• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, September 17, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Pemilik Usaha Papan Bunga “AL-EL Florist” dan “SANJAYA Florist” Melakukan Pembohongan Atas Kerugian yang Dialami Terkait Perobohan Papan Bunga oleh Wilson Lalengke Dkk

fokuslen by fokuslen
Mei 14, 2022
in Hukum, Nasional
0
Diduga Pemilik Usaha Papan Bunga “AL-EL Florist” dan “SANJAYA Florist” Melakukan Pembohongan Atas Kerugian yang Dialami Terkait Perobohan Papan Bunga oleh Wilson Lalengke Dkk
0
SHARES
44
VIEWS

 

Lampung – Fokuslensa.com – Perobohan papan bunga di halaman Mapolres Lampung Timur yang sempat viral beberapa bulan ini masih terus diperbincangkan di masyarakat umum maupun di dunia sosial media, Kamis 12/05/22.

Terlihat sangat jelas di beberapa sosial media yang menggunggah foto maupun video berdurasi pendek saat Ketum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, bersama rekan-rekannya merobohkan papan bunga yang berada di depan pagar Polres Lampung Timur dan yang di depan halaman gedung utama Polres Lampung Timur.

Dari peristiwa itulah Wilson Lalengke bersama Edi Suryadi dan Sunarso menjadi tersangka pengerusakan atas robohnya papan bunga yang bertuliskan “SELAMAT & SUKSES KEPADA TEKAB 308 ATAS PENANGKAPAN OKNUM WARTAWAN NAKAL” dan ” SELAMAT & SUKSES ATAS PENANGKAPAN PELAKU PEMERASAN JAYA SELALU TEKAB 308″ dan juga “TERIMAKASIH ATAS KERJA KERAS TEKAB 308 POLRES LAMPUNG TIMUR ATAS PENANGKAPAN OKNUM WARTAWAN”.

Papan bunga yang biasa dikirim untuk ucapan selamat atas kebahagiaan seseorang dengan penuh cinta dan kasih, namun beda dengan hal ini. Ucapan yang tertulis di papan bunga yang dikirim oleh si pemesan ini malah digunakan untuk mendiskredirkan kalangan masyarakat yang berpofesi sebagai wartawan.

Itulah yang membuat Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menjadi geram hingga merobohkan papan bunga tersebut, dengan tujuan agar tidak leluasa dibaca atau terbaca oleh warga yang lalu-lalang di tempat itu. Hal ini disampaikan Wilson Lalengke saat konferensi pers usai bertemu dengan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, SH, SIK, MH, terkait penangkapan wartawan Pimpinan Redaksi media Resolusitv.com, Muhamad Indra, yang tidak sesuai SOP maupun prosedur pada Jumat, 11 Maret 2022.

Saat konferensi pers Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke di dekat papan bunga, di hadapan wartawan yang ada pada saat itu, terlihat dengan jelas papan bunga yang dirobohkan sudah berdiri tegak lagi, seperti semula saat sebelum dirobohkan. Dari hasil pers konfers tersebut banyak video maupun foto yang beredar bahwa papan bunga yang telah dirobohkan oleh Wilson Lalengke dan rekan-rekannya tetap utuh dan berdiri tegak. Belum jelas benar siapa yang mendirikan papan bunga tersebut pada saat itu.

Baca Juga

APBD Purwakarta Rawan Kebocoran? Aktivis Minta KPK Turun Tangan

FORSIMEMA-RI: Pesan Moral Ketua MA di HUT MA ke-80 adalah Wujud Komitmen Bersama yang Wajib Diteladani

Dan untuk papan bunga yang berada di depan pagar Polres Lampung Timur yang dirobohkan langsung diangkut atau dinaikkan ke atas mobil pick-up dan kemungkinan dibawa pulang oleh petugas toko papan bunga.

Dalam kejadian ini terlihat aneh dan sangat miris saat melihat isi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan bahwa saksi korban yang bernama Wiwik Sutinah binti Slamet yang beralamatkan di Jl.Sukarno Hatta No. 122 Mataram Baru, Sukadana, Lampung Timur, yang berprofesi sebagai karyawan honorer, menyebutkan bahwa papan bunga miliknya mengalami kerusakan yang sangat parah, tidak bisa terbaca dan hingga kerugian sejumlah 6 juta rupiah.

