• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 22, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Meski Sudah Di Segel Galian C Masih Tetap Beroprasi Seperti Tak Tersentuh Hukum

fokuslen by fokuslen
Juni 15, 2020
in Daerah, Hukum
0
Meski Sudah Di Segel Galian C Masih Tetap Beroprasi Seperti Tak Tersentuh Hukum
0
SHARES
104
VIEWS

Purwakarta – Fokuslensa.com – Kegiatan penambangan galian C Ilegal terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegitan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.

 

Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).

 

Dari pantuan media Fokuslensa.com tambang Galian C ini berlokasi di Desa cianting Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta.

 

ironisnya pengelola galian tersebut acuhkan peraturan,padahal tidak mengantongi perizinan.

Baca Juga

BUPATI NIAS HADIRI PEMBUKAAN KEJUARAAN WORLD SURFING LEAGUE NIAS PRO 2025

Kadis Kominfo: Kami Sangat Menghargai Peran Penting Wartawan, Tidak Ada Pengusiran

 

Meskipun terus disorot dan telah menjadi polemik di tengah masyarakat dan membahayakan jalan lingkungan namun penambangan galian C yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap bisa beroperasi di daerah cianting kecamatan sukatani kabupaten purwakarta.14/06/20

 

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

 

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

 

Saya harap aparat setempat untuk menindak tegas persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C ini.

(Tedi Ronald)

Related Posts

BUPATI NIAS HADIRI PEMBUKAAN KEJUARAAN WORLD SURFING LEAGUE NIAS PRO 2025
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI PEMBUKAAN KEJUARAAN WORLD SURFING LEAGUE NIAS PRO 2025

Juni 21, 2025
Kadis Kominfo: Kami Sangat Menghargai Peran Penting Wartawan, Tidak Ada Pengusiran
Daerah

Kadis Kominfo: Kami Sangat Menghargai Peran Penting Wartawan, Tidak Ada Pengusiran

Juni 21, 2025
Penataan Stadion Mini Legok Diduga Tidak Sesuai Teknis, LipanHam : Akan Kami Layangkan Surat ke Dinas
Daerah

Penataan Stadion Mini Legok Diduga Tidak Sesuai Teknis, LipanHam : Akan Kami Layangkan Surat ke Dinas

Juni 21, 2025
Sekda Nias Sambut Baik Audiensi Ketua Program Studi Magister Manajemen Properti dan Penilaian Sekolah Pascasarjana USU
Daerah

Sekda Nias Sambut Baik Audiensi Ketua Program Studi Magister Manajemen Properti dan Penilaian Sekolah Pascasarjana USU

Juni 21, 2025
Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut
Daerah

Persiapan Pembangunan SMAN 1 Pondok Salam, Harapan Baru bagi Pendidikan di Wilayah Tersebut

Juni 20, 2025
Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta
Daerah

Warga 5 Provinsi kunjungi Karya Peninggalan KDM dan Objek Bersejarah di Purwakarta

Juni 20, 2025
Next Post
Jajaran Polres Serang Kota Lakukan Pengamanan Unras GMPB Di Gedung DPRD Banten

Jajaran Polres Serang Kota Lakukan Pengamanan Unras GMPB Di Gedung DPRD Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN

Juni 26, 2024
GNRI Melaporkan PT.Indonesia Victory Garmen Purwakarta Atas Dugaan Penggelapan Iuran BPJSTK Karyawan

GNRI Melaporkan PT.Indonesia Victory Garmen Purwakarta Atas Dugaan Penggelapan Iuran BPJSTK Karyawan

September 24, 2020
PT. Bang Ijo Bekerjasama dengan Kodim 0619 Penanaman Bibit Jagung,cabe dan Jambu Kristal

PT. Bang Ijo Bekerjasama dengan Kodim 0619 Penanaman Bibit Jagung,cabe dan Jambu Kristal

November 10, 2022
Diduga Tabrak perda dan undang undang Penanggung jawab kegiatan bisa dipenjarakan ?

Diduga Tabrak perda dan undang undang Penanggung jawab kegiatan bisa dipenjarakan ?

Agustus 30, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.465)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (823)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
BUPATI NIAS HADIRI PEMBUKAAN KEJUARAAN WORLD SURFING LEAGUE NIAS PRO 2025

BUPATI NIAS HADIRI PEMBUKAAN KEJUARAAN WORLD SURFING LEAGUE NIAS PRO 2025

Juni 21, 2025
Kadis Kominfo: Kami Sangat Menghargai Peran Penting Wartawan, Tidak Ada Pengusiran

Kadis Kominfo: Kami Sangat Menghargai Peran Penting Wartawan, Tidak Ada Pengusiran

Juni 21, 2025
Penataan Stadion Mini Legok Diduga Tidak Sesuai Teknis, LipanHam : Akan Kami Layangkan Surat ke Dinas

Penataan Stadion Mini Legok Diduga Tidak Sesuai Teknis, LipanHam : Akan Kami Layangkan Surat ke Dinas

Juni 21, 2025
Gelar Acara Syukuran, Pelita Travel Lahir: Harapan Baru untuk Layanan Perjalanan

Gelar Acara Syukuran, Pelita Travel Lahir: Harapan Baru untuk Layanan Perjalanan

Juni 21, 2025
BUPATI NIAS HADIRI PEMBUKAAN KEJUARAAN WORLD SURFING LEAGUE NIAS PRO 2025

BUPATI NIAS HADIRI PEMBUKAAN KEJUARAAN WORLD SURFING LEAGUE NIAS PRO 2025

Juni 21, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In