• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 26, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

JPU Pandeglang Menghadirkan 3 Orang Saksi Dalam Perkara (MNW) 

fokuslen by fokuslen
Desember 31, 2021
in Hukum
0
JPU Pandeglang Menghadirkan 3 Orang Saksi Dalam Perkara (MNW) 
0
SHARES
29
VIEWS

Baca Juga

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Pandeglang – Fokuslensa.com – Dalam persidangan  yang digelar pada hari rabu tanggal 29 Desember 2021 diawasi oleh puluhan awak media  dan aktivis hukum serta para tokoh masyarakat menyaksikan persidangan dengan tertib.
Dari hasil pantauan awak media  selama persidangan saksi yang di hadirkan JPU menerangkan terkait tupoksinya di PT.PRO CAR INTERNASIONAL FINANCE,
Saksi menjelaskan bahwa selaku karyawan ditugaskan untuk menagih kepada dibitur yang cicilannya terlamabat atau menunggak dan sempat datang bersama saksi dua yang bernama sarif yg merupakan internal dari PT.PRO CAR INTERNASIONAL FINANCE, baik saksi yang bernama AHMAD TANTOWI mau pun saksi yang bernama Sarif menjelaskan tentang Terdakwa tidak membayar cicilan mobil yg dikridit oleh terdakwa dari PT.PRO CAR INTERNASIONAL FINANCE  kemudian berdasarkan penjelasan dari terdakwa ke saksi bahwa cicilan mobil akan diteruskan oleh jabur ke PT.PRO CAR INERNASIONAL FINANCE. Namun jabur tidak menepati janjinya alias tidak dibayarkan angsuran kendaraan tersebut, berdasarkan perjanjian keridit saksi AHMAD TANTOWI tidak mau tau pokonya ibu harus bayar kerna ibu yang berhutang ke PT.PRI CAR INERNASIONAL FINANCE pungkasnya.
Kemudian JPU mempertanyakan siapa yang melaporkan terdakwa ke SPKT polres pandeglang di jawab oleh saksi saya yang melaporkan dengan dasar sertifikat fidusia.
Kemudian majlis hakim mempersilahkan Penasehat hukum uhk bertanya kepada saksi yang di hadirkan JPU ,Penasehat Hukum terdakwa ujang kosasih menjelaskan.
Terima kasih majlis atas kesempatan yg diberikan kepada kami selaku Penasehat Hukum terdakwa, mohon izin kami tidak ada pertanyaan buat saksi yang di hadirkan JPU kerna saksi yang dihadirkan JPU menjelaskan tentang penagihan hutang piutang antara terdakwa dengan PT.PRO CAR INTERNASIONAL , jadi tidak ada hubungannya dengan perkara pidana ini yang muliya. pungkas ujang kosasi.
Lanjut ujang kosasih Mengatakan Kerna perkara ini sesuai dakwaan kesatu dari JPU terdakwa dikenakan pasa 372 KUHP jo pasal 55 KUHP, pungkas ujang kosasih
Kemudian majlis hakim memersilahkan Penasehat Hukum Satu nya yang bernama MT.LUQMANUL HAKIM.SH.MH untuk bertanya kepada saksi,
PH mencecer pertanyaan terkait perjanjian kridit yg mengikat antara dibitur dan kriditur dengan masa Tenor 48 bulan berahir sampai 30 oktober 2022 ,kenapa sodara saksi tidak mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan malah sodara saksi melaporkan?? Tegas MT.LUQMANUL HAKIM.SH.MH
Dalam cecaran pertanya yang di betikan PH MT.LUQMANUL HAKIM.SH.MH, saksi pun terpaku tidak dapat menjawab, kemudian JPU protes keberatan ke majlis hakim,keberatan majlis pertanyaan itu nanti saksi ahli yg menjawab cetus JPU sambil batuk – batuk kecil.
Kemudian saksi 3 yang bernama HENDRIYADI dicecar pertanyaan oleh majlis hakim sampai gelabakan dan ahirnya mengakui bahwa saksi diberi uang 300 rbu atas jasa menghubungkan antara jabur dan terdakwa terkait tecover mobil yang diperkarakan.
Usai sidang awak media mewancarai PH terdakwa terkai sidang dengan agenda saksi dari JPU ujang kosasih menjelaskan bahwa saksi dari PRO CAR INTERNASIONAL FINANCE yang bernama AHMAD TANTOWI adalah saksi yang menguntungkan Terdakwa kerna kesaksiannya terkait penagihan hutang piutang,sementara perkara yang disidangkan itu adalah perkara pidana umum sesuai pasal baik bendel berkas BAP dari polres pandeglang maupun Dakwaan JPU pasal yang diletakan utk menjerat terdakwa ada lah pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP
Sementara pakta persidangan dari 2 saksi yg dihadirkan semuanya bercerita tentang penagihan hutang piutang yang tertunggak. pungkas Penasehat Hukum ujang kosasih
( Anugra Prima SH )

Related Posts

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang
Hukum

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Juni 24, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga
Hukum

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners
Hukum

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

Mei 28, 2025
MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung
Hukum

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Mei 27, 2025
Surat Terbuka Kepada Kapolri dari Istri Tersangka WN dan MJ, Minta Perlindungan dan Keadilan
Hukum

Buntut Penangkapan WN dan MJ Subdit III Jatanras Polda Banten Resmi Di Praradilkan Oleh Istri TSK tidak main main Kapolri sebagai Termohon I:

Mei 26, 2025
Rakyat Miskin Menjerit, Diduga Solar Subsidi di Jawa Barat Dikuras Mafia Migas
Daerah

Rakyat Miskin Menjerit, Diduga Solar Subsidi di Jawa Barat Dikuras Mafia Migas

Mei 23, 2025
Next Post
Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta Serahkan Restoratif Justice Berdasarkan Keputusan RI No 15 Tahun 2020

Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta Serahkan Restoratif Justice Berdasarkan Keputusan RI No 15 Tahun 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Pj. Gubsu Lantik Sowa’a Laoli Sebagai Wali Kota Gunungsitoli

Pj. Gubsu Lantik Sowa’a Laoli Sebagai Wali Kota Gunungsitoli

Februari 5, 2024
MUSDA VI DPD II PARTAI GOLKAR KOTA TANGERANG CACAT HUKUM

MUSDA VI DPD II PARTAI GOLKAR KOTA TANGERANG CACAT HUKUM

Juli 8, 2020
Ketum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Desak Polri Usut Tuntas Penganiayaan Empat Wartawan di SPBU Cikupa

Ketum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Desak Polri Usut Tuntas Penganiayaan Empat Wartawan di SPBU Cikupa

Oktober 27, 2022
Aktivis GM PEKAT IB Tanjungbalai Meminta Kapoldasu Mengusut Kasus Limbah PT Halindo

Aktivis GM PEKAT IB Tanjungbalai Meminta Kapoldasu Mengusut Kasus Limbah PT Halindo

Januari 20, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.471)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (413)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (828)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Rehab Balai Warga Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Segera Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Rehab Balai Warga Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Segera Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Juni 26, 2025
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Rehab Balai Warga Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Segera Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Rehab Balai Warga Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Segera Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Juni 26, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In