah Rp 48,3T yang masih membayarkan subsidi bunga obligasi rekap.

“Kita intinya minta pemerintah buat terang benderang masalah BLBI dan Obligasi Rekap BLBI. Rakyat berhak tahu, karena kan dibayar dari uang rakyat,” tegas Sukiryanto.

Sementara, anggota Pansus BLBI DPD RI, Amirul Tamim mempertanyakan komitmen pemerintah menuntaskan BLBIGate ini.

Sebab, saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Dirjen Kekayaan Negara dan Menpolhukam beberapa waktu lalu, Pemerintah sangat serius untuk mengambil langkah – langkah hukum.

Bahkan pemerintah sendiri mengumumkan target asset disita mencapai Rp 110 Triliun. Padahal dari data yang ada, nilainya bukan hanya Rp 110 Triliun saja melainkan Rp 1000 Triliun.

“ Sebenarnya terbuka ruang untuk pidana apabila ditemukan alat bukti baru, ya BLBI maupun obligasi rekap saya kira,” papar Amirul.

Sejauh ini, jelas Amirul, fenomena – fenomena skandal keuangan memang tidak ditangani secara serius. Hal ini menjadi model yang kemudian menyebabkan munculnya kasus-kasus serupa seperti kasus Century dan Jiwasraya. Karena itu, jika ini tidak ditangani maka dikhawatirkan akan muncul modus-modus serupa dalam upaya pengerukan uang negara.

“ Kita harus mengantisipasi jangan sampai masuk sentiment – sentimen identitas. Sebab, saya dengar-dengar, sebenarnya terkait obligor – obligor yang menggunakan fasilitas BLBI tapi tidak tersentuh,” kata Amirul.

Sementara itu, anggota Pansus BLBI DPD, Abdul Hakim mendesak agar skandal BLBI ini dituntaskan. Dengan demikian tidak menjadi beban yang berkelanjutan bagi rakyat Indonesia.

“ Saya kira, perlu mereview ulang besaran kerugian akibat BLBI ini, sehingga Pansus DPD berpegang pada data-data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Anggota Pansus BLBI DPD, Darmansyah Husein, mempertanyakan nilai piutang BLBI yang menjadi target Satgas BLBI. Itu adalah hal penting mengingat angka nilai asset disita pemerintah nilainya belum seberapa.

“ Berapa nilai aset dari 22 obligor tersebut? Itu saja fokus bagaimana bisa disita untuk membayar utangnya,” tandas Darmansyah.

Di kesempatan itu, Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI, Hardjuno Wiwoho menjelaskan Pansus BLBI mengundang sejumlah ahli dalam RDP ini untuk memperoleh gambaran dan pendalaman materi secara jelas dan rinci di seputar kasus BLBI.

“ Target terdekat Pansus ingin mengetahui langkah apabila tidak mencapai target pengembalian kewajiban yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini satgas BLBI tidak tercapai, apakah upaya hukum akan dilakukan terhadap para obligor yang mangkir,” pungkas Hardjuno.

RDP Pansus BLBI DPD RI (17/06) dihadiri oleh beberapa narasumber penting yakni, Sekretaris Satgas BLBI, Bapak Sugeng, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rio Silaban, Dirjen Kekayaan Negara (KN), Purnama T. Sianturi, Direktur PKN Rina Yulia dan Kasubdit PKN II Rizal dan Asrot. Sementara dari Pansus BLBI DPD RI hadir Ketua Pansus BLBI DPD RI, 8 anggota Pansus serta staf ahli.(Sp72/Team)

Related Posts

Pemagaran TPU Palasari Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Perkim Harus Tegas, Bongkar dan Sesuaikan Materialnya
Daerah

Pemagaran TPU Palasari Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Perkim Harus Tegas, Bongkar dan Sesuaikan Materialnya

Oktober 20, 2026
Tak Menggunakan Mixer sebagai Alat Adukan Semen, Proyek Panuraban di Caringin Legok Kekuatannya Diragukan
Daerah

Tak Menggunakan Mixer sebagai Alat Adukan Semen, Proyek Panuraban di Caringin Legok Kekuatannya Diragukan

Oktober 20, 2026
Sungai Besar Ancam Keselamatan Warga Hiliotalua, LIRA Nias Dorong Pembangunan Jembatan Gantung
Daerah

