• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 20, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

INVESTASI BODONG MEMAKAN KORBAN KEMBALI DI TANGERANG

fokuslen by fokuslen
Oktober 5, 2022
in Hukum
0
INVESTASI BODONG MEMAKAN KORBAN KEMBALI DI TANGERANG
0
SHARES
33
VIEWS

 

JAKARTA- Fokuslensa.com –Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta dugaan tindak pidana pencucian uang,dugaan tindak pidana pencantuman klausula baku pasal 18 Undang-Undang pelindungan konsumen No.8 Tahun 1999.dan dugaan tindak pidana perbankan pasal 46.Undang-Undang No.10 Tahun 1998.yang telah dilakukan oleh PT.EQUITYWOLD FERTUS
dan jajarannya yang terjadi pada sekitar bulan Februari 2022 s/d bulan Maret 2022 terhadap nasabah H.A.J.

“Saya sebagai korban mengalami kerugian sebesar Rp:6.540,000,000,000,(enam milliar lima ratus empat puluh juta rupiah).” kata H.A.J saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/10/2022).

H.A.J memaparkan sekitar bulan pebuari 2022 didatangi seseorang bernama MN yang mengaku sebagai karyawan PT.EQUITYWOLD FUTURES
menemui H.A.J yang beralamat di Kabupaten Tangerang.

Dalam perbincangan MN menjelaskan secara lisan terkait bisnis di bidang
Aplikasi Pembukaan Rekening Transaksi Secara Elektronik On-Line, Sistem Perdangan Alternatif (SPA).MN menunjukan bukti-bukti nasabah yang telah berhasil yang meraih keuntungan miliaran rupiah serta menunjukan reaward kendaraan mewah yang diberikan oleh perusahaan kepada nasabah yang bergabung
dengan PT.EQUITYWOLD FUTURES.

MN terus membujuk rayu korban H.A.J dengan meminta transfer dana awal Rp100.000,000(seratus juta rupiah) selanjutnya korban mentransfer dana
melalui Rekening No:0353109828 atas nama perusahaan PT.EQUITYWOLD
FUTURES.

MN tidak berhenti di angka seratus juta dia terus chat dan telepon korban agar terus transfer agar bisnis berjalan baik menurut pelaku,kemudian tanpa curiga korban terus teransfer dalam satu bulan korban mentrnasfer dana ke rek PT.EQUITYWORLD FUTURES sebesar Rp. 6.540,000,000,000,(enam meliar lima ratus empat puluh juta rupiah) .

Baca Juga

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

Selanjutnya korban mengikuti petunjuk dari perusahaan agar jual beli barang, selanjutnya korban pun
mengikuti jual beli barang dan menurut korban selama bisnis tersebut
keuntungan yang didapat H.AJ mencapai Rp.2.000,000,000(dua miliar rupiah)namun keuntungan
tersebut tidak dapat diambil atau tidak dapat dinikmati olehH.AJ selaku nasabah.

Bahwa setelah dirasa oleh korban ada yang tidak beres korban meminta
MN membuat perjajian dan
menyerahkan perjanjian dan data-data perusahaan untuk meyakinkan
korban,selanjut,nya H.A.J mempelajari perjanjian yang diberikan oleh perusahaan,alangkah terkejutnya korban dalam perjanjian bisnis tersebut dibuat
klausula-klausula yang sifatnya merugikan nasabah terkait resiko kerugian

Yang dimana dana yang telah ditransfer oleh korban tidak dapat ditarik atau
diminta kembali,setelah memperhatikan perjanjian tersebut selanjutnya korban
meminta kepada MN agar menonaktifkan dua accunt yang dibuat perusahaan untuk H.AJ korban.

Bahwa selanjutnya korban mengadakan pertemuan dengan pimpinan perusahaan agar dana yang ditransfer ke PT.EQUITYWORLD FUTURES
dikembalikan kepada korban,namun direktur PT.EQUITYWORLD FUTURES
meminta agar HAJ menyelesaikan dengan MN.

Selanjutnya korban di undang oleh perusahaan pada Senin 26 September 2022 bertempat di kantor PT.EQUITYWORLD FUTURES yang beralamat di bilangan Jend.Sudirman,Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur dan pengacara
perusahaan,dari korban dihadiri oleh keluarga besar HAJ dan dalam
pertemuan tersebut membahas terkait tuntutan korban agar dana sebesar Rp.
6.540,000,000,000,(enam milliar lima ratus empat puluh juta rupiah)
dikembalikan tanpa syarat.

