• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 23, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Hutomo Lim : LQ Indonesia LawFirm Tidak Menghormati Perintah Pengadilan !!!

fokuslen by fokuslen
April 27, 2023
in Daerah
0
Hutomo Lim : LQ Indonesia LawFirm Tidak Menghormati Perintah Pengadilan !!!
0
SHARES
109
VIEWS

 

Jakarta – Fokuslensa.com – Humas Presisi One LawFirm & Consultants Hutomo Lim, menanggapi serta mengomentari atas pernyataan LQ Indonesia LawFirm sebagai tergugat atas putusan hakim yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Tangerang,

Hutomo mengatakan seyogyanya LQ yang kerap mengaku dan selalu menyebut dirinya sebagai kantor Hukum yang berintegritas agar dapat memberikan contoh yang baik juga pendidikan kepada masyarakat agar taat pada hukum yaitu menghormati dan menerima Putusan Hakim, sebagai pihak yang berperkara di Pengadilan ” Kamis 27 April 23.

" data-ad-slot="">

Akan tetapi sangatlah memperhatikan dalam rilisnya dan dengan sombongnya sebagai tergugat LQ Indonesia LawFirm menyatakan ” Putusan PN Tangerang Itu Mandul Putusan Banci dan LQ Mau lihat apa yang bisa RSO lakukan ?

“Hutomo menjelaskan Putusan Hakim di Pengadilan Negeri harus dihormati dan dipatuhi karena secara undang-undang contempt of court dapat dimaknai sebagai perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan atau merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan.

“LQ sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Tangerang, kerap
mempublikasikan Pengadilan yang menurut Hutomo bisa saja untuk mempengaruhi putusan pengadilan melalui media massa yang biasa disebut (obstruction of justice).

Diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan sebagian gugatan pengusaha Raja Sapta Oktohari (RSO) atas kasus pencemaran nama baiknya dengan tergugat atas nama Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia.

Baca Juga

Proyek Panuraban di Suradita Diduga Tak Sesuai Teknis, LipanHam : Pengawas Pura-Pura Tak Melihat

Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar dalam vonisnya mengabulkan gugatan penggugat sebagian, dimana tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia diminta mengajukan permintaan maaf kepada penggugat.

Yaitu dengan menjatuhkan hukuman kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Turut Tergugat untuk melakukan permintaan maaf yang dimuat di 10 media cetak nasional dan 10 media online nasional,” kata Agus di PN Tangerang, Rabu (5/4/2023).

Akan tetapi dengan sombongnya LQ tidak mentaati dan tidak mau melaksanakan perintah pengadilan untuk secara umum meminta maaf, kepada Penggugat yaitu RSO sedangkan itu adalah perintah Pengadilan ,Putusan Hakim atau pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diucapkan di muka persidangan dengan tujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak yang saling berkepentingan.

Perlu diketahui LQ Indonesia LawFirm dalam hal ini tidak mentaati Perintah Pengadilan yang mana
putusan mengabulkan gugatan penggugat,akan tetapi kewajiban itu tidak dilaksanakan oleh LQ sebagai tergugat maka dengan itu saya” mengambil kesimpulan LQ melakukan Disobeying Court Orders.

Lebih lanjut Hutomo mengatakan RSO walaupun nama baiknya di serang oleh LQ, bahkan bukan hanya pribadinya saja termasuk jabatannya sebagai Presiden KOI, akan tetapi dengan tenang, RSO menyingkapi semua pernyataan yang kerap di lontarkan oleh LQ Indonesia LawFirm menyikapi semua itu dengan Arif dan bijaksana.

Akan tetapi RSO hanya menghimbau agar LQ mentaati apa yang telah di perintahkan oleh Putusan dari Pengadilan yaitu agar supaya para tergugat termasuk LQ di dalamnya untuk segera meminta maaf melalui 10 media cetak nasional dan 10 media on line .

Terlebih LQ yang kerap memberitakan RSO, dan tentunya LQ sering menyebut LQ sebagai kantor Hukum yang berintegritas taat dengan hukum seharusnya melakukan apa yang sepatutnya di Perintah oleh Pengadilan dalam hal ini LQ sebagai tergugat .

Hutomo menambahkan RSO hanya meminta Putusan Hakim itu harus dihormati, karena di keluarkan oleh lembaga pengadilan resmi, bukan berita hoak yang tidak berdasar.

