• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Mei 19, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polsek Caringin Harus Menindak Tegas !! Tangkap Bahtiar Aktor Utama Penyuntikan gas di Caringin

fokuslen by fokuslen
Mei 18, 2026
in Daerah, Hukum, Kriminal, TNI-Polri
0
Polsek Caringin Harus Menindak Tegas !! Tangkap Bahtiar Aktor Utama Penyuntikan gas di Caringin
0
SHARES
21
VIEWS

 

Bogor – Media Fokuslensa.com – Proses hukum kasus dugaan mafia penyuntikan gas ilegal di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik. Penanganan perkara yang dilakukan oleh Polsek Caringin di bawah pimpinan Kapolsek Caringin AKP Jajang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait status hukum para pelaku yang telah diamankan sejak Minggu, 19 April 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dua orang yang sebelumnya diamankan dalam kasus tersebut kini telah mendapatkan penangguhan penahanan. Namun demikian, proses hukum disebut masih tetap berjalan. Bahkan, surat perpanjangan masa penahanan diketahui telah diterbitkan hingga 15 Juni 2026.

" data-ad-slot="">

CEO media LintasUpdate.co.id, Abdul Aziz, turut angkat bicara terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam keputusan penyidik yang menyetujui penangguhan penahanan terhadap dua tersangka.

Menurut Abdul Aziz, kedua tersangka yang ditangguhkan justru merupakan kunci dalam pengungkapan praktik ilegal tersebut. Sementara itu, sosok bernama Bahtiar yang diduga sebagai pemilik dan aktor utama kegiatan penyuntikan gas ilegal hingga kini belum juga ditangkap maupun ditahan.
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana proses hukum bisa berjalan maksimal jika pihak yang diduga sebagai dalang utama justru belum diamankan. Sementara dua tersangka yang sebelumnya ditahan malah diberikan penangguhan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Polsek Caringin disebut telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan terhadap Bahtiar beserta adiknya yang diduga turut terlibat. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas, termasuk upaya jemput paksa terhadap pihak yang bersangkutan.

Abdul Aziz menegaskan bahwa nama Bahtiar bukanlah hal baru dalam kasus serupa. Menurutnya, yang bersangkutan diketahui pernah terlibat dan menjadi residivis dalam praktik ilegal penyuntikan gas beberapa tahun silam.

Baca Juga

Pembangunan Gedung Trantib Kecamatan Legok Diduga Gunakan Besi Banci, Kinerja Pengawas Mandul

Jalan Sukatani Dipenuhi Tanah Berserakan, Pengendara Diminta Waspada

“Kami berharap Polsek Caringin dan Polres Bogor dapat bertindak tegas dengan segera menangkap aktor utama dalam kasus ini. Jangan sampai muncul opini publik bahwa ada upaya perlindungan terhadap oknum tertentu,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan memang merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya dapat memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang berdasarkan syarat tertentu.

Meski demikian, Abdul Aziz menilai penangguhan seharusnya diberikan berdasarkan alasan yang objektif dan memenuhi syarat hukum yang jelas, seperti kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan khusus.

Ia juga menyoroti langkah penyidik yang di satu sisi menyetujui penangguhan penahanan, namun di sisi lain justru mengajukan permohonan perpanjangan masa tahanan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Dalam surat permohonan yang ditandatangani Denny Achmad, S.H., M.H. selaku Jaksa Utama Pratama, disebutkan bahwa perpanjangan penahanan diperlukan karena pemeriksaan belum selesai dan penyidik masih membutuhkan waktu tambahan guna mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.

“Ini menjadi hal yang janggal. Penyidik menyatakan masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi alat bukti, tetapi tersangka yang diamankan justru ditangguhkan penahanannya. Padahal, percepatan proses hukum semestinya menjadi prioritas agar perkara ini segera terang dan jelas,” kata Abdul Aziz.

