Tangerang – Media fokuslensa.com – Jum’at (05/06/2026) Kebijakan upah minimum di Indonesia secara historis kerap menjadi episentrum konflik struktural antara kesejahteraan pekerja dan efisiensi pengusaha. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) yang selama ini ditetapkan tanpa mengukur tingkat produktivitas pekerja terbukti telah memicu ketidakseimbangan di pasar tenaga kerja.
Kebijakan pengupahan yang terlampau kaku ini justru mengamputasi penyerapan tenaga kerja, khususnya di sektor industri padat karya. Akibatnya, terjadilah deindustrialisasi prematur dan fenomena spillover, di mana tenaga kerja yang gagal terserap di sektor formal terpaksa banting setir ke sektor informal yang nir-perlindungan, seperti menjadi pedagang kaki lima atau pekerja serabutan.
Di sisi lain, regulasi ini juga menutup mata terhadap realitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Memaksakan standar UMP korporasi multinasional kepada entitas UMKM yang modalnya terbatas adalah sebuah kemustahilan empiris yang pada akhirnya hanya memicu ketidakpatuhan institusional secara massal.
Kini, tantangan ketenagakerjaan semakin kompleks dengan hadirnya Revolusi Industri 5.0 dan penetrasi gig economy (ekonomi serabutan). Jutaan pemuda Indonesia kini bekerja sebagai pengemudi ojek daring atau freelancer digital dengan status hukum sebagai “mitra”, bukan karyawan. Instrumen upah minimum konvensional pun menjadi tumpul dan usang karena sama sekali tidak bisa menjangkau dan melindungi kelas pekerja baru ini dari hegemoni algoritma.
Melihat realitas ini, kebijakan pengupahan menuntut revolusi pemikiran dan tidak bisa lagi dikonstruksi dalam ruang hampa regulasi. Pemerintah harus segera beralih dari sistem upah “sapu jagat” menuju sistem pengupahan multisektoral, serta memformalkan pengecualian UMP bagi UMKM. Selain itu, mendesak dibentuknya kerangka legislasi baru untuk melindungi pekerja platform digital.
Terakhir, beban kesejahteraan pekerja tidak bisa dilimpahkan sepenuhnya kepada korporasi. Pemerintah harus hadir dengan memperkuat “upah sosial”, seperti penyediaan transportasi masal dan perumahan publik yang terjangkau, guna menekan biaya hidup pekerja secara nyata.
Sumber:
1. Firman Turiaigo Gulo1
2. Desi Wulandari
3. Ipah Halipah
4. Maulana Ibrahim
Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pamulang
Jl. Puspitek, Buaran, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310. (DG)
























