• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Oktober 20, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tambang Pasir Di Pasiroko Atau Lebak Jambu Diduga Langgar SOP, Izin Perataan Disorot: Galian Disebut Capai 10 Meter Kedalamnya .Kepada Pihak Terkait Jangan Tutup Mata Tutup Telinga

fokuslen by fokuslen
Agustus 28, 2026
in Daerah
0
Tambang Pasir Di Pasiroko Atau Lebak Jambu Diduga Langgar SOP, Izin Perataan Disorot: Galian Disebut Capai 10 Meter Kedalamnya .Kepada Pihak Terkait Jangan Tutup Mata Tutup Telinga
0
SHARES
11
VIEWS

 

Lebak — Media Fokuslensa.com – Kamis, (28/08/2026) Aktivitas tambang pasir di wilayah Pasiroko, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut-sebut hanya mengantongi izin untuk perataan lahan tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana peruntukan dan ketentuan yang seharusnya.

Berdasarkan informasi dan fakta yang ditemukan di lokasi, aktivitas alat berat diduga bukan sekadar melakukan perataan. Kondisi lahan justru terlihat telah mengalami pengerukan ke bawah dengan kedalaman yang diperkirakan mencapai kurang lebih 10 meter.

" data-ad-slot="">

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat sekitar. Warga menilai pengerukan dengan kedalaman seperti itu berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama ancaman longsor, kerusakan kontur tanah, hingga bahaya bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi.

“Kalau memang izinnya perataan, tentu harus dipertanyakan ketika fakta di lapangan justru terlihat adanya pengerukan tanah ke bawah hingga kedalaman kurang lebih 10 meter. Ini perataan atau aktivitas pertambangan? Pemerintah dan APH harus turun langsung dan memastikan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Awak media InfoXpos.com kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak yang berada di lokasi. AP selaku penanggung jawab lapangan, saat dikonfirmasi menjelaskan:

“Cimarga pak Sementara jangan dulu ada berita Aep mau ada tindak lanjut pak ini aja mau ngobrol sama yang punya galian pak, saya minta tolong pak dibantu atau bapak Konfirmasi ayah unus dulu ya, ijin telpon pak pak bisa dibantu gak agar tidak ada berita dulu ini saya lagi coba nemuin yang punya lokasinya, nanti kita ketemu lagi kalo saya sudah dilokasi kita kita ngopi darat aja gmn pak?,” Ujarnya. Pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Baca Juga

Tak Menggunakan Mixer sebagai Alat Adukan Semen, Proyek Panuraban di Caringin Legok Kekuatannya Diragukan

Sungai Besar Ancam Keselamatan Warga Hiliotalua, LIRA Nias Dorong Pembangunan Jembatan Gantung

Namun demikian, penjelasan tersebut dinilai belum cukup untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik. Sebab, masyarakat meminta adanya keterbukaan mengenai jenis izin yang dikantongi, batas dan luas area yang diizinkan, kedalaman pengerjaan, dokumen lingkungan, serta pengawasan dari instansi berwenang.

Pemerintah Daerah kabupaten Lebak dan APH Polres Lebak, Diminta Jangan Tutup Mata
Persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Jika benar izin yang dimiliki hanya berkaitan dengan perataan lahan, sementara fakta di lapangan menunjukkan adanya pengerukan secara signifikan hingga membentuk cekungan atau galian dalam, maka pemerintah wajib melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Jangan sampai istilah “perataan” dijadikan tameng, sementara aktivitas di lapangan diduga sudah jauh berbeda dari izin atau peruntukan yang diberikan.

Media InfoXpos.com mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Kecamatan Cimarga, Dinas Lingkungan Hidup, instansi teknis terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lokasi dan melakukan pengecekan langsung.

Pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan:

Legalitas dan jenis izin kegiatan yang digunakan.
Kesesuaian aktivitas di lapangan dengan izin yang diterbitkan.

Kedalaman dan luas area pengerukan.

Kepatuhan terhadap SOP keselamatan dan lingkungan.

Potensi ancaman longsor dan dampak terhadap masyarakat sekitar.

Ada atau tidaknya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka aparat dan pemerintah diminta bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu dan tanpa memberikan ruang bagi pihak mana pun untuk mengabaikan keselamatan masyarakat.

Keselamatan warga harus menjadi prioritas. Jangan menunggu terjadi longsor, korban jiwa, atau kerusakan lingkungan yang lebih parah baru kemudian semua pihak turun tangan.

