Kabupaten Tangerang – Media Fokuslensa.com – Wajah penegakkan produk hukum daerah Kabupaten Tangerang kini berada dalam titik nadir yang mengkhawatirkan. Narasi “tajam ke bawah, tumpul ke atas” bukan lagi sekedar kiasan, melainkan kenyataan pahit yang tersaji dihadapan mata masyarakat.
Di tengah gencarnya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjuang demi sesuap nasi, sebuah fasilitas bisnis olahraga Padel mewah justru dibiarkan berdiri kokoh diberbagai wilayah, diantaranya di Kecamatan Kelapa Dua, Pagedangan, Cisauk dan Kecamatan Legok serta masih banyak lagi yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang. Sabtu, 14/03/2026.
Ironis, sebagian besar Lapangan Padel yang beroperasi, khususnya di Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan diduga kuat tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta legalitas resmi dari Pemerintah Daerah.
Ketimpangan ini memicu kritik pedas terhadap kinerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Sebagai instansi yang memegang otoritas pengawasan, DTRB dinilai atau diduga melakukan pembiaran dan gagal menjalankan fungsi Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian) sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
Lemahnya pengawasan ini menjadi pintu masuk bagi pengusaha nakal untuk menabrak regulasi tata ruang demi keuntungan pribadi. Tak hanya DTRB, sorotan tajam juga mengarah ke Satpol PP Kabupaten Tangerang. Sebagai garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP dianggap kehilangan taringnya saat berhadapan dengan gurita bisnis bermodal besar.
Muncul stigma negatif ditengah masyarakat tentang indikasi aliran dana atau “cuan” (gratifikasi) yang disinyalir mengalir ke kantong pribadi oknum-oknum aparat penegak perda. Sehingga kewenangan serta tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka sebagai pejabat tidak dijalankan sebagai mestinya alias mandul atau dungu.
Tak hanya itu, efek dari dugaan pembungkaman yang dilakukan oleh “Bos Besar Padel” ke oknum aparatur pejabat daerah, khususnya Satpol PP dan DTRB, kinerja atau power mereka melemah secara tiba-tiba dan selalu banyak alasan dalam melakukan tugasnya untuk menindak tegas Padel tak berizin.
Menanggapi hal itu, Jepri yakni Ketua Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) DPD Provinsi Banten memberikan pernyataan yang sangat keras dan menohok terkait bobroknya integritas dan birokrasi di Kabupaten Tangerang.
“Kami melihat ada standar ganda yang sangat memuakkan. PKL kecil ditindak dengan dalih estetika kota, tapi pengusaha Padel yang diduga menabrak aturan PBG sesuai UU Bangunan Gedung justru tampak kebal hukum. Apakah hukum di Kabupaten Tangerang sudah bisa dibeli? Kami mencium aroma amis suap di balik bungkamnya DTRB dan Satpol PP. Jangan sampai jabatan hanya digunakan untuk memuluskan kepentingan pengusaha demi upeti di bawah meja,” tegasnya.
Kesabaran masyarakat terhadap ketidakadilan ini kata Jepri, sepertinya sudah habis. Jika pemerintah daerah, terutama Satpol PP tidak bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya, maka rakyat akan bersatu untuk menyuarakan ketidakadilan ini ke jalanan, ke kantor-kantor kalian.
“Kami tidak butuh retorika, kami butuh penyegelan, jika dalam hitungan hari Satpol PP tetap mandul dan tidak berani menutup operasional Padel tak berizin tersebut, maka kami akan menggalang kekuatan rakyat dan mahasiswa untuk menggelar aksi massa besar-besaran. Kami akan mengepung Kantor Bupati, DTRB, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Kami akan menuntut audit terhadap izin-izin bangunan bodong dan mendesak pencopotan pejabat yang ‘kenyang’ dari pembiaran ini. Hukum harus tegak, jangan mau didikte oleh rupiah,” imbuhnya.
Salah satu contoh tempat yang diduga jelas tidak memiliki izin PBG dari awal mula pembangunannya adalah Urban Padel yang berada di Kelapa Dua, namun hingga detik ini Satpol PP dan DTRB Kabupaten Tangerang tak kunjung juga melakukan penyegelan, bahkan mereka terkesan sengaja untuk mengulur-ulur waktu.
Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak DTRB maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status perizinan bangunan gedung beberapa Padel di Wilayah Kelapa Dua.
( Cahyo )
























