• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, April 21, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Hutomo Lim : LQ Indonesia LawFirm Tidak Menghormati Perintah Pengadilan !!!

fokuslen by fokuslen
April 27, 2023
in Daerah
0
Hutomo Lim : LQ Indonesia LawFirm Tidak Menghormati Perintah Pengadilan !!!
0
SHARES
103
VIEWS

 

Jakarta – Fokuslensa.com – Humas Presisi One LawFirm & Consultants Hutomo Lim, menanggapi serta mengomentari atas pernyataan LQ Indonesia LawFirm sebagai tergugat atas putusan hakim yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Tangerang,

Hutomo mengatakan seyogyanya LQ yang kerap mengaku dan selalu menyebut dirinya sebagai kantor Hukum yang berintegritas agar dapat memberikan contoh yang baik juga pendidikan kepada masyarakat agar taat pada hukum yaitu menghormati dan menerima Putusan Hakim, sebagai pihak yang berperkara di Pengadilan ” Kamis 27 April 23.

" data-ad-slot="">

Akan tetapi sangatlah memperhatikan dalam rilisnya dan dengan sombongnya sebagai tergugat LQ Indonesia LawFirm menyatakan ” Putusan PN Tangerang Itu Mandul Putusan Banci dan LQ Mau lihat apa yang bisa RSO lakukan ?

“Hutomo menjelaskan Putusan Hakim di Pengadilan Negeri harus dihormati dan dipatuhi karena secara undang-undang contempt of court dapat dimaknai sebagai perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan atau merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan.

“LQ sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Tangerang, kerap
mempublikasikan Pengadilan yang menurut Hutomo bisa saja untuk mempengaruhi putusan pengadilan melalui media massa yang biasa disebut (obstruction of justice).

Diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan sebagian gugatan pengusaha Raja Sapta Oktohari (RSO) atas kasus pencemaran nama baiknya dengan tergugat atas nama Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia.

Baca Juga

Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar dalam vonisnya mengabulkan gugatan penggugat sebagian, dimana tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia diminta mengajukan permintaan maaf kepada penggugat.

Yaitu dengan menjatuhkan hukuman kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Turut Tergugat untuk melakukan permintaan maaf yang dimuat di 10 media cetak nasional dan 10 media online nasional,” kata Agus di PN Tangerang, Rabu (5/4/2023).

Akan tetapi dengan sombongnya LQ tidak mentaati dan tidak mau melaksanakan perintah pengadilan untuk secara umum meminta maaf, kepada Penggugat yaitu RSO sedangkan itu adalah perintah Pengadilan ,Putusan Hakim atau pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diucapkan di muka persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak yang saling berkepentingan.

Perlu diketahui LQ Indonesia LawFirm dalam hal ini tidak mentaati Perintah Pengadilan yang mana
putusan mengabulkan gugatan penggugat,akan tetapi kewajiban itu tidak dilaksanakan oleh LQ sebagai tergugat maka dengan itu saya” mengambil kesimpulan LQ melakukan Disobeying Court Orders.

Lebih lanjut Hutomo mengatakan RSO walaupun nama baiknya di serang oleh LQ, bahkan bukan hanya pribadinya saja termasuk jabatannya sebagai Presiden KOI, akan tetapi dengan tenang, RSO menyingkapi semua pernyataan yang kerap di lontarkan oleh LQ Indonesia LawFirm menyikapi semua itu dengan Arif dan bijaksana.

Akan tetapi RSO hanya menghimbau agar LQ mentaati apa yang telah di perintahkan oleh Putusan dari Pengadilan yaitu agar supaya para tergugat termasuk LQ di dalamnya untuk segera meminta maaf melalui 10 media cetak nasional dan 10 media on line .

Terlebih LQ yang kerap memberitakan RSO, dan tentunya LQ sering menyebut LQ sebagai kantor Hukum yang berintegritas taat dengan hukum seharusnya melakukan apa yang sepatutnya di Perintah oleh Pengadilan dalam hal ini LQ sebagai tergugat .

Hutomo menambahkan RSO hanya meminta Putusan Hakim itu harus dihormati, karena di keluarkan oleh lembaga pengadilan resmi, bukan berita hoak yang tidak berdasar.

Dan sebagai sesama anak bangsa lanjut Hutomo, RSO bukan tidak suka atau benci kepada LQ akan tetapi RSO menyarankan dan menghimbau sebaiknya jangan membangun opini sesat yang tidak berdasar, dan menurutnya LQ sebagai orang yang mengerti dengan hukum sebaiknya LQ memberikan contoh yang baik kepada masyarakat ” Tutupnya.

Sumber : Humas Presisi One LawFirm & Consultants

Related Posts

Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido
Daerah

Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 21, 2026
Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan
Daerah

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal
Daerah

Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

April 20, 2026
Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan
Daerah

Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

April 19, 2026
Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido
Daerah

Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 19, 2026
Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak
Daerah

Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak

April 18, 2026
Next Post
Belajar Meningkatkan Produktivitas bagi Pemuda

Belajar Meningkatkan Produktivitas bagi Pemuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Danrem 121/Abw Berikan Bantuan Serbuan Vaksinasi di Motel Jumbo Sungai Pinyuh

Danrem 121/Abw Berikan Bantuan Serbuan Vaksinasi di Motel Jumbo Sungai Pinyuh

Juli 3, 2021
Mutasi ASN di Bapenda Tangerang Disorot, Diduga Ada Paman dan Keponakan!

Mutasi ASN di Bapenda Tangerang Disorot, Diduga Ada Paman dan Keponakan!

Juli 19, 2025
Untuk Kafilah MTQ Tingkat Jawa Barat, Bupati Purwakarta Terimakasih dan Tetap Semangat

Untuk Kafilah MTQ Tingkat Jawa Barat, Bupati Purwakarta Terimakasih dan Tetap Semangat

Juni 26, 2022
Antisipasi PD3I, Pemkab Purwakarta Konsultasi dengan WHO

Antisipasi PD3I, Pemkab Purwakarta Konsultasi dengan WHO

Maret 27, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.081)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (443)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (221)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (376)
  • Olah Raga (64)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.023)
  • TNI-Polri (1.160)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 21, 2026
Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

April 20, 2026
Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

April 19, 2026
Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

Ketua DPRD Nias Kunjungi Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 21, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In