Bogor – Media Fokuslensa.com – Tambang Galian C ilegal di Desa Gerowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor keberadaannya semakin menjamur. Dibeberapa titik lokasi yang berbeda aktivitas penambangan ilegal dilakukan secara terang-terangan, bahkan tak tersentuh oleh jeratan hukum. Senin, 21/09/2026.
Padahal sudah jelas, dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat, KDM (Dedi Mulyadi) seluruh aktivitas pertambangan di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg yang berlaku sejak 25-26 September 2025 ditutup sementara waktu.
Penutupan ini tidak ditentukan batas waktu pastinya, melainkan berlangsung hingga pihak perusahaan tambang memenuhi seluruh persyaratan keamanan, lingkungan, dan perbaikan infrastruktur jalan yang ditetapkan.
Selain merujuk peraturan gubernur, pelaku penambangan galian C tanpa izin (ilegal) dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020. Ancaman pidana penjara adalah paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Berdasarkan informasi, galian C ilegal di Gerowong tersebut diduga melibatkan beberapa nama seperti Mad, Dayat, Jawa dan Kicus, mereka diketahui sebagai pelaku usaha, sedangkan Hendi adalah seseorang yang berperan sebagai ceker atau koordinator lapangan yang bertanggungjawab di lokasi galian.
Saat dikonfirmasi, Camat Parung Panjang yakni Chairuka Judhyanto Nugroho dia menyampaikan bahwa dirinya dalam waktu dekat akan segera melakukan operasi gabungan bersama TNI Polri untuk menutup galian C ilegal di Gerowong tersebut.
“Secepatnya kita akan tutup, kita gabungan dengan TNI Polri untuk melaksanakan penertiban, mudah-mudahan besok bisa kita laksanakan,” ungkapnya. 21/09.
Sampai berita ini diterbitkan tidak ada satupun dari pihak pelaku usaha yang dapat dikonfirmasi.
(Cahyo)
























