• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Oktober 23, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kucing Versus Gajah: Saksi Ke Empat Penggugat Bikin Bengong Tergugat 1 tidak Banyak Bertanya

fokuslen by fokuslen
Desember 8, 2021
in Daerah
0
Kucing Versus Gajah: Saksi Ke Empat Penggugat Bikin Bengong Tergugat 1 tidak Banyak Bertanya
0
SHARES
27
VIEWS

Cibinong Bogor Jawa Barat ~ Fokuslensa.com – Sidang Perdata nomor 128/Pdt.G/2021/PN-Cbi kembali menghadirkan saksi di persidangan, Dimawan saksi ke empat yang di sodorkan oleh Kuasa Hukum Hj. Sukmawati Djafar&Rekan, tiada lain memberikan penjelasan mengenai letak Persil, sidang perdata ini di pimpin langsung oleh Hakim Ketua Zulkarnaen. SH bertempat di Pengadilan Negeri Kelas lA Cibinong Kabupaten Bogor jalan KH. Marjuki Pakan Sari Cibinong Kabupaten Bogor, Selasa 7/12 2021 dimulai pukul 14.00 Wib s/d selesai

Dalam kesaksiannya di persidangan Dimawan salah satu perangkat Desa dari tahun 2007 hingga tahun 2015 sebagai pekerja honorarium menyampaikan keterangan serta kesaksian termasuk penjelasan mengenai letak Persil yang ada di Desa Sukamahi
” letak Persil yang ada di Desa Sukamahi saya hafal dimana dimananya, karena semua data yang ada di Letter C saya yang rekap di masukan ke data base komputer biar gampang kalau ada warga masyarakat yang ingin bertanya, ucap Dimawan

lanjut beliau, Kalau mengenai siapa nama nama kepemilikan di Letter C Desa, ya tinggal di buka aja buku C Desa nya,, tapi kalau nanya lokasi mengenai Persil saya hafal persis masuk kampung mana kampung mananya,

" data-ad-slot="">

saya tahu mengenai tanah kepemilikan Bu Hj. Sukmawati kurang lebih 14 Ha, yang menjadi sengketa kurang lebih 3,3 Ha

tahunya saya mengenai tanah Hj. Sukmawati karena orang yang di suruh ngurus surat surat untuk membuat AJB saya kenal, jabatan saya di Desa Sukamahi waktu itu di bagian umum, jadi saya tahu bisa masuk ke ruangan mana saja, salah satunya ke bagian pembuatan sertifikat. tuturnya

PT. PAP (Putra Adhi Prima) saya tidak kenal tapi saya dengar namanya aja,, mengenai pengajuan surat surat Sertifikat, setahu saya belum pernah ada orang dari PT PAP yang datang ke Desa untuk membuat itu.

Prihal Sertifikat kepemilikan PT PAP saya tidak tahu, ya itu tadi karena tidak ada yang datang ke Desa untuk membuat itu. ucapnya

Baca Juga

Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Kepala SDN Maracang, Ina Nurlina, Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak di Purwakarta, Tekankan Peran Orang Tua hingga Pukul 21.00 WIB

Syarat untuk mengajukan AJB atau Sertifikat biasanya melalui Desa setempat, dan Desa pasti akan mengeluarkan persyaratan berupa 3 serangkai diantaranya:
1. Surat Riwayat Tanah
2. Lerter C Desa (FC)
3. Surat Tidak Sengketa
Hal ini begitu penting menurut saya, jadi jelas asal usul kepemilikan tanah dan Desa juga akan bertanggung jawab berdasarkan data C yang ada di Desa dengan kepemilikan warga salah satunya bisa berupa Girik.

Di Girik jelas tercantum Persilnya berapa, luas berapa letaknya di kampung mana, nama kepemilikan awalnya siapa kan ketahuan, tinggal kita lihat di Letter C Desanya.

