• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, November 12, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Abaikan Instruksi Presiden, SMS Finance Sita Paksa Mobil Dari Jalanan

fokuslen by fokuslen
April 30, 2020
in Hukum, Kriminal
0
Abaikan Instruksi Presiden, SMS Finance Sita Paksa Mobil Dari Jalanan
0
SHARES
1.6k
VIEWS

Semarang – Fokus Lensa – Rupanya instruksi Persiden RI, Joko Widodo, dan Kapolri Idham Azis terkait pelarangan penagihan paksa terhadap kendaraan leasing oleh pihak lembaga keuangan tidak digubris sama sekali oleh perusahaan leasing SMS Finance yang berkantor di Jl. Imam Bonjol No. 180 CD, Semarang, Jawa Tengah. Bahkan instruksi dari Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pun terkait hal yang sama hanya dianggap angin lalu oleh para oknum dari pihak SMS Finance itu.

 

Dari informasi lapangan diketahui bahwa para debt collector perusahaan leasing SMS Finance telah mengambil paksa sebuah unit mobil truk dengan cara menghentikan unit truk yang bermuatan pasir tersebut di jalan. Mereka menghadang unit sasaran menggunakan mobil berwarna silver dengan beberapa orang di dalamnya. Ikut juga bersama mobil silver itu, beberapa motor yang turut menghentikan truk tersebut. Peristiwa ini terjadi pada jam 20: 00 wib (jam 8 malam – red), Selasa, 21 April 2020.

" data-ad-slot="">

 

Karena takut, supir dan istrinya menurut saja saat mereka diarahkan ke kantor yang katanya adalah cabang SMS Finance yang berada di Jogyakarta. Saat dibawah ke kantor itu, sopir dan istrinya tidak begitu paham tujuan dan lokasinya karena kondisi malam hari. Pintu kantor itu sudah tutup dan tidak ada seorangpun di dalamnya. Para oknum penarik unit truk itu hanya memberi tiga lembar surat yang isinya tentang BSTK saja, tanpa disertai surat putusan dari pengadilan. Hanya surat penarikan unit kendaraan saja.

Saat ditemui di kantornya, Lutfi, yang bertanggung jawab atas keluarnya BSTK (Berita Serah Terima Kendaraan) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penarikan unit Toyota Dyna Nopol H 1805 AE di daerah Tempel, Sleman, Jogjakarta yang dikendarai Sarmadi (55), warga Kayon, RT 006 RW 001, Kelurahan Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Unit tersebut ditarik oleh sekelompok debt collector, mitra kerja PT. SMS Finance. Saat ditanyakan siapa saja yang menarik kendaraan truk tersebut, Lutfi tidak mau menyebutkan siapa mereka yang bertindak melawan instruksi Presiden, Kapolri, OJK, dan Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Baca Juga

OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR

Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

 

Di tempat terpisah saat supir, Sarmadi, yang ditemui awak media ini, mengatakan bahwa benar telah terjadi penarikan unit kendaraan yang digunakannya saat malam itu. “Ya mas, saya dengan istri dicegat oleh orang yang tidak saya kenal di jalan Tempel, Sleman, Jogya. Mereka menghadang truk saya yang malam itu sedang mengangkut pasir, dengan mobil mereka yang berwarna silver. Karena sudah malam saya tidak tau persis nomor mobil mereka mas. Karna saya kaget dan takut mereka orang banyak mas. Mereka bilang kalau mobil saya terlambat (bayar),” tutur Sarmadi.

 

Sarmadi juga mengakui bahwa dia terlambat melakukan pembayaran cicilan unit kendaraan tersebut. “Memang saya mengakui bahwa mobil saya ada keterlambatan semenjak saya operasi mata 4 bulan yang lalu, karena saya tidak boleh beraktivitas dahulu oleh dokternya mas,” imbuh Sarmadi.

 

Akibat operasi matanya itu, sambung Sarmadi, ia terkendala mencari penghasilan untuk membayarkan cicilan unitnya. Namun, kata dia lagi, di hari naas penarikan kendaraan itu, sorenya ia bermaksud membayar cicilan.

 

“Hari itu, sudah mau bayar ke kantor tapi sudah kesorean mas. Ya, saya kemudian langsung ke lokasi mencari pasir karena ada orang yang pesen pasir sama saya mas. Malah dicegat di jalan. Truk saya dibawa sama pasir-pasirnya. Dan, saya hanya diberikan duit 300 ribu buat ongkos pulang dengan istri saya mas. Karena sudah malam, saya dan istri saya terlunta-lunta di Jogja mas,” tambah Sarmadi lagi.

 

Dari pengakuan Sarmadi, yang mengadalkan kehidupannya dengan menjual jasa pengangkutan barang, angsuran atas unit truk yang masih harus dilunasi hanya 8 kali angsuran alias 8 bulan dari 36 kali angsuran. Karena kendala keuangan akibat operasi kedua mata, kiri dan kanan secara bergantian, maka dirinya menunggak selama 4 bulan.

