• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, April 21, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kandang Ayam Pedaging di Desa Parakanbeusi Diduga Belum Kantongi Izin, Namun Sudah Lama Beroperasi — Diduga Milik Oknum Dewan Inisial TN

fokuslen by fokuslen
Maret 6, 2026
in Daerah
0
Kandang Ayam Pedaging di Desa Parakanbeusi Diduga Belum Kantongi Izin, Namun Sudah Lama Beroperasi — Diduga Milik Oknum Dewan Inisial TN
0
SHARES
29
VIEWS

Media Fokuslensa.com- Lebak– Rabu, (06/03/2026). Keberadaan kandang ayam pedaging yang berlokasi di Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, menuai sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, kandang ayam tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, namun telah beroperasi cukup lama dan menimbulkan keresahan warga sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kandang ayam pedaging tersebut disebut-sebut milik seorang oknum anggota dewan berinisial TN. Dugaan ini menambah polemik, karena sebagai pejabat publik seharusnya memberi contoh dalam ketaatan terhadap aturan perundang-undangan, bukan justru diduga melanggarnya.

Saat Dikonfirmasi Oleh Awak Media Via WhatsApp, Inisial TN Selaku Pemilik Kandang tersebut Menjawab.

" data-ad-slot="">

“Waalaikumsalam Sudah Ada,” Jawabnya Singkat. Pada Rabu, 4 Maret 2026 Sekitar Pukul 9:58 WIB.

Warga sekitar mengeluhkan dampak bau menyengat, lalat yang meningkat drastis, serta potensi pencemaran lingkungan. Namun hingga kini, belum terlihat adanya papan informasi perizinan ataupun kejelasan dokumen legalitas usaha peternakan tersebut.

Dugaan Pelanggaran Aturan
Jika benar belum mengantongi izin, maka operasional kandang ayam tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

Baca Juga

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (yang mengatur perizinan berbasis risiko melalui OSS)
Setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014
Mengatur kewajiban pelaku usaha peternakan untuk memenuhi standar teknis, kesehatan hewan, serta aspek lingkungan.

Apabila benar belum mengantongi izin lengkap, maka aktivitas tersebut bukan hanya cacat administrasi, tetapi berpotensi melanggar hukum pidana dan administratif.

Desakan Kepada Aparat dan Pemda
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk:
Melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas kandang ayam tersebut.
Membuka secara transparan dokumen perizinan kepada publik.

Menindak tegas tanpa pandang bulu jika terbukti melanggar aturan, meskipun diduga milik seorang oknum dewan.

Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika masyarakat kecil membangun usaha tanpa izin bisa langsung ditindak, maka pejabat publik pun harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

Transparansi dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

(Engkos&Tim)

Related Posts

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan
Daerah

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal
Daerah

Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

April 20, 2026
Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan
Daerah

Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

April 19, 2026
Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido
Daerah

Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 19, 2026
Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak
Daerah

Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak

April 18, 2026
Wali Kota Gunungsitoli Lepas Calon Jamaah Haji 2026
Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Lepas Calon Jamaah Haji 2026

April 18, 2026
Next Post
Proyek Sarana Prasarana di Medang Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Aktivis Minta PPTK Kecamatan Pagedangan Mengevaluasi

Proyek Sarana Prasarana di Medang Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Aktivis Minta PPTK Kecamatan Pagedangan Mengevaluasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Sepakat : Rutan Tangerang Teken MoU dengan Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant

Sepakat : Rutan Tangerang Teken MoU dengan Hikmatul Insyirah Law Firm & Legal Consultant

September 19, 2024
Era Baru Dimulai! La Nyalla Disebut Matahari Baru Muaythai Indonesia!

Era Baru Dimulai! La Nyalla Disebut Matahari Baru Muaythai Indonesia!

April 16, 2026
SINERGISITAS PERSATUAN WARTAWAN PURWAKARTA ( PWP ) BERSAMA ORMAS BANASPATI DPC PURWAKARTA DIMASA PANDEMI

SINERGISITAS PERSATUAN WARTAWAN PURWAKARTA ( PWP ) BERSAMA ORMAS BANASPATI DPC PURWAKARTA DIMASA PANDEMI

November 27, 2020
LSP Pers Indonesia Bakal Sertifikasi 35 Wartawan Utama di Batam

LSP Pers Indonesia Bakal Sertifikasi 35 Wartawan Utama di Batam

Juli 18, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.080)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (443)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (221)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (376)
  • Olah Raga (64)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.023)
  • TNI-Polri (1.160)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

April 20, 2026
Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

April 19, 2026
Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 19, 2026
Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In