Begitu juga pemilik usaha karangan papan bunga “Sanjaya Florist” Julius binti Yusuf, saksi korban yang menerangkan hal yang sama dan mengalami kerugian sebesar 3 juta rupiah.

Hal tersebut juga pernah disampaikan oleh kedua korban pemilik usaha karangan papan bunga pada saat acara Restorative Justice (RJ) yang digelar di Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Begitu jelas yang disampaikan oleh kedua saksi korban bahwa banyak sekali kerugian yang dialami sehingga permohonan maaf Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Edi Suryadi dan Sunarso tidak diterima, walaupun pelaku sudah berulangkali memohon maaf dan siap mengganti kerugian apapun dan berapapun, baik secara materi maupun non materi.

Pertemuan RJ yang dihadiri oleh tokoh adat Buay Beliuk Negeri Tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Syarifudin selaku pelapor dan saksi korban pemilik usaha karangan papan bunga tidak membuahkan hasil yang baik dan proses hukum terus berlanjut.

Sidang pertama dalam kasus ini digelar pada hari Kamis, 21-04-2022, di PN Lampung Timur dengan pembacaan dakwaan oleh JPU Lampung Timur dengan ancaman pidana pasal 170 ayat (1) dan pasal 406 ayat (1) juga dakwaan khusus Wilson Lalengke pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada sidang kedua, Selasa, 26-04-2022, saksi pelapor, saksi korban, maupun saksi yang lain, tidak bisa hadir dan hakim ketua menyatakan sidang ditunda sampai tanggal 17-05-2022.

Sidang ketiga yang menghadirkan para saksi inilah yang ditunggu-tunggu oleh PH dari Wilson Lalengke maupun keluarga tersangka Edi Suryadi dan Sunarso. Mereka menunggu kesaksian pemilik papan bunga tentang benarkah kerugian yang dialami Al-El Florist dan Sanjaya Florist mencapai 6 juta rupiah dan 3 juta rupiah?

Dengan beredarnya foto maupun video yang terlihat jelas bahwa papan bunga tersebut tetap utuh, bisa terbaca dengan jelas dan berdiri tegak seperti semula, maka kita akan menyaksikan akrobat kebohongan yang mungkin dipertunjukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Lampung Timur, Selasa, 17-05-2022, mendatang.

Ada beberapa pemilik usaha papan bunga yang dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa setelah melihat foto maupun video papan bunga yang telah diberdirikan lagi saat konferensi pers Ketum PPWI Wilson Lalengke, mereka menilai bahwa kondisi papan bunga tersebut tidak rusak. “Tidak rusak, tapi memang papan bunga itu sudah tidak baru lagi, yang artinya sudah beberapa kali pernah terpakai. Dan kalau untuk tulisannya, masih utuh sempurna, bisa terbaca, namun terlihat pudar karena itu bukan baru lagi,” jelas narasumber yang merupakan pengusaha papan bunga di Bandar Lampung.

Sementara mengenai harga, menurut pengusaha papan bunga itu, untuk yang baru dan seken (bekas) pasti beda harganya. “Kalau pembuatan papan bunga baru bisa sampai 2 juta rupiah persatu set dua papan, kalau seken antara 500 ribu hingga 800 ribu rupiah, tergantung ukurannya,” tambahnya.

Dari apa yang dijelaskan oleh pemilik usaha papan bunga yang dikonfirmasi, bisa dikatakan bahwa pengakuan pengusaha papan bunga “Al-EL Floris” dan “Sanjaya Florist” diduga kuat adalah bohong besar.

Dan jika memang terbukti pengakuannya bohong dalam kesaksiannya nanti di persidangan, pemilik usaha papan bunga AL-EL Florist dan Sanjaya Florist dapat dikenakan sangsi pidana pasal 242 ayat (1): Barang siapa dalam hal-hal yang menurut peraturan Undang-Undang menuntut sesuai keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau tulisan maupun oleh dia sendiri atau kuasa yang ditunjuk untuk itu dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun. Dan ayat (2) Jika keterangan palsu yang ditanggung dengan sumpah itu diberikan dalam perkara sidang dengan merugikan si terdakwa atau tersangka maka si tersalah itu dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.

