• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Oktober 14, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Raya

Disoal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Prof.Dr Ediwarman : Tuntutan Bharada Eliezer Sangat Ringan

fokuslen by fokuslen
Januari 21, 2023
in Tangerang Raya
0
Disoal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Prof.Dr Ediwarman : Tuntutan Bharada Eliezer Sangat Ringan
0
SHARES
54
VIEWS

Tangerang – Fokuslensa.com – Prof. Dr Ediwarman, guru besar hukum pidana dan kriminologi fakultas hukum Universitas Sumatera Utara (USU), nilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara untuk terdakwa Bharada Eliezer sangat ringan jika dilihat dari perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua, dan dinilai harusnya di hukum mati.

“Sehubungan dengan tuntutan terhadap saudara Bharada Richard Eliezer terhadap pembunuhan alm Brigadir Joshua 12 tahun penjara, menurut saya tuntutan itu terlalu rendah, seharusnya dia lah yang harus dihukum mati atau seumur hidup karena dia adalah sebagai pelaku utama,” kata Prof Dr Ediwarman saat dihubungi wartawan, Jumat (20/01/2023).

Prof Ediwarman menjelaskan rendahnya tuntutan tersebut karena secara yuridis Richard Eliezer tidak bisa menjadi justice collaborator (JC) mengingat dia adalah pelaku utama yang mengakibatkan matinya Brigadir Josua.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa, Justice Collaborator adalah seorang saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuah perkara.

“Jika kita lihat dari pengertiannya yang diatur dalam SE MA No 4 Tahun 2011, Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama. Artinya, dia adalah salah satu pelaku dari tindak pidana, namun bukan pelaku utama,” ungkapnya.

“Karena dia adalah pelaku pembunuhan utama dalam kasus ini, sehingga tidak termasuk justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius,” tambahnya sambil menambahkan kasus ini Elizer tidak bisa dimasukan pada kategori JC.

Sedangkan tuntutan yang di berikan jaksa, sambungnya, sudah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku di Kejaksaan, yakni berjenjang mulai dari JPU, pejabat struktural sampai ke Kejaksaan Agung. Dia menyatakan tidak ada alasan untuk menyatakan Richard Eliezer dapat dijadikan justice collaborator.

Baca Juga

Menyalahgunakan Wewenang, Diduga Sekdes Pagedangan Cari Keuntungan Melalui Proyek ADD

Rp10 Juta Raib di Desa Blimbing, Jaro dan Sekdes Bungkam

“Jadi usul tuntutan itu dari bawah, JPU yang mengerti benar tentang fakta-fakta persidangan serta peran masing-masing pelaku,” ucapnya.

Sebelumnya, jaksa dalam pembacaan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada Eliezer terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain, dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, serta perilaku Bharada E juga dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, Jaksa mengatakan Bharada Eliezer merupakan seorang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) untuk membongkar perkara tersebut, belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif dalam persidangan.

“Tuntutan terhadap Bharada Eliezer lebih rendah daripada tuntutan Ferdy Sambo. Namun lebih tinggi dari PC, KM dan RR yang dituntut 8 tahun penjara,” ujarnya.

Seperti diketahui dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan terbongkarnya kasus dugaan Pembunuhan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Duren tiga, beberapa waktu yang silam.

Dimana Bharada Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber : Team Sepuluh
Editor/Penerbit : Redaksi

Related Posts

Menyalahgunakan Wewenang, Diduga Sekdes Pagedangan Cari Keuntungan Melalui Proyek ADD
Daerah

Menyalahgunakan Wewenang, Diduga Sekdes Pagedangan Cari Keuntungan Melalui Proyek ADD

Oktober 14, 2025
Rp10 Juta Raib di Desa Blimbing, Jaro dan Sekdes Bungkam
Tangerang Raya

Rp10 Juta Raib di Desa Blimbing, Jaro dan Sekdes Bungkam

Oktober 13, 2025
Proyek Jaringan Perpipaan di Palasari Legok Diduga Terlalu Dangkal, LipanHam : Pengawas Perkim Tak Berfungsi
Tangerang Raya

Proyek Jaringan Perpipaan di Palasari Legok Diduga Terlalu Dangkal, LipanHam : Pengawas Perkim Tak Berfungsi

Oktober 13, 2025
Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang
Tangerang Raya

Anshor Dukung Polisi Ungkap Pengeroyokan Kasat Banser di Tangerang

Oktober 5, 2025
Peringati Milad ke 21 Tahun, NGO JPK RI Selenggarakan Syukuran dan Mempererat Tali Silaturahmi
Tangerang Raya

Peringati Milad ke 21 Tahun, NGO JPK RI Selenggarakan Syukuran dan Mempererat Tali Silaturahmi

Oktober 1, 2025
Gunakan Material Tak Ber-Merk, LipanHam Desak Dinas Perkim Provinsi Banten Lakukan Evaluasi Proyek U-Ditch di Legok
Tangerang Raya

Gunakan Material Tak Ber-Merk, LipanHam Desak Dinas Perkim Provinsi Banten Lakukan Evaluasi Proyek U-Ditch di Legok

Oktober 1, 2025
Next Post
Diduga Peluru Nyasar Terjadi di PT SSI Buaran Indah Tangerang

Diduga Peluru Nyasar Terjadi di PT SSI Buaran Indah Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Wakil Walikota Gunungsitoli Pimpin Upacara Peringatan Sumpah Pemuda Tahun 2021

Wakil Walikota Gunungsitoli Pimpin Upacara Peringatan Sumpah Pemuda Tahun 2021

Oktober 28, 2021
Kapolda Sumsel, Silatirahmi Ke Pegurusan PWI Provinsi Sumtera Selatan

Kapolda Sumsel, Silatirahmi Ke Pegurusan PWI Provinsi Sumtera Selatan

Juni 11, 2020
Advokad Juga Pendiri Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM) Merupakan Sosok Kartini Masa Kini

Advokad Juga Pendiri Garda Mencegah Dan Mengobati (GMDM) Merupakan Sosok Kartini Masa Kini

April 21, 2021
Meriahkan HUT RI Ke 77, Pemkab Nias Libatkan UMKM

Meriahkan HUT RI Ke 77, Pemkab Nias Libatkan UMKM

Agustus 17, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.670)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (57)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (181)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (915)
  • TNI-Polri (1.130)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Menyalahgunakan Wewenang, Diduga Sekdes Pagedangan Cari Keuntungan Melalui Proyek ADD

Menyalahgunakan Wewenang, Diduga Sekdes Pagedangan Cari Keuntungan Melalui Proyek ADD

Oktober 14, 2025
Hatiku’eli Ndraha: Bila Jalannya Longgsor Dapat Mengganggu Perekonomian Masyarakat

Hatiku’eli Ndraha: Bila Jalannya Longgsor Dapat Mengganggu Perekonomian Masyarakat

Oktober 14, 2025
Dinikahkan Dibawah Umur, Kades Sihare’o III Hilibadalu Kaget

Dinikahkan Dibawah Umur, Kades Sihare’o III Hilibadalu Kaget

Oktober 14, 2025
Tanam Perdana di Kelompok Tani Sinar Semi Dihadiri Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan

Tanam Perdana di Kelompok Tani Sinar Semi Dihadiri Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan

Oktober 14, 2025
Menyalahgunakan Wewenang, Diduga Sekdes Pagedangan Cari Keuntungan Melalui Proyek ADD

Menyalahgunakan Wewenang, Diduga Sekdes Pagedangan Cari Keuntungan Melalui Proyek ADD

Oktober 14, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In