Sungai Besar Ancam Keselamatan Warga Hiliotalua, LIRA Nias Dorong Pembangunan Jembatan Gantung

Oktober 20, 2026
Pemko Gunungsitoli Perkuat Sinergi Ormas untuk Mendukung Pembangunan dan Menjaga Kondusivitas Daerah
Daerah

Pemko Gunungsitoli Perkuat Sinergi Ormas untuk Mendukung Pembangunan dan Menjaga Kondusivitas Daerah

Oktober 20, 2026
FORKADA SE-KEP NIAS AUDIENSI DENGAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS, BUPATI NIAS SAMPAIKAN ASPIRASI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN PENGUATAN FISKAL DAERAH
Daerah

FORKADA SE-KEP NIAS AUDIENSI DENGAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS, BUPATI NIAS SAMPAIKAN ASPIRASI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN PENGUATAN FISKAL DAERAH

Oktober 20, 2026
Minta Maaf Kepada Warga Perumahan dan Masyarakat Sekitar, Kepala UPT Grand El Hajj Akui Over Kapasitas
Daerah

Minta Maaf Kepada Warga Perumahan dan Masyarakat Sekitar, Kepala UPT Grand El Hajj Akui Over Kapasitas

Oktober 19, 2026
Next Post
Pemkab Nias Laksanakan Sosialisasi Tata Cara Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol

Pemkab Nias Laksanakan Sosialisasi Tata Cara Penganggaran Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Seorang Lurah Usir Warganya Pada Saat Ambil Bansos Covid 19

Seorang Lurah Usir Warganya Pada Saat Ambil Bansos Covid 19

Juli 19, 2020
Walikota Gunungsitoli: SMSI Merupakan Mitra Strategis

Walikota Gunungsitoli: SMSI Merupakan Mitra Strategis

September 24, 2026
Pasang U-ditch Dalam Kondisi Banjir, CV. Pantura Jaya Kontruksi Tidak Ditegur Pihak Kecamatan Kelapa Dua

Pasang U-ditch Dalam Kondisi Banjir, CV. Pantura Jaya Kontruksi Tidak Ditegur Pihak Kecamatan Kelapa Dua

Oktober 26, 2024
Diduga Oknum Nasabah Salah satu Bank Dipalembang Memalsukan Data Supaya Di Acc Dalam Pengajuan Pinjaman

Diduga Oknum Nasabah Salah satu Bank Dipalembang Memalsukan Data Supaya Di Acc Dalam Pengajuan Pinjaman

September 12, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.468)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (228)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (234)
  • Nasional (380)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (123)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.099)
  • TNI-Polri (1.179)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
SALAMUN UMUR 45 TAHUN MENGALAMI PATAH GIGI DAN MEMAR SELURUH BADAN DIDUGA DIANIYAYA TETANGGA INISIAL (MS)

SALAMUN UMUR 45 TAHUN MENGALAMI PATAH GIGI DAN MEMAR SELURUH BADAN DIDUGA DIANIYAYA TETANGGA INISIAL (MS)

Oktober 20, 2026
Pemagaran TPU Palasari Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Perkim Harus Tegas, Bongkar dan Sesuaikan Materialnya

Pemagaran TPU Palasari Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Perkim Harus Tegas, Bongkar dan Sesuaikan Materialnya

Oktober 20, 2026
Tak Menggunakan Mixer sebagai Alat Adukan Semen, Proyek Panuraban di Caringin Legok Kekuatannya Diragukan

Tak Menggunakan Mixer sebagai Alat Adukan Semen, Proyek Panuraban di Caringin Legok Kekuatannya Diragukan

Oktober 20, 2026
Sungai Besar Ancam Keselamatan Warga Hiliotalua, LIRA Nias Dorong Pembangunan Jembatan Gantung

Sungai Besar Ancam Keselamatan Warga Hiliotalua, LIRA Nias Dorong Pembangunan Jembatan Gantung

Oktober 20, 2026
SALAMUN UMUR 45 TAHUN MENGALAMI PATAH GIGI DAN MEMAR SELURUH BADAN DIDUGA DIANIYAYA TETANGGA INISIAL (MS)

SALAMUN UMUR 45 TAHUN MENGALAMI PATAH GIGI DAN MEMAR SELURUH BADAN DIDUGA DIANIYAYA TETANGGA INISIAL (MS)

Oktober 20, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In