• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 27, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Dapat Tunjukan Dokumen Secara Lengkap, PT. SWK Diduga Gunakan Solar Ilegal

fokuslen by fokuslen
September 15, 2023
in Hukum, TNI-Polri
0
Tak Dapat Tunjukan Dokumen Secara Lengkap, PT. SWK Diduga Gunakan Solar Ilegal
0
SHARES
151
VIEWS

Tangerang – Fokuslensa.com – Dalam proses pengiriman barang, tentunya akan ada beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan. Baik itu pengiriman melalui darat, udara atau pun laut, semua membutuhkan kelengkapan dokumen untuk kelancaran proses pengangkutan dan pengiriman.

Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki dalam suatu pengiriman yaitu bill of lading, dokumen ini berfungsi menjadi tanda terima barang atau muatan (document of receipt), menjadi dokumen kepemilikan (document of title), dan menjadi kontak pengangkutan (contract of carriage).

Sepertinya hal itu sangat berbeda dengan PT. Sriwijaya Kusuma (SWK), meski pihaknya telah melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri yang dikirim oleh jasa transporter, namun pihaknya tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen yang dimilikinya, khususnya bill of lading.

PT. Sriwijaya Kusuma ini diketahui sedang gencar-gencarnya mengerjakan mega proyek pembangunan perumahan milik Lippo Group di Kampung Dukuh Pinang, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Kamis, 14/09/2023.

Namun entah mengapa, kontraktor yang mengerjakan proyek sekelas Lippo Group ini kurang memahami perihal kelengkapan dokumen bahan bakar minyak yang mereka dapatkan, apalagi sampai tidak mengerti apa itu yang dimaksud bill of lading.

Bahkan pihaknya menyangkal, karena dalam pembelian BBM miliknya itu sudah melalui jasa transporter resmi, bukan BBM ilegal seperti yang dimaksud, akan tetapi mereka lupa bahwa transaksi yang mereka lakukan ini terindikasi telah melanggar hukum, karena dokumen yang mereka sodorkan diduga tidak lengkap.

Saat Awak Media menggali informasi kepada pihak keamanan proyek di sana, bahwa BBM yang berjumlah 6 kempu ini menurutnya adalah solar industri.

Baca Juga

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Lalu pihak keamanan tersebut meyakinkan Awak Media dengan menghubungi seseorang untuk segera membawa dokumen ke lokasi, setelah orang itu tiba, dia tidak dapat menunjukan dokumen tersebut secara lengkap.

“Ngapain harus pakai ambil sample segala, kalau mengenai kelengkapan dokumen silahkan datang saja ke kantor langsung,” ucap keamanan lainnya.

oleh sebab itu, seketika Awak Media bergegas mendatangi Kantor PT. Sriwijaya Kusuma yang berada di kawasan perumahan Dasana Indah, guna menelusuri kelengkapan data yang dimilikinya, namun pihaknya malah balik bertanya apa yang dimaksud bill of lading.

Dari sini dapat dinilai, bahwa perusahaan yang bergerak dalam bidang kontraktor ini memang tidak memahami atau pura-pura tidak menyadari bahwa BBM yang mereka beli tersebut terindikasi ilegal.

Saat dikonfirmasi, Admin Ozi menjelaskan mengenai dokumen pembelian BBM bukan wewenangnya, dirinya hanya bertugas input data keluar masuk saja, sedangkan yang melakukan pemesanan BBM dari PT. Ocean Petro Energy (OPETRO) itu rekan kerjanya, kebetulan orang tersebut sedang cuti.

Namun, ketika Awak Media meminta Ozi untuk menghubungi rekan kerjanya, dia berdalih tidak ingin mengganggu waktu cutinya, sembari menyodorkan dokumen yang dimilikinya yaitu Invoice atau tagihan masuk tanpa bisa menunjukan bill of lading.

“Saya admin, dokumennya ini ada, kalau bill of lading apa ya bang, saya kurang faham, soalnya yang bagian itu orangnya sedang cuti, nanti saya tanya pak Agus dulu ya,” ujarnya.

Selang beberapa waktu kemudian, dirinya menelepon seseorang yang bernama Agus, lalu orang tersebut berbicara kepada Ozi, keperluannya apa mereka, jika dari media tanya surat tugasnya.

“Tanyain ke mereka, keperluannya apa, kalau dari media foto-fotoin KTA nya, terus kirim ke saya,” ungkap Agus melalui ponsel Ozi.

Berdasarkan :

Pasal 53 huruf c UU Migas :

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Sementara itu, Polsek Kelapa Dua saat Awak Media menginformasikan terkait dugaan adanya solar ilegal di wilayah hukumnya, pihaknya terkesan kurang menanggapi.

( Cahyo Red )

Related Posts

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci
Hukum

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang
Hukum

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Juni 24, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri
TNI-Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga
Hukum

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa
Daerah

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
Korsabhara Baharkam Polri, Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas di PT. Smelting
TNI-Polri

Korsabhara Baharkam Polri, Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas di PT. Smelting

Mei 28, 2025
Next Post
Bupati Nias Barat Pimpin Langsung Evakuasi Kendaraan Di KM. 27 Fadoro Hunogoa

Bupati Nias Barat Pimpin Langsung Evakuasi Kendaraan Di KM. 27 Fadoro Hunogoa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Pemerintah Desa Laowo Hilimbaruzo  Mengucapkan  Selamat Dirgahayu Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024

Pemerintah Desa Laowo Hilimbaruzo Mengucapkan Selamat Dirgahayu Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024

Agustus 8, 2024
Persatuan Pengacara Republik Indonesia Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mabes Polri

Persatuan Pengacara Republik Indonesia Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mabes Polri

Januari 25, 2024
Bupati Nias Hadiri Perayaan Misa Pemberkatan Pastoran Paroki KGB Guunungsitoli

Bupati Nias Hadiri Perayaan Misa Pemberkatan Pastoran Paroki KGB Guunungsitoli

Desember 1, 2024

Smelter-grade alumina production reaches 2 million tons: Local firm

Maret 6, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.474)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (414)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (830)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Miris, Bocah 3 Tahun Diduga Alami Pelecehan di Karawaci

Juni 26, 2025
Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Proyek Paving Rancabuaya Senilai Rp 149 Juta Diduga Asal Jadi, Pengawasan Nol Besar!

Juni 26, 2025
Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Pelepasan Kelas IV dan Kenaikan Kelas RA/MDFU Adrikni Purwakarta Berjalan Khidmat

Juni 26, 2025
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2024

Juni 26, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In