Lebak, Banten – Media Fokuslensa.com – Minggu, (14/06/2026). Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pungutan biaya pelulusan siswa di SDN 2 Maraya, Desa Maraya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, pihak terkait memberikan klarifikasi atas polemik yang sempat menjadi sorotan.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang wali murid kelas 6 mengaku keberatan dengan adanya permintaan uang sebesar Rp150 ribu yang disebut untuk kebutuhan pelulusan siswa, ditambah permintaan Rp20 ribu serta 2 liter beras.
Dalam klarifikasi yang diterima, disebutkan bahwa uang sebesar Rp150 ribu tersebut bukan merupakan pungutan sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan para wali murid kelas 6 sejak sebelumnya. Dana tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan sampul ijazah dan perlengkapan pelulusan siswa.
Selain itu, terkait permintaan beras, dijelaskan bahwa hal tersebut merupakan inisiatif dari para ibu wali murid untuk kegiatan doa bersama atau tumpengan sebagai bentuk kebersamaan menjelang kelulusan siswa.
Dalam pesan suara (voice note/VN) yang beredar, seseorang yang diduga mengetahui persoalan tersebut menyampaikan bahwa permintaan tersebut merupakan hasil kesepakatan wali murid dan hanya berlaku untuk siswa kelas 6.
“Yang Rp150 ribu itu sudah kesepakatan dari dulu, waktu anak masih sekolah di SD Maraya, itu untuk bayar sampul. Kalau masalah beras, itu inisiatif ibu-ibu untuk tumpeng, doa bersama, dimakan bareng-bareng. Uang Rp150 ribu itu khusus kelas 6,” ujar dalam rekaman suara tersebut menggunakan bahasa Sunda.
Dengan adanya klarifikasi ini, persoalan tersebut diharapkan dapat dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Meski demikian, transparansi dalam pengelolaan setiap bentuk iuran di lingkungan pendidikan tetap menjadi hal penting, agar seluruh wali murid mendapatkan informasi yang jelas dan tidak ada pihak yang merasa terbebani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun komite sekolah masih terus didorong untuk memberikan keterangan resmi terkait mekanisme dan dasar kesepakatan tersebut.
Masyarakat berharap setiap persoalan yang muncul di lingkungan pendidikan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Engkos)
























