• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Oktober 17, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketum AWDI : Tidak Menanggapi Surat Permohonan Informasi, Kades Segara Jaya Bekasi Disinyalir Telah Mengangkangi UU KIP 2008

fokuslen by fokuslen
April 2, 2023
in Daerah
0
Ketum AWDI : Tidak Menanggapi Surat Permohonan Informasi, Kades Segara Jaya Bekasi Disinyalir Telah Mengangkangi UU KIP 2008
0
SHARES
82
VIEWS

 

Bekasi – Fokuslensa.com – 31 Maret 2023 – Masih maraknya kasus dan Persoalan Mafia Tanah harus mendapat perhatian khusus disamping merugikan masyarakat Juga merugikan pihak Pemerintah.

Perlu diketahui hal ini terjadi lagi di Desa Segara Jaya Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi, Terkait belum di terimanya pembayaran Ganti Rugi lahan pembebasan yang dipergunakan PLTGU Pembangkit Jawa Bali, terhadap seorang warga terzalimi bernama Sadih Bin Ganan yang kini nasibnya terkatung katung.

" data-ad-slot="">

Sadih Bin Ganan selaku Ahli waris Pemilik Tanah Seluas 7650 meter persegi dengan nomor Persil 29 d.I Girik/Kohir C.272 atas Nama Nisan Bin Sanim, dalam hal ini memberikan Kuasa Pendampingan Kepada Ketua DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia Budi Wahyudin Syamsu yang mana di kelembagaannya sebagai Pengontrol Kebijakan Publik dan Pemerintah.

Oleh karena itu langkah awal dibuatlah surat konfirmasi mohon penjelasan Dari DPP AWDI yang dikirimkan kepada Kepala Desa Segara Jaya dengan Nomor 102 tertanggal 1 Februari 2023.

Namun Surat Konfirmasi dari DPP AWDI yang mana permohonan kepada Jalil Kepala Urusan Pemerintahan Desa Segara Jaya, dalam hal ini disinyalir oknum Kades Segara Jaya, tidak mau memberikan jawaban secara tertulis surat dari DPP AWDI.

Yang mana dengan alasan dan dengan jawaban lisan bahwa tanah tersebut telah di Plot oleh PLTGU PJB. Muara Tawar.

Baca Juga

Bupati LIRA Apresiasi Polres Nias Bersama BNNK

Pemko Gunungsitoli Tindak Lanjuti Inovasi BERSERI, Akta Kelahiran Diserahkan Langsung di Puskesmas

Sementara itu keterangan Rinan Sagita sebagai Wakil kepala Desa Segara Jaya ketika di konfirmasi tim dan ahli waris Nisan bin Sanim, (Sadih) akan membantu memediasi para pihak terhadap permasalahan Kasus tanah tersebut, menurut Rinan kita kan Manusia bukan malaikat bisa saja terjadi kesalahan administrasi begitu ungkap Rinan saat menerima Surat Dari DPP AWDI.

Akan tetapi menurut Ketua AWDI dengan Tidak di balasnya secara tertulis oleh Kepala Desa Segara Jaya Mar Jaya ini tentunya sudah mengangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) terlebih di kelembagaan kami AWDI merupakan sebagai Pengontrol kebijakan Publik dan Pemerintah dan tentunya ini sudah ada dugaan kuat melanggar Pasal Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, yang mana sebagai Pemangku Desa telah melanggar aturan Pelayanan Publik terhadap warga Masyarakat, maka dari itu upaya DPP akan terus berlanjut walaupun Harus Menempuh Jalur Hukum “jelasnya.

Budi menambahkan tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan penyerobotan tanah atau yang disinyalir bentuk penggelapan dari Pemilik Tanah Ahli Waris Nisan Bin Sanim (sadih bin Ganan).

Kendati walaupun tanah tersebut telah di pagar oleh pihak PLTGU PJB Muara Tawar sampai saat ini Sadih belum menerima pembebasan Ganti Rugi Oleh Pihak PT PLN Pusat yang bertindak sebagai Pengadaan Tanah.

Maka dengan permasalahan seperti ini nasib Sadih Bin Ganan, menyatakan kami dari DPP AWDI selaku Pendamping masyarakat bersama kuasa Hukumnya akan melanjutkan Surat dengan No.106/Inv/DPP/PLN/JKT/X/2022, akan mengirimkan surat audensi kepada Direktur Utama PT PLN Pusat bidang Pengadaan Tanah Untuk perluasan PJB PLTGU Muara Tawar Kabupaten Bekasi yang mana kami akan tembusan kan kepada Menteri BUMN.

Seyogianya atas nama
Pemerintah dalam hal ini telah bertindak dengan baik, karena tidak mungkin akan merugikan masyarakat,apalagi Ini PT PLN Perusahaan BUMN yang Profesional untuk kepentingan umum dan masyarakat.

Dengan adanya Kasus dan Pemberitaan hasil Investigasi ini Pihak Waris dan Pendampingnya akan berikan Somasi kepada Para Pejabat terkait,dan akan menduduki pisik tanah serta mengukur ulang secara prosedur menempuh mediasi sampai adanya Pelepasan Hak Ganti Rugi dari Pihak Panitia Pengadaan Tanah PT PLN terhadap Sadih Bin Ganan (Ahli Waris dari Rinan bin Sanim.