 

“Padahal angsuran saya tinggal 8 x mas, sebulannya Rp. 2.613.000,- (dua juta enam ratus tiga belas ribu rupiah). Sisa pokok semuanya sekitar 21 juta. Mau saya bayar, eh kok bisa menjadi 48 juta. Saya kaget mas, kok bisa banyak seperti itu. Saya sendiri tidak tau mas. Karena saya orang desa gak ngerti kenapa bisa banyak seperti itu. Sampai saat ini pun istri saya sih trauma kalau ingat kejadian itu mas,” urai Sarmadi dengan nada sedih.

 

Mengacu pada putusan MK Nomor 18/PPU-XVII/2019 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011,
jelas bahwa PT. Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance) Cabang Semarang telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Berdasarkan ketentuan yang ada, yang berhak mengeksekusi barang jaminan (fidusia) kendaraan bermasalah adalah kepolisian atas keputusan pengadilan.

 

Untuk menindaklanjuti kasus ini, praktisi hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Dolfie Rompas, menyarankan kepada korban perampasan unit oleh pihak leasing agar melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. “Berdasarkan aturan dari MK dan Kapolri tersebut, jelas bahwa apa yang dilakukan pihak debt collector dari PT. Sinar Mitra Sepadan Finance tanpa didasarkan pada keputusan pengadilan, jelas itu murni perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 368 KUHP junto pasal 365 KUHP,” tegas Rompas.

 

Untuk itu, kata praktisi hukum senior PPWI itu, pihaknya menganjurkan agar korban membuat laporan polisi atas kejadian perampasan unit truk Toyota Dyna miliknya tersebut. “Korban seharusnya melapor ke Polisi ya, laporkan oknum perusahaan leasing itu dengan dugaan perbuatan pidana perampasan, ancamannya 9 tahun itu,” pungkas Rompas. (ADI/Sp72/Red)

Related Posts

OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR
Daerah

OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR

Oktober 22, 2025
Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah
Hukum

Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Oktober 18, 2025
Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara
Daerah

Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara

Agustus 9, 2025
Mayat Terapung Ditemukan di Sungai Natar, Polisi Masih Selidiki Identitas Korban
Kriminal

Mayat Terapung Ditemukan di Sungai Natar, Polisi Masih Selidiki Identitas Korban

Juli 31, 2025
Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum
Hukum

Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum

Juli 29, 2025
Anak Didiknya Terlibat Tawuran, Diduga SMK Kesehatan Kharisma Mengubur Cita-Cita Pelajarnya
Kriminal

Anak Didiknya Terlibat Tawuran, Diduga SMK Kesehatan Kharisma Mengubur Cita-Cita Pelajarnya

Juli 20, 2025
Next Post
Diduga Perum Cigelam Estate Belum Mengantongi Izin Lengkap Tapi Tetap Berjalan Seperti Biasa, Pemerintah Daerah Diam Tutup Mata

Diduga Perum Cigelam Estate Belum Mengantongi Izin Lengkap Tapi Tetap Berjalan Seperti Biasa, Pemerintah Daerah Diam Tutup Mata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Akibat Dikeroyok Sejumlah Preman Seorang Wartawan Harus Dirawat Di RS Bhayangkara Palembang 

Akibat Dikeroyok Sejumlah Preman Seorang Wartawan Harus Dirawat Di RS Bhayangkara Palembang 

Oktober 21, 2020
Polda Sumut Gelar Gebyar Seni Budaya, Kapolres Nias : Mari Bersama Wujudkan Pemilu Damai 2024

Polda Sumut Gelar Gebyar Seni Budaya, Kapolres Nias : Mari Bersama Wujudkan Pemilu Damai 2024

November 28, 2023
Kapolres Way Kanan Pimpin Sertijab Kapolsek Way Tuba

Kapolres Way Kanan Pimpin Sertijab Kapolsek Way Tuba

Juli 17, 2020
Fokus Lensa

Pimpinan, Anggota Berserta Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta Mengucapkan Selamat Hari Jadi Purwakarta Ke – 191 Kabupaten Purwkarta Ke – 54

Juli 19, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.750)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (421)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (207)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (226)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (59)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (108)
  • Politik (181)
  • Ragam (352)
  • Tangerang Raya (940)
  • TNI-Polri (1.131)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Perayaan Ulang Tahun Wali Kota Gunungsitoli ke-44 Berlangsung Hangat dan Penuh Kebersamaan

Perayaan Ulang Tahun Wali Kota Gunungsitoli ke-44 Berlangsung Hangat dan Penuh Kebersamaan

November 12, 2025
Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

November 11, 2025
Bupati Bersama Ketua DPRD Lakukan Panen Jagung di Lahan Ketapang Desa Tetegeonaai

Bupati Bersama Ketua DPRD Lakukan Panen Jagung di Lahan Ketapang Desa Tetegeonaai

November 11, 2025
U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor

U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor

November 11, 2025
Perayaan Ulang Tahun Wali Kota Gunungsitoli ke-44 Berlangsung Hangat dan Penuh Kebersamaan

Perayaan Ulang Tahun Wali Kota Gunungsitoli ke-44 Berlangsung Hangat dan Penuh Kebersamaan

November 12, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In