Media InfoXpos.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi penanggung jawab kegiatan maupun instansi berwenang, sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Engkos Tim)

Related Posts

Tak Menggunakan Mixer sebagai Alat Adukan Semen, Proyek Panuraban di Caringin Legok Kekuatannya Diragukan
Daerah

Tak Menggunakan Mixer sebagai Alat Adukan Semen, Proyek Panuraban di Caringin Legok Kekuatannya Diragukan

Oktober 20, 2026
Sungai Besar Ancam Keselamatan Warga Hiliotalua, LIRA Nias Dorong Pembangunan Jembatan Gantung
Daerah

Sungai Besar Ancam Keselamatan Warga Hiliotalua, LIRA Nias Dorong Pembangunan Jembatan Gantung

Oktober 20, 2026
Pemko Gunungsitoli Perkuat Sinergi Ormas untuk Mendukung Pembangunan dan Menjaga Kondusivitas Daerah
Daerah

Pemko Gunungsitoli Perkuat Sinergi Ormas untuk Mendukung Pembangunan dan Menjaga Kondusivitas Daerah

Oktober 20, 2026
FORKADA SE-KEP NIAS AUDIENSI DENGAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS, BUPATI NIAS SAMPAIKAN ASPIRASI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN PENGUATAN FISKAL DAERAH
Daerah

FORKADA SE-KEP NIAS AUDIENSI DENGAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS, BUPATI NIAS SAMPAIKAN ASPIRASI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN PENGUATAN FISKAL DAERAH

Oktober 20, 2026
Minta Maaf Kepada Warga Perumahan dan Masyarakat Sekitar, Kepala UPT Grand El Hajj Akui Over Kapasitas
Daerah

Minta Maaf Kepada Warga Perumahan dan Masyarakat Sekitar, Kepala UPT Grand El Hajj Akui Over Kapasitas

Oktober 19, 2026
DPD LIRA Nias Pantau Pelaksanaan Revitalisasi di SDN 078506 Hiliotalua Kec. Ulugawo
Daerah

DPD LIRA Nias Pantau Pelaksanaan Revitalisasi di SDN 078506 Hiliotalua Kec. Ulugawo

Oktober 19, 2026
Next Post
Diduga Salahgunakan Fasilitas KDMP, Kades PG Simpan Pupuk Kandang dan Gunakan Mobil Koperasi untuk Kepentingan Pribadi? kobisa

Diduga Salahgunakan Fasilitas KDMP, Kades PG Simpan Pupuk Kandang dan Gunakan Mobil Koperasi untuk Kepentingan Pribadi? kobisa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

MAC LMP Bungursari Bagi-Bagi Takjil Gratis 1000 Paket

MAC LMP Bungursari Bagi-Bagi Takjil Gratis 1000 Paket

April 24, 2021
Wakapolda Sumsel Didampingi Irwasda, Kabidkeu Serta Kayanma Mengecekan Pembangunan Masjid Dan Pembangunan Gedung Mapolda 

Wakapolda Sumsel Didampingi Irwasda, Kabidkeu Serta Kayanma Mengecekan Pembangunan Masjid Dan Pembangunan Gedung Mapolda 

Juni 25, 2020
1 Dari 5 Orang Terancam Hukuman 20 Tahun Hingga Hukuman Mati, Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu 200,083 Gram

1 Dari 5 Orang Terancam Hukuman 20 Tahun Hingga Hukuman Mati, Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu 200,083 Gram

Agustus 14, 2020
Dugaan Lahan Seluas 4.500 M2 di Samping Gedung Kemensos Cililitan Direbut, Berujung Penganiayaan dan Pengrusakan

Dugaan Lahan Seluas 4.500 M2 di Samping Gedung Kemensos Cililitan Direbut, Berujung Penganiayaan dan Pengrusakan

Agustus 9, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.467)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (227)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (234)
  • Nasional (380)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (123)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.098)
  • TNI-Polri (1.179)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Tak Menggunakan Mixer sebagai Alat Adukan Semen, Proyek Panuraban di Caringin Legok Kekuatannya Diragukan

Tak Menggunakan Mixer sebagai Alat Adukan Semen, Proyek Panuraban di Caringin Legok Kekuatannya Diragukan

Oktober 20, 2026
Sungai Besar Ancam Keselamatan Warga Hiliotalua, LIRA Nias Dorong Pembangunan Jembatan Gantung

Sungai Besar Ancam Keselamatan Warga Hiliotalua, LIRA Nias Dorong Pembangunan Jembatan Gantung

Oktober 20, 2026
Pemko Gunungsitoli Perkuat Sinergi Ormas untuk Mendukung Pembangunan dan Menjaga Kondusivitas Daerah

Pemko Gunungsitoli Perkuat Sinergi Ormas untuk Mendukung Pembangunan dan Menjaga Kondusivitas Daerah

Oktober 20, 2026
FORKADA SE-KEP NIAS AUDIENSI DENGAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS, BUPATI NIAS SAMPAIKAN ASPIRASI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN PENGUATAN FISKAL DAERAH

FORKADA SE-KEP NIAS AUDIENSI DENGAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS, BUPATI NIAS SAMPAIKAN ASPIRASI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN PENGUATAN FISKAL DAERAH

Oktober 20, 2026
Tak Menggunakan Mixer sebagai Alat Adukan Semen, Proyek Panuraban di Caringin Legok Kekuatannya Diragukan

Tak Menggunakan Mixer sebagai Alat Adukan Semen, Proyek Panuraban di Caringin Legok Kekuatannya Diragukan

Oktober 20, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In