Selanjutnya Pihak DPP AWDI akan tetap Berkoordinasi dengan Satgas Mafia Tanah yang Di bentuk Kementrian ATR BPN RI.
Sesuai Instruksi Presiden. ( Red )

Sumber: Ketum AWDI
DPP AWDI/B/G/Tim/31/03/2023.

Related Posts

Bupati LIRA Apresiasi Polres Nias Bersama BNNK
Daerah

Bupati LIRA Apresiasi Polres Nias Bersama BNNK

Oktober 16, 2026
Pemko Gunungsitoli Tindak Lanjuti Inovasi BERSERI, Akta Kelahiran Diserahkan Langsung di Puskesmas
Daerah

Pemko Gunungsitoli Tindak Lanjuti Inovasi BERSERI, Akta Kelahiran Diserahkan Langsung di Puskesmas

Oktober 16, 2026
WAKIL BUPATI KUKUHKAN PENGURUS LPPD KABUPATEN NIAS PERIODE 2025–2030
Daerah

WAKIL BUPATI KUKUHKAN PENGURUS LPPD KABUPATEN NIAS PERIODE 2025–2030

Oktober 15, 2026
KADIS KOMINFO WAKILI BUPATI NIAS SAMBUT KEDATANGAN PANGDAM I/BUKIT BARISAN DI BANDARA BINAKA
Daerah

KADIS KOMINFO WAKILI BUPATI NIAS SAMBUT KEDATANGAN PANGDAM I/BUKIT BARISAN DI BANDARA BINAKA

Oktober 15, 2026
Proyek Pagu Anggran Rp31,77 Miliar Disorot, Mutu Kwalitas Pekerjaan dan Pengawasan Dipertanyakan
Daerah

Proyek Pagu Anggran Rp31,77 Miliar Disorot, Mutu Kwalitas Pekerjaan dan Pengawasan Dipertanyakan

Oktober 15, 2026
Pemko Gunungsitoli Tutup Pelatihan BCKS 2026, Siapkan Calon Pemimpin Sekolah yang Berintegritas dan Inovatif
Daerah

Pemko Gunungsitoli Tutup Pelatihan BCKS 2026, Siapkan Calon Pemimpin Sekolah yang Berintegritas dan Inovatif

Oktober 15, 2026
Next Post
Pemkab Purwakarta Terpaksa Tutup Bangunan Tak Berijin Yang Disalahgunakan Sebagai Rumah Ibadah Jemaat GKPS

Pemkab Purwakarta Terpaksa Tutup Bangunan Tak Berijin Yang Disalahgunakan Sebagai Rumah Ibadah Jemaat GKPS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Ketua Panwascam Ma’u: Betul, Saya GTT dan Penyuluh Agama

Ketua Panwascam Ma’u: Betul, Saya GTT dan Penyuluh Agama

Maret 8, 2023
Banjir Surut PMI Way Kanan Bersama Camat Negeri Agung Lakukan Penyemprotan Disinfektan Di Kampung Negeri Agung

Banjir Surut PMI Way Kanan Bersama Camat Negeri Agung Lakukan Penyemprotan Disinfektan Di Kampung Negeri Agung

Mei 7, 2020
Bupati: Menandatangani Prasasti Hibah Tanah dan Gedung KPU Kabupaten Lampung Utara

Bupati: Menandatangani Prasasti Hibah Tanah dan Gedung KPU Kabupaten Lampung Utara

November 9, 2021
Maknyuus,,, Pondok Makan Mbok Iyem Sambalnya Bikin Nagih.

Maknyuus,,, Pondok Makan Mbok Iyem Sambalnya Bikin Nagih.

Januari 23, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.454)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (227)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (233)
  • Nasional (380)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (121)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.093)
  • TNI-Polri (1.178)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Ramai Soal Rp 24,6 Miliar, Kejari Kota Tangerang Sebut Untuk Kepentingan Publik

Ramai Soal Rp 24,6 Miliar, Kejari Kota Tangerang Sebut Untuk Kepentingan Publik

Oktober 17, 2026
Bupati LIRA Apresiasi Polres Nias Bersama BNNK

Bupati LIRA Apresiasi Polres Nias Bersama BNNK

Oktober 16, 2026
R. MOCHAMAD DAUD RIZKY F DIPERCAYA PIMPIN ARYANIAGA 74, DORONG KOLABORASI BISNIS DAN PENGUATAN EKONOMI ALUMNI P2NK 74

R. MOCHAMAD DAUD RIZKY F DIPERCAYA PIMPIN ARYANIAGA 74, DORONG KOLABORASI BISNIS DAN PENGUATAN EKONOMI ALUMNI P2NK 74

Oktober 16, 2026
Pemko Gunungsitoli Tindak Lanjuti Inovasi BERSERI, Akta Kelahiran Diserahkan Langsung di Puskesmas

Pemko Gunungsitoli Tindak Lanjuti Inovasi BERSERI, Akta Kelahiran Diserahkan Langsung di Puskesmas

Oktober 16, 2026
Ramai Soal Rp 24,6 Miliar, Kejari Kota Tangerang Sebut Untuk Kepentingan Publik

Ramai Soal Rp 24,6 Miliar, Kejari Kota Tangerang Sebut Untuk Kepentingan Publik

Oktober 17, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In