Persil itu menunjukan alamat lokasi, jadi tidak akan salah alamat kalau kita melihat Persil, dan tidak bisa kalau pengajuan baik itu AJB ataupun Sertifikat tidak satu hamparan di jadikan satu surat AJB atau Sertifikat. pungkasnya

Seperti halnya di Desa Sukamahi, Persil di bawah 37 itu masuk kampung Pabuaran, sedangkan untuk Persil 38, 40, 41, 43 kepemilikan Hj. Sukmawati itu di kampung Nagrok jaraknya kurang lebih antara 200 hingga 500 meter, jadi tidak bisa Persil ini di rubah atau mengubahnya selama tidak ada pemekaran wilayah.tandas Dimawan

Pertanyaan dari Tergugat l PT PAP pun tidak banyak bertanya, karena begitu gamblang kesaksian, Keterangan hingga penjelasan yang di sampaikan di persidangan oleh saksi ke empat yang di ajukan oleh Djafar & Rekan.
Akhirnya sidang akan di lanjutkan dua pekan kedepan tepatnya tanggal 21 Desember 2021 di berikan kepada saksi tergugat l PT PAP untuk memberikan kesaksiannya, dan Hakim Ketua Zulkarnaen.SH ketuk palu sidang di tutup.
(Eric_RBI Team)

Related Posts

Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat
Daerah

Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Oktober 23, 2026
Kepala SDN Maracang, Ina Nurlina, Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak di Purwakarta, Tekankan Peran Orang Tua hingga Pukul 21.00 WIB
Daerah

Kepala SDN Maracang, Ina Nurlina, Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak di Purwakarta, Tekankan Peran Orang Tua hingga Pukul 21.00 WIB

Oktober 23, 2026
Panitia HUT ke-55 KORPRI Kota Gunungsitoli Dikukuhkan, Persiapan Kegiatan Dimatangkan
Daerah

Panitia HUT ke-55 KORPRI Kota Gunungsitoli Dikukuhkan, Persiapan Kegiatan Dimatangkan

Oktober 23, 2026
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026
Daerah

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL TPAKD TAHUN 2026

Oktober 23, 2026
Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias
Daerah

Pemko Gunungsitoli Bahas Pedoman Penyambutan Tamu Secara Adat Tradisional Nias

Oktober 22, 2026
Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja
Daerah

Akibat Lemahnya Pengawasan, Pemagaran TPU Suradita Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Bidang Pemakaman pada Nggak Becus Kerja

Oktober 22, 2026
Next Post
Rumah Layak Huni untuk Warga jadi Prioritas Pemkab Purwakarta

Rumah Layak Huni untuk Warga jadi Prioritas Pemkab Purwakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Ini Sosok Pengacara Muda yang Berikan Ucapan Selamat ke PN Mataram

Ini Sosok Pengacara Muda yang Berikan Ucapan Selamat ke PN Mataram

Februari 12, 2023
Kapolri Terima Audiensi Ketua PBNU, Bahas Penanganan Kekerasan di Pesantren

Kapolri Terima Audiensi Ketua PBNU, Bahas Penanganan Kekerasan di Pesantren

Februari 13, 2025
Kapolda Sumsel Membuka Acara Rapat Kerja Fungsi SDM Jajarannya

Kapolda Sumsel Membuka Acara Rapat Kerja Fungsi SDM Jajarannya

Juli 23, 2020
Lakukan Patroli Dialogis Satsabhara Polres Serang Kota Antisipasi Curanmor

Lakukan Patroli Dialogis Satsabhara Polres Serang Kota Antisipasi Curanmor

Maret 7, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.483)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (228)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (234)
  • Nasional (380)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (123)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.101)
  • TNI-Polri (1.179)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Oktober 23, 2026
Kepala SDN Maracang, Ina Nurlina, Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak di Purwakarta, Tekankan Peran Orang Tua hingga Pukul 21.00 WIB

Kepala SDN Maracang, Ina Nurlina, Dukung Pemberlakuan Jam Malam Anak di Purwakarta, Tekankan Peran Orang Tua hingga Pukul 21.00 WIB

Oktober 23, 2026
Panitia HUT ke-55 KORPRI Kota Gunungsitoli Dikukuhkan, Persiapan Kegiatan Dimatangkan

Panitia HUT ke-55 KORPRI Kota Gunungsitoli Dikukuhkan, Persiapan Kegiatan Dimatangkan

Oktober 23, 2026
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 23, 2026
Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Proyek Hanggar TPS 3 R di Curug Kulon Diduga Pakai Besi Rongsok Buat Wermesh, LipanHam : Pengawasnya Pecat

Oktober 23, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In