• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, April 19, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Raya

Disoal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Prof.Dr Ediwarman : Tuntutan Bharada Eliezer Sangat Ringan

fokuslen by fokuslen
Januari 21, 2023
in Tangerang Raya
0
Disoal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Prof.Dr Ediwarman : Tuntutan Bharada Eliezer Sangat Ringan
0
SHARES
60
VIEWS

Tangerang – Fokuslensa.com – Prof. Dr Ediwarman, guru besar hukum pidana dan kriminologi fakultas hukum Universitas Sumatera Utara (USU), nilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara untuk terdakwa Bharada Eliezer sangat ringan jika dilihat dari perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua, dan dinilai harusnya di hukum mati.

“Sehubungan dengan tuntutan terhadap saudara Bharada Richard Eliezer terhadap pembunuhan alm Brigadir Joshua 12 tahun penjara, menurut saya tuntutan itu terlalu rendah, seharusnya dia lah yang harus dihukum mati atau seumur hidup karena dia adalah sebagai pelaku utama,” kata Prof Dr Ediwarman saat dihubungi wartawan, Jumat (20/01/2023).

Prof Ediwarman menjelaskan rendahnya tuntutan tersebut karena secara yuridis Richard Eliezer tidak bisa menjadi justice collaborator (JC) mengingat dia adalah pelaku utama yang mengakibatkan matinya Brigadir Josua.

" data-ad-slot="">

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa, Justice Collaborator adalah seorang saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara.

“Jika kita lihat dari pengertiannya yang diatur dalam SE MA No 4 Tahun 2011, Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Artinya, dia adalah salah satu pelaku dari tindak pidana, namun bukan pelaku utama,” ungkapnya.

“Karena dia adalah pelaku pembunuhan utama dalam kasus ini, sehingga tidak termasuk justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius,” tambahnya sambil menambahkan kasus ini Elizer tidak bisa dimasukan pada kategori JC.

Sedangkan tuntutan yang di berikan jaksa, sambungnya, sudah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku di Kejaksaan, yakni berjenjang mulai dari JPU, pejabat struktural sampai ke Kejaksaan Agung. Dia menyatakan tidak ada alasan untuk menyatakan Richard Eliezer dapat dijadikan justice collaborator.

Baca Juga

Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak

Jumat Sehat dan Bersih di Desa Daru, Sinergi Warga, Aparatur, dan Kecamatan Jambe Wujudkan Lingkungan Asri

“Jadi usul tuntutan itu dari bawah, JPU yang mengerti benar tentang fakta-fakta persidangan serta peran masing-masing pelaku,” ucapnya.

Sebelumnya, jaksa dalam pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada Eliezer terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain, dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, serta perilaku Bharada E juga dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, Jaksa mengatakan Bharada Eliezer merupakan seorang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) untuk membongkar perkara tersebut, belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif dalam persidangan.

“Tuntutan terhadap Bharada Eliezer lebih rendah daripada tuntutan Ferdy Sambo. Namun lebih tinggi dari PC, KM dan RR yang dituntut 8 tahun penjara,” ujarnya.

Seperti diketahui dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan terbongkarnya kasus dugaan Pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Duren tiga, beberapa waktu yang silam.

Dimana Bharada Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber : Team Sepuluh
Editor/Penerbit : Redaksi

Related Posts

Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak
Daerah

Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak

April 18, 2026
Jumat Sehat dan Bersih di Desa Daru, Sinergi Warga, Aparatur, dan Kecamatan Jambe Wujudkan Lingkungan Asri
Daerah

Jumat Sehat dan Bersih di Desa Daru, Sinergi Warga, Aparatur, dan Kecamatan Jambe Wujudkan Lingkungan Asri

April 17, 2026
Akhirnya Dapat Bantuan, Rumah Korban Atap Ambruk di Curug Kulon Mulai Ditangani Baznas
Daerah

Akhirnya Dapat Bantuan, Rumah Korban Atap Ambruk di Curug Kulon Mulai Ditangani Baznas

April 15, 2026
Bazar Paket Sembako Murah di Kecamatan Legok Diduga Ditunggangi Kepentingan Bisnis, Distributor Ditentukan Petinggi Pemda Tangerang
Daerah

Bazar Paket Sembako Murah di Kecamatan Legok Diduga Ditunggangi Kepentingan Bisnis, Distributor Ditentukan Petinggi Pemda Tangerang

April 13, 2026
Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Masih Mengungsi Tanpa Kepastian Bantuan
Daerah

Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Masih Mengungsi Tanpa Kepastian Bantuan

April 13, 2026
Bangunan Lapangan Padel Diduga Tak Punya PBG, Bos Padel : Semua Sudah Beres dengan Uang
Daerah

Bangunan Lapangan Padel Diduga Tak Punya PBG, Bos Padel : Semua Sudah Beres dengan Uang

April 10, 2026
Next Post
Diduga Peluru Nyasar Terjadi di PT SSI Buaran Indah Tangerang

Diduga Peluru Nyasar Terjadi di PT SSI Buaran Indah Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

BUPATI NIAS MEMBUKA SECARA RESMI KEGIATAN OLAHRAGA REKREASI TAHUN 2024

BUPATI NIAS MEMBUKA SECARA RESMI KEGIATAN OLAHRAGA REKREASI TAHUN 2024

Agustus 2, 2024
WABUP NIAS SAMPAIKAN LKPJ AKHIR TAHUN ANGGARAN 2025 DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD

WABUP NIAS SAMPAIKAN LKPJ AKHIR TAHUN ANGGARAN 2025 DALAM RAPAT PARIPURNA DPRD

Maret 31, 2026
Pemerintah Kabupaten Nias Desa Sihareō III Bawosalo’o Berua Mengucapkan Selamat & Sukses atas Peresmian Kantor Bupati Nias

Pemerintah Kabupaten Nias Desa Sihareō III Bawosalo’o Berua Mengucapkan Selamat & Sukses atas Peresmian Kantor Bupati Nias

Juli 13, 2023
Senator Fachrul Razi bersama PPWI Lhokseumawe Berbagi Masker dan Bahan Pangan Kepada Insan Pers & Masyarakat

Senator Fachrul Razi bersama PPWI Lhokseumawe Berbagi Masker dan Bahan Pangan Kepada Insan Pers & Masyarakat

April 11, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.076)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (442)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (221)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (376)
  • Olah Raga (64)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.022)
  • TNI-Polri (1.159)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak

Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak

April 18, 2026
Wali Kota Gunungsitoli Lepas Calon Jamaah Haji 2026

Wali Kota Gunungsitoli Lepas Calon Jamaah Haji 2026

April 18, 2026
Kecam Keras Dugaan Bullying Terhadap Guru di SMA 1 Purwakarta, Ketua Media Soroti Video Viral

Kecam Keras Dugaan Bullying Terhadap Guru di SMA 1 Purwakarta, Ketua Media Soroti Video Viral

April 17, 2026
Jumat Sehat dan Bersih di Desa Daru, Sinergi Warga, Aparatur, dan Kecamatan Jambe Wujudkan Lingkungan Asri

Jumat Sehat dan Bersih di Desa Daru, Sinergi Warga, Aparatur, dan Kecamatan Jambe Wujudkan Lingkungan Asri

April 17, 2026
Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak

Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak

April 18, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In