• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, April 21, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Woww Kembali VIRAL Diduga Pungli Bansos Program P3KE Di Desa Jalupang Mulya, Warga Atau KPM Diminta “Potongan” Oleh Oknum Pemdes

fokuslen by fokuslen
Januari 2, 2026
in Daerah
0
Woww Kembali VIRAL Diduga Pungli Bansos Program P3KE Di Desa Jalupang Mulya, Warga Atau KPM Diminta “Potongan” Oleh Oknum Pemdes
0
SHARES
47
VIEWS

 

Lebak – Media Fokuslensa.com – Publik digemparkan dengan beredarnya aduan-aduan Dari KPM (keluarga penerima manfaat) yang menunjukkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Program P3KE (Percepatan Peningkatan Perlindungan & Kesejahteraan Ekonomi) di Desa Jalupang Mulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Warga penerima bansos mengaku dipotong sejumlah uang Rp.100.000, oleh oknum aparat desa inisial (HRA) saat mengambil bantuan yang seharusnya diterima penuh oleh keluarga penerima manfaat (KPM). Yaitu Rp.500.000, Namun Yang Diterima Dan dibawa pulang Hanya Rp.400.000, Dugaan praktik tersebut kini memicu kecaman publik, seruan agar aparat hukum turun tangan, serta tuntutan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial. Pembagian Bansos Tersebut terjadi pada tanggal 31 Agustus tahun 2024 Samapi tahun 2025. sebanyak 3 kali pencairan.

" data-ad-slot="">

FAKTA: Pungli adalah Perbuatan Melawan Hukum
Menurut definisi, pungutan liar (pungli) adalah tindakan meminta atau memaksa orang untuk menyerahkan uang atau barang tanpa dasar hukum yang sah. Praktik ini jelas dilarang dan merupakan pelanggaran hukum.

Dalam konteks pelayanan publik seperti penyaluran bansos, jika ada oknum kepala desa atau perangkat desa yang meminta atau menerima uang secara tidak sah dari penerima manfaat, hal ini berpotensi digolongkan sebagai penyalahgunaan wewenang.

ATURAN HUKUM & SANKSI PIDANA
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 368 KUHP menjelaskan tentang pemerasan (extortion). Jika seseorang dengan maksud melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain memaksa pihak lain menyerahkan sesuatu, perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan diancam pidana.

Sanksi maksimal menurut ketentuan KUHP dapat berupa pidana penjara hingga beberapa tahun, tergantung pada fakta dan tingkat pemaksaan dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

Pasal 423 KUHP mengatur kejahatan jabatan, yaitu kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau aparat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Kasus pungli di lingkungan penyaluran program bansos juga berpotensi dikenakan Pasal dalam UU Tipikor:
Pasal 2 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
Siapa pun yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana.

Pasal 3 UU Tipikor
Jika perbuatan itu dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang yang melekat pada jabatan/pekerjaan, ancaman pidana juga berlaku.

Sanksi pidana menurut UU Tipikor:
Hukuman penjara minimal 4 tahun sampai maksimal 20 tahun,
Denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

Peraturan Presiden dan Kebijakan Pemberantasan Pungli
Pemerintah pernah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) berdasarkan Perpres (yang kini telah dicabut/diubah), sebagai upaya koordinasi penindakan terhadap praktik pungli di seluruh lini pelayanan publik, termasuk yang melibatkan ASN atau aparat desa. Meski Perpres tersebut diubah, semangat pemberantasan pungli tetap ditegakkan melalui aturan pidana dan pemberantasan korupsi.

Peraturan Pemberi & Penerima Bisa Dipidana
Penting dicatat, praktik pungli dapat membuat:
Oknum desa/ASN yang memungut uang secara ilegal dijerat pidana, dan
Warga atau KPM yang memberikan uang pungli juga dapat dikenai sanksi hukum, karena memberikan uang tersebut merupakan bagian dari tindakan yang melawan hukum.

