• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 23, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Tangerang Raya

KUASA HUKUM MEMINTA KEPADA MENTERI ATR/BPN NUSRON WAHID UNTUK EVALUASI KERJA KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN KABUPATEN TANGERANG

fokuslen by fokuslen
Agustus 2, 2026
in Tangerang Raya
0
KUASA HUKUM MEMINTA KEPADA MENTERI ATR/BPN NUSRON WAHID UNTUK EVALUASI KERJA KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN KABUPATEN TANGERANG
0
SHARES
19
VIEWS

 

Kabupaten Tangerang – Media Fokuslensa.com – Pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) ATR BPN Kabupaten Tangerang kini menjadi sorotan tajam dan memicu kekecewaan mendalam masyarakat. Minggu, 2 Agustus 2026.

Proses data yang diduga sengaja diperlambat padahal sangat dibutuhkan untuk melengkapi bukti hukum dalam persidangan, dinilai tidak sejalan dengan arahan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menargetkan penyelesaian layanan data pertanahan maksimal 10 hari kerja.

" data-ad-slot="">

Bambang Irawan, selaku kuasa hukum, mengaku harus menelan pil pahit dan kekecewaan mendalam atas perlakuan yang diterimanya.

“Permohonan data kami ajukan resmi sejak 16 Maret 2026, namun baru diteruskan ke Kanwil BPN Banten pada 22 Mei 2026 dengan nomor surat 2358/36.03.HP.03.02/V/2026. Ada jeda waktu dua bulan, jauh dari janji layanan yang ditetapkan,” ungkapnya kesal.

Kondisi ini makin mencengangkan saat Bambang bersama tim mendatangi Kanwil BPN Banten pada 30 Juli 2026. Pihak Kanwil mempertontonkan bukti bahwa surat balasan telah dikirim lewat email ke Kantah Tangerang sejak 22 Juni 2026.

Artinya, balasan sudah ada selama lebih dari sebulan namun tak kunjung dibuka maupun disampaikan kepada pemohon.

Baca Juga

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Panitia Akui Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Berikan Penjelasan

“Alasan sibuk tidak bisa diterima. Tugas pelayanan harus cepat, akurat, dan transparan. Apalagi data ini krusial untuk sidang gono-gini. Terkesan ada pembiaran, diduga sengaja diabaikan,” tegas Bambang.

Alasan baru pergantian kepala kantor pun dinilai tidak membenarkan kelambatan ini.

“Surat sudah masuk, kenapa tak ditindaklanjuti? Apa saja kerja pegawai di sana sampai data sebulan tak dibuka?” tanyanya.

Upaya konfirmasi pada Jumat (31/7/2026) pun menemui kendala berbelit. Awak media Gakorpan News dan Bambang diminta mengisi formulir, lalu diarahkan ke ruang keamanan yang pintunya tertutup rapat dan akses terbatas hanya bisa dibuka dari dalam.

” Akses pelayanan publik kok seperti gerbang istana? Harusnya terbuka seluas-luasnya bagi warga yang memiliki urusan penting terkait data pertanahan,” sorot awak media.

Setelah menunggu hampir dua jam tak membuahkan hasil. Pihak keamanan dan pegawai hanya meminta menunggu tanpa kepastian, menyatakan pimpinan tidak ada di tempat.

Dan hanya di jumpsimoleh salah satu pegawai ( D) dengan hasil tidak memuaskan perihal jawaban dan tindak lanjutnya, sebab bawahan tidak dapat berikan pernyataan lebih lanjut.

Hingga akhir jam kerja, tim baru bertemu pegawai berinisial An dipintu keluar kantor ATR BPN kabupaten Tangerang, yang mengaku baru mengetahui hal ini dan meminta waktu hari Senin untuk menindaklanjuti serta mengatur pertemuan dengan kepala kantor yang baru menjabat seminggu.

Bambang dan awak media menilai pelayanan ini sangat tidak profesional, berliku, dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
1. Kewajiban Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Negara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai wajib bekerja secara profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Pelalaian tugas, kelambatan yang tidak beralasan, serta pembatasan akses yang semena-mena merupakan pelanggaran berat terhadap kewajiban tersebut.

2. Standar Pelayanan Publik

Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara wajib memberikan pelayanan yang tepat waktu, tidak berbelit-belit, serta menjamin kemudahan akses bagi masyarakat.

Setiap pelayanan harus mengacu pada standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

3. Hak Atas Informasi

Hal ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang dibutuhkan, dan instansi wajib menyediakannya tanpa penghalang yang tidak sah.

4. Sanksi Bagi Pegawai yang Melanggar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran berupa lalai melaksanakan tugas, tidak jujur, tidak disiplin,

Serta perbuatan yang merugikan nama baik instansi dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.

