• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 23, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Remas Payudara Pelanggannya, Tukang Bakso Ditangsel Diciduk Polisi

fokuslen by fokuslen
Oktober 19, 2020
in Hukum, Kriminal, Tangerang Raya
0
Remas Payudara Pelanggannya, Tukang Bakso Ditangsel Diciduk Polisi
0
SHARES
304
VIEWS

 

Tangsel – Fokuslensa.com – Nafsu Pedagang Bakso Berinisial S (22) tak terbendung ketikan melihat pelangganya seorang wanita berinisial TS (27), korban langsung di peras payudaranya, kini korban TS bersama keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tangerang Selatan, 16 Oktober 2020.

 

" data-ad-slot="">

Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, pelecehan dengan modus remas payudara ini terjadi, Pada Kamis (15/10/2020) di kawasan Jalan Cipadu Raya, Pondok Aren.

 

Peristiwa itu berawal saat tersangka yang sedang dalam perjalanan pulang dari tempatnya berjualan berpapasan dengan korban di Jalan Cipadu Raya.

 

Baca Juga

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Panitia Akui Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Berikan Penjelasan

“Tersangka kemudian mengubah haluan gerobak motornya untuk sedikit menghalangi laju kendaraan korban,” kata Kompol Stephanus Luckyto, pada Minggu (19/10/2020).

 

“Akhirnya korban itu berhenti, kemudian secara tiba-tiba pelaku ini meremas payudara korban yang dengan inisial TS ini,” sambungnya.

 

Menurut Luckyto, pelaku melakukan pelecehan tersebut karena nafsu terhadap korban yang sudah dikenalnya.

 

Berdasarkan pengakuan S, korban merupakan salah pelanggan dan sudah beberapa kali membeli dagangannya.

 

Motif dari pelaku, kata Luckyto, timbul birahi pelaku karena melihat tubuh korbannya karena korban adalah salah satu pembeli dari bakso yang dijual oleh pelaku.

 

“Pengakuan pelaku ini baru dilakukan satu kali, setelah mendapatkan laporan pada tanggal 16 Oktober kami lakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumah kontrakannya,” ungkapnya.

 

Lanjut Luckyto, kini pelaku dikenakan pasal 82 undang- undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 281 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sementara Supriadi mengaku menyesal dengan perbuatannya, ia mengaku kenal dengan korbannya karena korban pelanggan bakso yang dijualnya. “Iya saya nafsu sama korban, istri ada di kampung saya jarang ketemu sama istri,” ucap si tukang bakso itu.

(Fahmi)

Related Posts

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi
Tangerang Raya

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 23, 2026
Panitia Akui Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Berikan Penjelasan
Tangerang Raya

Panitia Akui Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Berikan Penjelasan

Oktober 23, 2026
SALAMUN UMUR 45 TAHUN MENGALAMI PATAH GIGI DAN MEMAR SELURUH BADAN DIDUGA DIANIYAYA TETANGGA INISIAL (MS)
Kriminal

SALAMUN UMUR 45 TAHUN MENGALAMI PATAH GIGI DAN MEMAR SELURUH BADAN DIDUGA DIANIYAYA TETANGGA INISIAL (MS)

Oktober 20, 2026
Pemagaran TPU Palasari Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Perkim Harus Tegas, Bongkar dan Sesuaikan Materialnya
Daerah

Pemagaran TPU Palasari Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Perkim Harus Tegas, Bongkar dan Sesuaikan Materialnya

Oktober 20, 2026
Minta Maaf Kepada Warga Perumahan dan Masyarakat Sekitar, Kepala UPT Grand El Hajj Akui Over Kapasitas
Daerah

Minta Maaf Kepada Warga Perumahan dan Masyarakat Sekitar, Kepala UPT Grand El Hajj Akui Over Kapasitas

Oktober 19, 2026
Paving Blok Berkualitas Buruk, Pengawas Dinas Perkim Enggan Mengevaluasi, LipanHam : Mutasi dan Pecat Pengawas yang Tak Becus Kerja
Daerah

Paving Blok Berkualitas Buruk, Pengawas Dinas Perkim Enggan Mengevaluasi, LipanHam : Mutasi dan Pecat Pengawas yang Tak Becus Kerja

Oktober 19, 2026
Next Post
Pengadilan Negeri Kota Tangerang Siap Gelar Perkara Akmal Anak Wakil Walikota 

Pengadilan Negeri Kota Tangerang Siap Gelar Perkara Akmal Anak Wakil Walikota 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Lempar Mobil Polisi dengan Batu, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

Lempar Mobil Polisi dengan Batu, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara

Februari 15, 2021
Ny. Maria Ratna Indah Yaatulo Gulo dilantik sebagai Ketua TP-PKK Kabupaten Nias Periode 2025-2030

Ny. Maria Ratna Indah Yaatulo Gulo dilantik sebagai Ketua TP-PKK Kabupaten Nias Periode 2025-2030

Maret 13, 2025
Bakamla RI Resmi Tutup : Patroli Terkoordinasi Optima Malindo 31 Tahun 2024

Bakamla RI Resmi Tutup : Patroli Terkoordinasi Optima Malindo 31 Tahun 2024

September 28, 2024
Resolusi Indonesia Terkait Penanganan Anak Terasosiasi Kelompok Teroris, Akhirnya Disahkan PBB!

Resolusi Indonesia Terkait Penanganan Anak Terasosiasi Kelompok Teroris, Akhirnya Disahkan PBB!

Mei 23, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.483)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (228)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (234)
  • Nasional (380)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (123)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.101)
  • TNI-Polri (1.179)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Oktober 23, 2026
Kepala SDN Maracang, Ina Nurlina, Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak di Purwakarta, Tekankan Peran Orang Tua hingga Pukul 21.00 WIB

Kepala SDN Maracang, Ina Nurlina, Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak di Purwakarta, Tekankan Peran Orang Tua hingga Pukul 21.00 WIB

Oktober 23, 2026
Panitia HUT ke-55 KORPRI Kota Gunungsitoli Dikukuhkan, Persiapan Kegiatan Dimatangkan

Panitia HUT ke-55 KORPRI Kota Gunungsitoli Dikukuhkan, Persiapan Kegiatan Dimatangkan

Oktober 23, 2026
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 23, 2026
Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Oktober 23, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In