Apabila dalam persidangan nanti yang menghadirkan saksi korban, dia memberikan keterangan bohong atau palsu, maka pihak Wilson Lalengke dan tim kuasa hukumnya akan segera melaporkan para saksi yang memberikan kesaksian palsu atau bohong tersebut sesuai dengan pasal 242 ayat (1) dan (2) tersebut. (NARSO/Red)

Related Posts

APBD Purwakarta Rawan Kebocoran? Aktivis Minta KPK Turun Tangan
Nasional

APBD Purwakarta Rawan Kebocoran? Aktivis Minta KPK Turun Tangan

Agustus 21, 2025
FORSIMEMA-RI: Pesan Moral Ketua MA di HUT MA ke-80 adalah Wujud Komitmen Bersama yang Wajib Diteladani
Nasional

FORSIMEMA-RI: Pesan Moral Ketua MA di HUT MA ke-80 adalah Wujud Komitmen Bersama yang Wajib Diteladani

Agustus 20, 2025
Indonesia Game Experience (IGX) Surabaya 2025: Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Ekonomi Kreatif
Nasional

Indonesia Game Experience (IGX) Surabaya 2025: Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Ekonomi Kreatif

Agustus 12, 2025
Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara
Daerah

Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara

Agustus 9, 2025
FORSIMEMA Apresiasi Kinerja Dr. H. Sobandi di Humas MA dan Ucapkan Selamat di Jabatan Baru
Nasional

FORSIMEMA Apresiasi Kinerja Dr. H. Sobandi di Humas MA dan Ucapkan Selamat di Jabatan Baru

Juli 31, 2025
Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum
Hukum

Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum

Juli 29, 2025
Next Post
DPRD Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Wali Kota Gunungsitoli Tahun 2021

DPRD Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Wali Kota Gunungsitoli Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Dapati Rumah Warga Tidak Layak Huni, Bupati Khenoki Waruwu Janji Dibangun Tahun Depan

Dapati Rumah Warga Tidak Layak Huni, Bupati Khenoki Waruwu Janji Dibangun Tahun Depan

November 27, 2023
CIPTA SITUASI KONDUSIF, DITBINMAS POLDA BANTEN LAKUKAN PEMBINAAN POKDARKATIBMAS

CIPTA SITUASI KONDUSIF, DITBINMAS POLDA BANTEN LAKUKAN PEMBINAAN POKDARKATIBMAS

Agustus 23, 2022
GUGATAN BE’ARO ZEBUA DITOLAK PTUN

GUGATAN BE’ARO ZEBUA DITOLAK PTUN

Agustus 10, 2023
AKP Prayitno : Sambangi Pos Pengamanan Lebaran dan Cek Kesiapan Anggotanya

AKP Prayitno : Sambangi Pos Pengamanan Lebaran dan Cek Kesiapan Anggotanya

Mei 8, 2021

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.620)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (419)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (206)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (225)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (59)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (107)
  • Politik (182)
  • Ragam (349)
  • Tangerang Raya (904)
  • TNI-Polri (1.129)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Pengendara Motor Jadi Korban Semburan Semen, Pemda Tangerang Diminta Audit Legalitas Bangun Nagamas Kontraktor

Pengendara Motor Jadi Korban Semburan Semen, Pemda Tangerang Diminta Audit Legalitas Bangun Nagamas Kontraktor

September 17, 2025
Nasib Honorer di Nias Usai RDP

Nasib Honorer di Nias Usai RDP

September 17, 2025
Diduga Galian Tanah Ilegal di Singabangsa Berlangsung Terang-Terangan, Pemerintah Terkesan Tak Mampu Bekerja

Diduga Galian Tanah Ilegal di Singabangsa Berlangsung Terang-Terangan, Pemerintah Terkesan Tak Mampu Bekerja

September 17, 2025
Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah

Anggota DPRD Nias Nilai Kebijakan Pusat Timbulkan Kegelisahan Bagi Honorer di Daerah

September 17, 2025
Pengendara Motor Jadi Korban Semburan Semen, Pemda Tangerang Diminta Audit Legalitas Bangun Nagamas Kontraktor

Pengendara Motor Jadi Korban Semburan Semen, Pemda Tangerang Diminta Audit Legalitas Bangun Nagamas Kontraktor

September 17, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In