5. Sanksi Khusus Tenaga Keamanan (Outsourcing)

Bagi petugas keamanan yang merupakan pekerja alih daya/outsourcing, ketidakprofesionalan, pelanggaran aturan tugas, serta penghalang akses publik dapat dikenakan sanksi administratif sesuai perjanjian kontrak kerja,

Mulai dari teguran keras, pelatihan ulang, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan penyedia jasa keamanan sesuai kesepakatan dan aturan ketenagakerjaan.

Kini, Bambang Irawan dan fungsi kontrol sosial mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serta Kanwil BPN Banten segera melakukan evaluasi menyeluruh. “Mulai dari layanan administrasi hingga keamanan harus dibenahi.

Pegawai yang lain harus diberi sanksi tegas, bahkan dicopot jika perlu. Pelayanan prima adalah kewajiban, bukan pilihan,” tuntutnya.

Hingga berita ini terbit, awak media masih menunggu jadwal konfirmasi resmi dari Kepala Kantah ATR BPN Kabupaten Tangerang untuk keberimbangan pemberitaan.

Sumber: Bambang Irawan

(Tim Anugrah)

Related Posts

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi
Tangerang Raya

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 23, 2026
Panitia Akui Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Berikan Penjelasan
Tangerang Raya

Panitia Akui Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Berikan Penjelasan

Oktober 23, 2026
Pemagaran TPU Palasari Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Perkim Harus Tegas, Bongkar dan Sesuaikan Materialnya
Daerah

Pemagaran TPU Palasari Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Perkim Harus Tegas, Bongkar dan Sesuaikan Materialnya

Oktober 20, 2026
Minta Maaf Kepada Warga Perumahan dan Masyarakat Sekitar, Kepala UPT Grand El Hajj Akui Over Kapasitas
Daerah

Minta Maaf Kepada Warga Perumahan dan Masyarakat Sekitar, Kepala UPT Grand El Hajj Akui Over Kapasitas

Oktober 19, 2026
Paving Blok Berkualitas Buruk, Pengawas Dinas Perkim Enggan Mengevaluasi, LipanHam : Mutasi dan Pecat Pengawas yang Tak Becus Kerja
Daerah

Paving Blok Berkualitas Buruk, Pengawas Dinas Perkim Enggan Mengevaluasi, LipanHam : Mutasi dan Pecat Pengawas yang Tak Becus Kerja

Oktober 19, 2026
Sudah 6 Bulan Dikerjakan Hasil Fisik Belum Capai 70%, Pembangunan Puskesmas Curug Senilai 27,3 Miliar Diduga Bermasalah
Daerah

Sudah 6 Bulan Dikerjakan Hasil Fisik Belum Capai 70%, Pembangunan Puskesmas Curug Senilai 27,3 Miliar Diduga Bermasalah

Oktober 19, 2026
Next Post
Limbah Cair Diduga Dibuang Sembarangan, LSM PEMI Akan Laporkan Mie Gacoan Curug ke Dinas Lingkungan Hidup

Limbah Cair Diduga Dibuang Sembarangan, LSM PEMI Akan Laporkan Mie Gacoan Curug ke Dinas Lingkungan Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Purwakarta Lahirkan Atlet Bola Berbakat, Tim Sahabat Muda Cigedogan Raih Juara Satu U-15

Purwakarta Lahirkan Atlet Bola Berbakat, Tim Sahabat Muda Cigedogan Raih Juara Satu U-15

Agustus 26, 2023
Sesuai Arahan Kapolda, Setiap Polsek Didirikan Posko Guna Mepercepat Tes Antigan Terhadap Para Pemudik

Sesuai Arahan Kapolda, Setiap Polsek Didirikan Posko Guna Mepercepat Tes Antigan Terhadap Para Pemudik

Mei 18, 2021
Silaturahmi Sekaligus Pengukuhan KaDep DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia

Silaturahmi Sekaligus Pengukuhan KaDep DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia

Desember 19, 2021
SEKDA NIAS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI DAN EVALUASI SERTA PENGHARGAAN KEPADA BADAN ADHOC PADA PEMILIHAN TAHUN 2024

SEKDA NIAS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI DAN EVALUASI SERTA PENGHARGAAN KEPADA BADAN ADHOC PADA PEMILIHAN TAHUN 2024

Januari 22, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.483)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (228)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (234)
  • Nasional (380)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (123)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.101)
  • TNI-Polri (1.179)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Oktober 23, 2026
Kepala SDN Maracang, Ina Nurlina, Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak di Purwakarta, Tekankan Peran Orang Tua hingga Pukul 21.00 WIB

Kepala SDN Maracang, Ina Nurlina, Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak di Purwakarta, Tekankan Peran Orang Tua hingga Pukul 21.00 WIB

Oktober 23, 2026
Panitia HUT ke-55 KORPRI Kota Gunungsitoli Dikukuhkan, Persiapan Kegiatan Dimatangkan

Panitia HUT ke-55 KORPRI Kota Gunungsitoli Dikukuhkan, Persiapan Kegiatan Dimatangkan

Oktober 23, 2026
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 23, 2026
Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Oktober 23, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In