RESPONS PEMERINTAH & PENEGAKAN HUKUM
Terkait dugaan praktik pungli baik di lingkungan desa, pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum biasanya akan:
Menyelidiki dan memeriksa laporan masyarakat dan saksi-saksi.
Meminta penjelasan aparat desa, seperti Kepala Desa atau perangkat terkait.
Jika kasus terbukti, penetapan tersangka dan proses hukum pidana akan dijalankan oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan.
Pelaku bisa diminta mengembalikan uang yang diterima secara tidak sah dan menghadapi tuntutan pidana.

Dugaan praktik pungli dalam penyaluran bansos seperti yang viral di Desa Jalupang Mulya, jika terbukti, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan melanggar hukum pidana Indonesia. Aparat desa yang berperan aktif memungut uang dari penerima bansos bisa dijerat KUHP maupun UU Tipikor, dengan ancaman pidana yang signifikan. Masyarakat yang mengetahui dugaan tersebut diimbau untuk mengadukan ke kepolisian atau aparat pengawas internal pemerintah agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan memberi efek jera bagi pelaku.

Dan tak hanya itu seketika awak media infoXpos fokuslensa dan suarainvestigasi bertanya atau konfirmasi ke kepala desa via WhatsApp atau wa chat ia mengungkap tidak tau dan baru tau saya pk,, lanjut .
Saya sipatnya hanya menyediakan tempat dan setau saya tidak ada potongan ujarnya

(Engkos&tim)

Related Posts

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan
Daerah

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal
Daerah

Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

April 20, 2026
Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan
Daerah

Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

April 19, 2026
Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido
Daerah

Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 19, 2026
Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak
Daerah

Proyek U-Ditch di Ranca Iyuh Panongan Diduga Berkualitas Buruk, Diprediksi Akan Cepat Rusak

April 18, 2026
Wali Kota Gunungsitoli Lepas Calon Jamaah Haji 2026
Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Lepas Calon Jamaah Haji 2026

April 18, 2026
Next Post
Jurnalis/wartawan Resmi Laporkan Dugan Pelecehan Sesual Dan Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Tik Tok Ke Aph Dan Terancam UDD ITE

Jurnalis/wartawan Resmi Laporkan Dugan Pelecehan Sesual Dan Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Tik Tok Ke Aph Dan Terancam UDD ITE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Kasihati Presidium (FPII) Angkat Bicara”Bahwa Dewan Pers Tidak Punya Wewenang Untuk Memverifikasi Media Dan Wartawan

Kasihati Presidium (FPII) Angkat Bicara”Bahwa Dewan Pers Tidak Punya Wewenang Untuk Memverifikasi Media Dan Wartawan

Maret 8, 2021
Bupati Nias Barat Menghadiri Musrenbang di Kecamatan Lolofitu Moi

Bupati Nias Barat Menghadiri Musrenbang di Kecamatan Lolofitu Moi

Februari 16, 2023
Satpol PP Purwakarta Sebar Bantuan Sembako untuk PKL Terdampak PPKM

Satpol PP Purwakarta Sebar Bantuan Sembako untuk PKL Terdampak PPKM

Juli 24, 2021
Lapas Kelas 1 Madiun intensifkan Sidak Dadakan

Lapas Kelas 1 Madiun intensifkan Sidak Dadakan

Januari 2, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.080)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (443)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (221)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (376)
  • Olah Raga (64)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.023)
  • TNI-Polri (1.160)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

Pemkab Nias Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah dan Jaminan Produk Halal

April 20, 2026
Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

Diduga Gunakan Material Tak Ber-SNI, Proyek U-Ditch di Kampung Ciakar Jadi Sorotan

April 19, 2026
Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

Bupati Nias Tinjau dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Hiliweto Gido

April 19, 2026
Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

Kok Bisa! Pemenang Tender Pembangunan Puskesmas Curug Belum Diumumkan, Proyek senilai Rp. 28 Miliyar Sudah Dikerjakan

April 20, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In