• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 25, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Di Tengah Wabah Covid-19 Satnarkoba Polda Sumsel Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 

fokuslen by fokuslen
April 29, 2020
in Hukum, TNI-Polri
0
Di Tengah Wabah Covid-19 Satnarkoba Polda Sumsel Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 
0
SHARES
71
VIEWS

Palembang – Fokuslensa.com – Ditengah Merebaknya wabah Covid 19 di Indonesia tidak meyurutkan niat para pengedar narkoba untuk melancarkan aksinya untuk mengedarkan narkoba. namun hal tersebut tidak mematahkan semangat Aparat Kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk memberantas peredaran Narkoba.

 

Dalam hal ini Polda Sumsel tidak main-main untuk memberantas Peredaran narkoba di Sumsel. Hal ini terbukti dengan di ungkapnya Peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 2.059,3 gram dan Pil ekstasi 468 Butir.

 

Saat Digelarnyanya Konferensi Pers Ungkap Kasus Peredaran narkoba Rabu, (29/4) di halaman depan Gedung Narkoba Polda Sumsel. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs.Supriadi, M.M., saat didampingi Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Heri Istu, mengatakan Dari terungkapnya kasus Narkoba yang direlease hari ini, dengan jumlah 2.059,3 gram sabu dan 468 butir ekstasi Direktorat Narkoba bersama stake holder terkait dalam hal ini Bea Cukai Sumbagtim, dari jumlah barang bukti tersebut, cukup banyak masyarakat yang terselamatkan kurang lebih 12.000 jiwa.

“ Kita bisa bayangkan apabila peredaran narkoba ini bisa terlewatkan, begitu dasyatnya dampak dari bahaya Narkoba, Untuk itu mari kita bersama-sama perangi narkoba,”Ujar kabid Humas.

Baca Juga

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

 

Ditambahkan Kabid Humas “ apabila ada informasi terkait peredaran narkoba di Sumsel agar kiranya menginformasikan kepada Kepolisian, Dengan adanya informasi tersebut Polri akan memutus rantai peradaran narkoba dan menindak tegas para bandar narkoba di Sumatera selatan,”Himbaunya.

 

Sementara Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Drs. Heri Istu dalam kesempatanya merelease barang-bukti dari masing-masing tersangka. 

 

Dari 7(tujuh) Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 10 laki-laki dan1( satu) orang wanita, Diantaranya yaitu:
GW, MW dengan barang bukti 5 bungkus Narkotika jenis shabu dengan berat 491 gram, lalu IBB, SR dengan barang bukti 1 Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat 266 gram kemudian tersangka MD barang bukti 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan 1 paket besar Shabu dengan berat lebih kurang 1.000 gram. 

 

Tersangka RS, DN barang bukti 468 butir Pil Ekstasi dengan berat 166 gram. Tersangka MY barang bukti 1 Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat 100,76 gram. 

 

Tersangka AD, SS dengan barang bukti 1 Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat 101,18 gram dan Tersangka HS dengan barang bukti 1 Paket Narkotika Jenis Shabu berat 100,36 gram.

 

“ Semua tersangka akan dikenakan Primer pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

 

Ancaman hukuman penjara paling singkat 20 tahun paling lama seumur hidup. untuk subsider singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun maksimal seumur hidup,”ujar Direktur Narkoba Polda Sumsel.

 

Menurutnya, Ditengah Covid 19 tidak menyurutkan para bandar dan pengedar untuk beraktivitas mengedarkan narkoba, namun hal tersebut tidak juga menyurutkan semangat aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Sumsel di tengah situasi pademi Covid 19,”ahir ucapan nya.

(Mulyadi)

Related Posts

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang
Hukum

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Juni 24, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri
TNI-Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga
Hukum

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa
Daerah

Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

Juni 17, 2025
Korsabhara Baharkam Polri, Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas di PT. Smelting
TNI-Polri

Korsabhara Baharkam Polri, Perkuat Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas di PT. Smelting

Mei 28, 2025
M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners
Hukum

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

Mei 28, 2025
Next Post
BosBro Production Orbitkan Sukma Paloma Wanita Cantik Asal Cileungsi Jadi Penyanyi Dangdut 

BosBro Production Orbitkan Sukma Paloma Wanita Cantik Asal Cileungsi Jadi Penyanyi Dangdut 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Turnamen Futsal CUP NOU 1 Kota Gunungsitoli Tahun 2023 Resmi Ditutup

Turnamen Futsal CUP NOU 1 Kota Gunungsitoli Tahun 2023 Resmi Ditutup

Mei 22, 2023
GTPP Covid-19 Purwakarta Apresiasi Penerapan Prokes di Kawasan Wisata

GTPP Covid-19 Purwakarta Apresiasi Penerapan Prokes di Kawasan Wisata

Mei 16, 2021
Dewan Pers Indonesia (DPI) Rekrut Konstituen Baru

Dewan Pers Indonesia (DPI) Rekrut Konstituen Baru

September 25, 2020
Ketua DPD MIO Kecam Keras Pernyataan Menteri Desa tentang “Wartawan Bodrek”

Ketua DPD MIO Kecam Keras Pernyataan Menteri Desa tentang “Wartawan Bodrek”

Februari 6, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.471)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (413)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (827)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In