Ia pun meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada sesuatu di balik penanganan kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

(Dd)

Related Posts

Pembangunan Gedung Trantib Kecamatan Legok Diduga Gunakan Besi Banci, Kinerja Pengawas Mandul
Daerah

Pembangunan Gedung Trantib Kecamatan Legok Diduga Gunakan Besi Banci, Kinerja Pengawas Mandul

Mei 18, 2026
Jalan Sukatani Dipenuhi Tanah Berserakan, Pengendara Diminta Waspada
Daerah

Jalan Sukatani Dipenuhi Tanah Berserakan, Pengendara Diminta Waspada

Mei 18, 2026
Sejumlah Pejabat Tinggi Purwakarta Asyik Berjoged di Tengah Kondisi Masyarakat yang Dinilai Sedang Sulit
Daerah

Sejumlah Pejabat Tinggi Purwakarta Asyik Berjoged di Tengah Kondisi Masyarakat yang Dinilai Sedang Sulit

Mei 18, 2026
PELAJAR YANG DINYATAKAN HILANG, DITEMUKAN MENINGGAL DUNIA
Daerah

PELAJAR YANG DINYATAKAN HILANG, DITEMUKAN MENINGGAL DUNIA

Mei 16, 2026
Menara Telekomunikasi di Malangnengah Diduga Izinnya Dibawah Meja, JPK Provinsi Banten Akan Desak Satpol-PP Segel Lokasi Pembangunan
Daerah

Menara Telekomunikasi di Malangnengah Diduga Izinnya Dibawah Meja, JPK Provinsi Banten Akan Desak Satpol-PP Segel Lokasi Pembangunan

Mei 15, 2026
Galian Tanah di Perum Griya Permai Caringin Diduga Berpotensi Mengganggu Ketertiban Umum, Kades : Nggak Ada Izin
Daerah

Galian Tanah di Perum Griya Permai Caringin Diduga Berpotensi Mengganggu Ketertiban Umum, Kades : Nggak Ada Izin

Mei 14, 2026
Next Post
Pembangunan Gedung Trantib Kecamatan Legok Diduga Gunakan Besi Banci, Kinerja Pengawas Mandul

Pembangunan Gedung Trantib Kecamatan Legok Diduga Gunakan Besi Banci, Kinerja Pengawas Mandul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Perlombaan Mancing Asyik Perayaan Hut Ke-80 Gereja AMIN

Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Perlombaan Mancing Asyik Perayaan Hut Ke-80 Gereja AMIN

Mei 3, 2026
Purwakarta Alami Kemajuan Tipologi Desa, Ambu Anne: Tak Ada Lagi Desa Tertinggal

Purwakarta Alami Kemajuan Tipologi Desa, Ambu Anne: Tak Ada Lagi Desa Tertinggal

Februari 7, 2023
Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus KTP, KTA, TPPO berbasis KHA Lingkup Kota Gunungsitoli Tahun 2023

Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus KTP, KTA, TPPO berbasis KHA Lingkup Kota Gunungsitoli Tahun 2023

November 9, 2023
Pemdes Orahua Faondrato Lakukan Panen Raya di Lahan Ketapang

Pemdes Orahua Faondrato Lakukan Panen Raya di Lahan Ketapang

November 7, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.141)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (444)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (222)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (376)
  • Olah Raga (64)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.035)
  • TNI-Polri (1.161)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pembangunan Gedung Trantib Kecamatan Legok Diduga Gunakan Besi Banci, Kinerja Pengawas Mandul

Pembangunan Gedung Trantib Kecamatan Legok Diduga Gunakan Besi Banci, Kinerja Pengawas Mandul

Mei 18, 2026
Polsek Caringin Harus Menindak Tegas !! Tangkap Bahtiar Aktor Utama Penyuntikan gas di Caringin

Polsek Caringin Harus Menindak Tegas !! Tangkap Bahtiar Aktor Utama Penyuntikan gas di Caringin

Mei 18, 2026
Jalan Sukatani Dipenuhi Tanah Berserakan, Pengendara Diminta Waspada

Jalan Sukatani Dipenuhi Tanah Berserakan, Pengendara Diminta Waspada

Mei 18, 2026
Sejumlah Pejabat Tinggi Purwakarta Asyik Berjoged di Tengah Kondisi Masyarakat yang Dinilai Sedang Sulit

Sejumlah Pejabat Tinggi Purwakarta Asyik Berjoged di Tengah Kondisi Masyarakat yang Dinilai Sedang Sulit

Mei 18, 2026
Pembangunan Gedung Trantib Kecamatan Legok Diduga Gunakan Besi Banci, Kinerja Pengawas Mandul

Pembangunan Gedung Trantib Kecamatan Legok Diduga Gunakan Besi Banci, Kinerja Pengawas Mandul

Mei 18, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In