• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Mei 11, 2022
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

KADES SUKAHARJA; TOLONG MASALAH AJB ,JANGAN DIBAWA KEPIHAK BERWAJIB

fokuslen by fokuslen
Juni 15, 2021
in Daerah, Tangerang Raya
0
KADES SUKAHARJA; TOLONG MASALAH AJB ,JANGAN DIBAWA KEPIHAK BERWAJIB
0
SHARES
219
VIEWS

 

Tangerang – Fokuslensa.com – Para Ahli Waris Almarhumah Unah Bin Rahana merasa dirugikan dengan terbitnya AJB Atas nama Murdjidi dengan No.380/SDJ/2020 , Berdasarkan Hak Adat no . C/SPPT;298/02230,.0. Persil 56A,Blok 003, seluas 100 M2 (Seratus Meter Persegi) “Leter C 298”.

 

Namun Murdjidi menempati/menduduki diatas lahan para ahli waris seluas 810 M2 (delapan ratus sepuluh meter persegi) dengan nomor Persil 56a/D1 dan dengan nomor “Letter C 2092 ” .
Para Ahli Waris Tidak pernah menjual sebagian atau Seluruhnya tanah tersebut kepada siapapun.

ARIF selaku Kuasa para Ahli Waris mengatakan, ” Permasalahan ini timbul pada saat Murdjidi membeli Rumah dan Tanah dari Warno (Pak De) seharga Rp 180 Juta., dan Warno ini mendapatkan tanah ini (membeli tanah) dari Uding.
Dari transaksi ini lalu dibuatlah AJB ( Akta Jual Beli) oleh pihak Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya,Kabupaten Tangerang,Propinsi Banten, Dengan No Persil yang Berbeda dari tanah Ahli Waris tetapi Fisik Bangunannya Berada di tanah Ahli Waris”. “Seharusnya Murdjidi menempati lahan milik Uding bukan dilahan milik Almarhum Unah”,imbuh Jack.

 

Baca Juga

Hari ke II Pelaksanaan UAS Tingkat SD, Wakil Bupati Nias Lakukan Monitoring

Hari Ke II UAS Tingkat SD, Bupati Nias Monitoring di Kecamatan Hiliserangkai

Penyerobotan tanah ini Oleh Pihak Ahli Waris Awalnya hendak Dilaporkan ke Pihak Berwajib (Kepolisian) namun oleh pihak Desa diadakan Musyawarah/Mediasi antara Kuasa Ahli Waris dan Murdjidi
(3/6/21) ,diruang Kepala Desa Sukaharja
Musyawarah/Mediasi disaksikan oleh Kepala Desa Sukaharja , Babinsa dan Binamas .Disayangkan Penjual Tanah (Pak De Warno) dan Uding tidak hadir
Dalam Pertemuan tersebut .

Babinsa mengatakan, “Pihak Desa sudah berupaya menemui penjual Awal tanah (Uding) namun tidak pernah ketemu dengan alasan sedang diluar kota”.
“Pihak Keluarga Uding sudah mengakui kesalahannya, dan mengupayakan Solusi agar Murdjidi (Pembeli) mendapatkan haknya “, tambah Babinsa.

 

Dalam Pertemuan tersebut Kades Sukaharja meminta kepada Kuasa Ahli Waris (Jack) “Agar masalah AJB ini tidak dibawa ke pihak berwajib,Saya akan berupaya menemui Uding agar bertanggung jawab agar bisa mengembalikan/menggantikan kerugian uang pembelian tanah tersebut kepada Murdjidi”.Tambah Kades, “Kasihankan Murdjidi yang Telah Mengeluarkan Uang “.

 

Musyawarah/mediasi pada hari Kamis(3/6/21) tidak membuahkan hasil/Kesepakatan,.

 

Jack, (Kuasa Ahli Waris ) mengatakan, “Kami Menilai Kepala Desa Sukaharja Lalai,Dengan Terbitnya AJB atas nama Murjdidi, Jelas-jelas sangat merugikan Hak para Ahli Waris”.

 

Karena tidak ada Keputusan dari Musyawarah , Maka Kami Akan Melanjutkan Proses ini ke Pihak Kepolisian”.Lebih Lanjut Jack Menerangkan, Ahli Waris akan melaporkan Lurah Sukaharja dan Murdjidi , dan Uding dengan Pasal Pidana.Kepada Awak Fokus Lensa ,Jack Mengatakan, “Mereka (Kades Sukaharja, Murdjidi & Uding) diduga keras telah melakukan Tindak Pidana antara lain;

1. Pasal 424 KUHP , Pegawai negeri dengan maksud akan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah pemerintah yang dikuasai dengan hak Bumiputera, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

 

2. Pasal 374 KUHP, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu,diancam dengan Pidana penjara paling lama lima tahun.

 

3. Pasal 385 (Ayat 1) KUHP ,Jika Seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (Secara tidak sah) menjual,menukar,atau menjadikan atau tanggungan hutang hak orang lain untuk memakai tanah negara,maka dapat dihukum selama 4 (Empat) tahun.

 

4. Pasal 372 KUHP , Barang Siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada pada tangannya bukan karena kejahatan,dihukum karena Penggelapan.

 

5. Pasal 55 KUHP, Mereka yang melakukan,menyuruh,menyuruh melakukan dan turut serta yang melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana ditindak lanjuti.

 

6. Pasal 56 KUHP , Mereka yang sengaja memberikan kesempatan dan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

 

Lebih Jauh Jack Mengatakan, “Ahli Waris Dalam waktu dekat menunggu Itikad Baik dari Mereka (Murdjidi,Uding & Kades Sukaharja) melakukan Musyawarah untuk Mufakat”.
(SP72/Team).