Namun perusahaan berdalil bahwa semua itu dilakukan oleh MN kami harus memanggil MN dulu katanya, perusahaan meminta waktu sampai hari Senin (3/10/ 2022) selanjutnya pada hari senin pkl.14.00,direktur PT.EQUIYY WORLD FUTURRES membetikan pernyataan Bahwa perusahaannya hanya perantara dan hanya dapat mengembalikan uang Nasabah H.A.J sebesar Rp,400.000 000,(empat ratus juta rupiah) dari 6.540 jt,direktur PT.EQUITY FUTURES tanpa memberikan penjelasan kepada H.A.J selaku nasabah.H.AJ langsung menolak dan langsung keluar dari ruang miting di Lt 9 PT.EQUITY WORLD FUTURED dengan rasa kecewa dan tidak percaya apa yang dia dengar dari pernyataan direktur H.A.J mengajak pertemuan denga keluarga dan penasehat hukum untuk mengambil langkah hukum melaporkan ke pihak yang berwajib,dan upaya hukum lain nya,

“Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka saya berharap kepada Kapolri dan Kejaksaan Agung RI serta komisi III bidang Hukum,agar melakukan langkah-langkah hukum terhadap PT.EQUITY WORLD FUTURES bila perlu membekukan kegiatan perusahaan tersebut kerna jelas dan terang telah merugikan masyarakat indonesia,

“Kami juga berharap kepada Mabes Polri dan Polda Banten,Polda Metro jaya untuk monitoring dan mengambil langkah tegas kepada Direksi PT.EQUITYWORLD FUTURES yang merugikan Masyarakat Indonesia.”tegas nya.

“Diharapkan Pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri melalui Mabes Polri dan
Indag Mabes Polri Melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana perdagangan melalui system Alternatif atau Aplikasi ON-LINE yang
merugikan masyarakat Indonesia,mereka berdalih perusahaannya dilindungi
pemerintah dan telah terdaftar,namun dalam perakteknya mereka adalah
rampok berdasi mengatas .”salah satu keluarga korban,A.G

Sampai berita ini di tayangkan pihak PT. Equityword Futures belum dapat dikonfirmasi. (Tim/Red)

Ditempat terpisah Penasehat hukum Penasehat hukum telah mengkaji kasus ini secara cermat dan melibatkan pakar ,dari perlindungan konsumen dan pakar hukum perdata juga pidana,dalam waktu dekat akan mendatangi SPKT POLRI uyk melaporkan resmi PT.EQUITY WORLD GUTURES

Related Posts

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga
Hukum

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners
Hukum

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

Mei 28, 2025
MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung
Hukum

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Mei 27, 2025
Surat Terbuka Kepada Kapolri dari Istri Tersangka WN dan MJ, Minta Perlindungan dan Keadilan
Hukum

Buntut Penangkapan WN dan MJ Subdit III Jatanras Polda Banten Resmi Di Praradilkan Oleh Istri TSK tidak main main Kapolri sebagai Termohon I:

Mei 26, 2025
Rakyat Miskin Menjerit, Diduga Solar Subsidi di Jawa Barat Dikuras Mafia Migas
Daerah

Rakyat Miskin Menjerit, Diduga Solar Subsidi di Jawa Barat Dikuras Mafia Migas

Mei 23, 2025
Modus Minta Antar, Seorang Pengamen Diduga Membegal Anak Muda Di Kota Tangerang
Hukum

Modus Minta Antar, Seorang Pengamen Diduga Membegal Anak Muda Di Kota Tangerang

April 20, 2025
Next Post
Perlu dipertanyakan Pemasangan billnoard Ukuran Raksasa,bayar Pajak kah???…

Perlu dipertanyakan Pemasangan billnoard Ukuran Raksasa,bayar Pajak kah???...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Proyek Penanaman Kabel Optik Di Jalan Lewidamar KM 09 Tidak Ada Keterbukaan Informasi Publik  

Proyek Penanaman Kabel Optik Di Jalan Lewidamar KM 09 Tidak Ada Keterbukaan Informasi Publik  

Februari 16, 2020
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Penerimaan CPNS Pemkab Nias Barat TA 2021

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Penerimaan CPNS Pemkab Nias Barat TA 2021

November 17, 2021
164 Orang CPNSD Nias Barat Formasi Umum Tahun 2021 Ikuti Orientasi Pengenalan Tugas

164 Orang CPNSD Nias Barat Formasi Umum Tahun 2021 Ikuti Orientasi Pengenalan Tugas

Juni 29, 2022
Kabag Tapem Nias Barat Bersama Tim Tinjau II Pertapakan Jembatan Oyo

Kabag Tapem Nias Barat Bersama Tim Tinjau II Pertapakan Jembatan Oyo

Januari 19, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.459)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (412)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (148)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (179)
  • Ragam (341)
  • Tangerang Raya (822)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Humas Polda se-Indonesia Antusias Ikuti Pelatihan AI Divhumas Polri

Juni 19, 2025
Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Bupati Nias Hadiri Penandatangan MoU antara Badan Gizi Nasional dengan Pemda se-Sumut

Juni 19, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Bukan Besi Ulir, LipanHam Desak DTRB Segera Bongkar Pondasi Tapak Balai Warga di Sampora

Juni 19, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In