Dan sebagai sesama anak bangsa lanjut Hutomo, RSO bukan tidak suka atau benci kepada LQ akan tetapi RSO menyarankan dan menghimbau sebaiknya jangan membangun opini sesat yang tidak berdasar, dan menurutnya LQ sebagai orang yang mengerti dengan hukum sebaiknya LQ memberikan contoh yang baik kepada masyarakat ” Tutupnya.

Sumber : Humas Presisi One LawFirm & Consultants

Related Posts

Proyek Panuraban di Suradita Diduga Tak Sesuai Teknis, LipanHam : Pengawas Pura-Pura Tak Melihat
Daerah

Proyek Panuraban di Suradita Diduga Tak Sesuai Teknis, LipanHam : Pengawas Pura-Pura Tak Melihat

Oktober 23, 2026
Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat
Daerah

Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Oktober 23, 2026
Kepala SDN Maracang, Ina Nurlina, Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak di Purwakarta, Tekankan Peran Orang Tua hingga Pukul 21.00 WIB
Daerah

Kepala SDN Maracang, Ina Nurlina, Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak di Purwakarta, Tekankan Peran Orang Tua hingga Pukul 21.00 WIB

Oktober 23, 2026
Panitia HUT ke-55 KORPRI Kota Gunungsitoli Dikukuhkan, Persiapan Kegiatan Dimatangkan
Daerah

Panitia HUT ke-55 KORPRI Kota Gunungsitoli Dikukuhkan, Persiapan Kegiatan Dimatangkan

Oktober 23, 2026
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026

Oktober 23, 2026
Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias
Daerah

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Oktober 22, 2026
Next Post
Belajar Meningkatkan Produktivitas bagi Pemuda

Belajar Meningkatkan Produktivitas bagi Pemuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Cigelam Ngaronjat Terus Meriahkan Perayaan

Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Cigelam Ngaronjat Terus Meriahkan Perayaan

Agustus 22, 2026
Ketua DPD Provinsi Sumsel LAI -BPAN Syamsudin Djoesman Angkat Bicara Atas Pemberitaan Di Salah Satu Media Online

Ketua DPD Provinsi Sumsel LAI -BPAN Syamsudin Djoesman Angkat Bicara Atas Pemberitaan Di Salah Satu Media Online

Juli 4, 2020
DPRD Purwakarta Dan DPC Abpednas Purwakarta Jalin Silaturahmi Dan Bahas Tentang Pengawasan Pilkades Serentak Se Purwakarta

DPRD Purwakarta Dan DPC Abpednas Purwakarta Jalin Silaturahmi Dan Bahas Tentang Pengawasan Pilkades Serentak Se Purwakarta

April 22, 2021
Pokir Dewan Tb Luay Sofani Diduga Buat Ajang KKN, LipanHam : Kerjanya Kurang Profesional

Pokir Dewan Tb Luay Sofani Diduga Buat Ajang KKN, LipanHam : Kerjanya Kurang Profesional

Agustus 6, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.484)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (228)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (234)
  • Nasional (380)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (123)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.101)
  • TNI-Polri (1.179)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Proyek Panuraban di Suradita Diduga Tak Sesuai Teknis, LipanHam : Pengawas Pura-Pura Tak Melihat

Proyek Panuraban di Suradita Diduga Tak Sesuai Teknis, LipanHam : Pengawas Pura-Pura Tak Melihat

Oktober 23, 2026
Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Oktober 23, 2026
Kepala SDN Maracang, Ina Nurlina, Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak di Purwakarta, Tekankan Peran Orang Tua hingga Pukul 21.00 WIB

Kepala SDN Maracang, Ina Nurlina, Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak di Purwakarta, Tekankan Peran Orang Tua hingga Pukul 21.00 WIB

Oktober 23, 2026
Panitia HUT ke-55 KORPRI Kota Gunungsitoli Dikukuhkan, Persiapan Kegiatan Dimatangkan

Panitia HUT ke-55 KORPRI Kota Gunungsitoli Dikukuhkan, Persiapan Kegiatan Dimatangkan

Oktober 23, 2026
Proyek Panuraban di Suradita Diduga Tak Sesuai Teknis, LipanHam : Pengawas Pura-Pura Tak Melihat

Proyek Panuraban di Suradita Diduga Tak Sesuai Teknis, LipanHam : Pengawas Pura-Pura Tak Melihat

Oktober 23, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In