Related Posts

Hari ke II Pelaksanaan UAS Tingkat SD, Wakil Bupati Nias Lakukan Monitoring
Daerah

Hari ke II Pelaksanaan UAS Tingkat SD, Wakil Bupati Nias Lakukan Monitoring

Mei 11, 2022
Hari Ke II UAS Tingkat SD, Bupati Nias Monitoring di Kecamatan Hiliserangkai
Daerah

Hari Ke II UAS Tingkat SD, Bupati Nias Monitoring di Kecamatan Hiliserangkai

Mei 11, 2022
Pemkab Nias Barat Gelontorkan Anggaran Rp 7,7 Miliar, Bantu 222 Unit Rumah Tidak Layak Huni
Daerah

Pemkab Nias Barat Gelontorkan Anggaran Rp 7,7 Miliar, Bantu 222 Unit Rumah Tidak Layak Huni

Mei 10, 2022
Banjir Bandang Ungkap Tempat Wisata Tak Berizin Alias Bodong,Segera Tindak Tegas Pengusahaan Yang Semerta-Merta Punya Kekuasaan Sendri
Daerah

Banjir Bandang Ungkap Tempat Wisata Tak Berizin Alias Bodong,Segera Tindak Tegas Pengusahaan Yang Semerta-Merta Punya Kekuasaan Sendri

Mei 10, 2022
Calfary Gulo Pamit Kepada Pegawai/PTT Dinas Kominfo
Daerah

Calfary Gulo Pamit Kepada Pegawai/PTT Dinas Kominfo

Mei 9, 2022
Bupati Nias Barat Letakan Batu Pertama Pembangunan Drainase, Trotoar Dan Lampu Jalan Ibu Kota Nias Barat
Daerah

Bupati Nias Barat Letakan Batu Pertama Pembangunan Drainase, Trotoar Dan Lampu Jalan Ibu Kota Nias Barat

Mei 9, 2022
Next Post
Dandim 1201 Hadiri Rakor Asistensi Dan Supervisi Bersama Tim Satgas Covid-19

Dandim 1201 Hadiri Rakor Asistensi Dan Supervisi Bersama Tim Satgas Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
Kepala Desa Taringgul Tonggoh Kabupaten Purwakarta Diduga Jarang Ngantor Dan Korupsi Waktu Kerjanya

Kepala Desa Taringgul Tonggoh Kabupaten Purwakarta Diduga Jarang Ngantor Dan Korupsi Waktu Kerjanya

Juni 23, 2020
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020

EDITOR'S PICK

Petugas Gabungan Sosialisasikan Penerapan PPKM Darurat di Purwakarta

Petugas Gabungan Sosialisasikan Penerapan PPKM Darurat di Purwakarta

Juli 2, 2021
Sertijab Kepsek SMKN 2 Purwakarta Drs.Muhadi.Sp kepada Plt Kepsek Dudi Setiadi.Spd Di Suguhi Pantun dan Sajak

Sertijab Kepsek SMKN 2 Purwakarta Drs.Muhadi.Sp kepada Plt Kepsek Dudi Setiadi.Spd Di Suguhi Pantun dan Sajak

Agustus 3, 2020
PTT/GKD Di Pemkab Nias Barat Tetap Aman, Tidak Ada PHK

PTT/GKD Di Pemkab Nias Barat Tetap Aman, Tidak Ada PHK

Januari 22, 2022
Bupati Nias Barat Kunker Di Kecamatan Sirombu, Apresiasi Kerjasama Masyarakat

Bupati Nias Barat Kunker Di Kecamatan Sirombu, Apresiasi Kerjasama Masyarakat

April 11, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA: 0812-9715-0494 / 085158357366
Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : 0812-9715-0494 / 085158357366

Follow us

Kategori

  • Budaya (89)
  • Daerah (1.789)
  • Hiburan (48)
  • Hukum (269)
  • Internasional (49)
  • Kesehatan (142)
  • Kriminal (150)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (200)
  • Nasional (232)
  • Olah Raga (38)
  • Opini (36)
  • Pendidikan (68)
  • Politik (130)
  • Ragam (292)
  • Tangerang Raya (249)
  • TNI-Polri (761)
  • Uncategorized (100)
  • Vidio (25)
  • Wisata (55)
Hari ke II Pelaksanaan UAS Tingkat SD, Wakil Bupati Nias Lakukan Monitoring

Hari ke II Pelaksanaan UAS Tingkat SD, Wakil Bupati Nias Lakukan Monitoring

Mei 11, 2022
Hari Ke II UAS Tingkat SD, Bupati Nias Monitoring di Kecamatan Hiliserangkai

Hari Ke II UAS Tingkat SD, Bupati Nias Monitoring di Kecamatan Hiliserangkai

Mei 11, 2022
Pemkab Nias Barat Gelontorkan Anggaran Rp 7,7 Miliar, Bantu 222 Unit Rumah Tidak Layak Huni

Pemkab Nias Barat Gelontorkan Anggaran Rp 7,7 Miliar, Bantu 222 Unit Rumah Tidak Layak Huni

Mei 10, 2022
Menakar kekuatan Dua Bakal Capres Cawapres, Prabowo-Puan dan Ganjar-Anies

Menakar kekuatan Dua Bakal Capres Cawapres, Prabowo-Puan dan Ganjar-Anies

Mei 10, 2022
Hari ke II Pelaksanaan UAS Tingkat SD, Wakil Bupati Nias Lakukan Monitoring

Hari ke II Pelaksanaan UAS Tingkat SD, Wakil Bupati Nias Lakukan Monitoring

Mei 11, 2022
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In