• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 25, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Jurnalis Korban Penghinaan Menilai Putusan Sela PN Yogyakarta “Aneh Tapi Nyata”

fokuslen by fokuslen
Mei 6, 2020
in Hukum
0
Jurnalis Korban Penghinaan Menilai Putusan Sela PN Yogyakarta “Aneh Tapi Nyata”
0
SHARES
40
VIEWS

Yogyakarta – Fokuslensa.com – Saksi korban Junalis media online yang menjabat Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Ir Soegiharto Santoso alias Hoky menanggapi serius atas putusan sela yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait perkara penghinaan dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ir. Michael Santosa Sunggiardi.

 

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Lilik Nurani SH bersama hakim anggota Asep Permana SH. MH dan Nasrulloh SH menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta tidak berwenang mengadili terdakwa Michael, warga Jalan Pajajaran Bogor Jawa Barat, atas kasus turut serta menghina dan melakukan pencemaran nama baik terhadap Ir Soegiharto Santoso alias Hoky melalui akun media sosial Facebook. 

 

Hoky yang juga menjabat Wakil Pemimpin Redaksi Media Info Breaking News, menilai putusan tersebut adalah keliru dan tidak berlandaskan hukum. “Bahkan dapat dikatakan putusan tersebut aneh tapi nyata,” tandas Hoky kepada wartawan melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (06/05/20) di Jakarta.

Sebab, menurut Hoky, perkara yang sama dengan terdakwa Ir. Faaz Ismail telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan, dan putusan itu telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan perkara nomor: 7/PID.SUS/2020/PT YYK, dan kasus tersebut masuk dalam satu berkas laporan polisi nomor: LP/362/VII/2017/DIY/SPKT tertanggal 20 Juli 2017 di Polda DIY bersama terdakwa Ir. Michael Santosa Sunggiardi.

Baca Juga

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

 

Lebih lanjut Hoky menambahkan, berdasarkan yurisprudensi kasus serupa, Pengadilan Negeri Yogyakarta pernah menyidangkan dan memutus kasus penyebar berita hoax yang mencatut nama Gubernur DIY Sri Sultan HB X, yaitu terdakwa Rosyid Nur Rohum SIP warga Oku Timur Sumatera Selatan yang divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.  “Faktanya kan sudah ada dua kasus serupa yang telah divonis bersalah PN Yogyakarta, jadi putusan sela atas laporan saya oleh majelis hakim adalah aneh tapi nyata,”ungkap Hoky.

 

Menanggapi putusan sela tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta P.F.N.A. Noenoehitoe SH mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim sehingga mengambil upaya hukum perlawanan ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Senin, 04 Mei 2020. “Semoga upaya hukum kami tersebut dikabulkan (majelis hakim),” ujar JPU.

 

Disebutkan juga, locus delicti atau tempat kejadian perkara ITE mengacu pada teori akibat (de leer van het gevolg) yang menjelaskan mengenai kapan akibat mulai timbul ketika terjadi suatu delik. Dalam perkara penghinaan terhadap Hoky, para terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan maupun pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE. Perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh saksi korban pada Jumat tanggal 24 Maret 2017 di Hotel Gallery Prawirotaman di Jalan Prawirotaman 2 Nomor 839B Yogyakarta.

 

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPP APKOMINDO Vincent Suriadinata SH MH mengatakan, mengacu dari 2 perkara yang sudah diputus oleh PN Yogykarta baik terdakwa Ir Faaz Ismail maupun Rosyid Nur Rohum SIP, menunjukkan bahwa dalam perkara ITE diterapkan teori akibat perbuatannya adalah dilihat di mana perbuatan itu dilakukan, bukan saat melakukannya di mana. Sehingga putusan sela atas nama terdakwa Ir. Michael Santosa Sunggiardi adalah keliru dan tidak berlandaskan hukum,” urai Vincent.

 

Melalui press releasenya, Hoky mengaku melakukan perlawanan terhadap para terdakwa karena merasa dikriminalisasi selama berkali-kali. Fakta hukumnya Hoky sempat dikriminalisasi melalui laporan polisi sebanyak 5 kali, antara lain di Polres Jakarta Pusat, Bareskrim Polri, serta di Polres Bantul. Selain itu, menurut Hoky, hingga saat ini sudah ada 18 perkara di pengadilan, baik perkara perdata maupun perkara pidana yang berkaitan dengan organisasi APKOMINDO dan sudah berposes selama 7 tahun lamanya.

 

Puncaknya, Hoky menuturkan, dirinya pernah ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul atas rekayasa hukum pihak kelompok para terdakwa, namun telah divonis tidak bersalah oleh PN Bantul dan kasasi JPU telah ditolak oleh MA dengan Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018.

Hoky juga merasa tidak diperlakukan secara adil oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, sehingga pihaknya terpaksa melayangkan pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, dan ke Komisi Yudisial RI serta ke Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

Hoky menambahkan, dirinya melayangkan laporan dan aduan tersebut agar dugaan ketidakadilan, keberpihakan dan ketidakpedulian serta ketidakdisiplinan para Terlapor yakni Majelis Hakim di PN Jaksel dapat diusut. “Saya pribadi tetap percaya dan menjunjung tinggi institusi Pengadilan akan bekerja secara profesional, berintegritas tinggi, transparan dan tidak memihak untuk mewujudkan keadilan, kebenaran, dan kemanfaatan dalam proses penegakan hukum di Republik Indonesia,” imbuhnya.

 

Hoky juga memberi apresiasi terhadap pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengundangnya untuk mendengarkan keterangan secara langsung terkait aduannya pada hari Kamis, tanggal 30 April 2020. (Red FL) 

Related Posts

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang
Hukum

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Juni 24, 2025
Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga
Hukum

Diduga Menyalahi Aturan Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga

Juni 18, 2025
M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners
Hukum

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

Mei 28, 2025
MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung
Hukum

MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

Mei 27, 2025
Surat Terbuka Kepada Kapolri dari Istri Tersangka WN dan MJ, Minta Perlindungan dan Keadilan
Hukum

Buntut Penangkapan WN dan MJ Subdit III Jatanras Polda Banten Resmi Di Praradilkan Oleh Istri TSK tidak main main Kapolri sebagai Termohon I:

Mei 26, 2025
Rakyat Miskin Menjerit, Diduga Solar Subsidi di Jawa Barat Dikuras Mafia Migas
Daerah

Rakyat Miskin Menjerit, Diduga Solar Subsidi di Jawa Barat Dikuras Mafia Migas

Mei 23, 2025
Next Post
Kapolda Sumsel Pimpin Apel Pagi Menjelang Akhir Masa Tugasnya di Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Pimpin Apel Pagi Menjelang Akhir Masa Tugasnya di Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Kunker Spesifik di Purwakarta, Komisi X DPRI Dorong Potensi Pengembangan Ekraf

Kunker Spesifik di Purwakarta, Komisi X DPRI Dorong Potensi Pengembangan Ekraf

Desember 14, 2021
BELA PURWAKARTA sampaikan Bela Sungkawa untuk istri Kombes Pol. Cepi Noval

BELA PURWAKARTA sampaikan Bela Sungkawa untuk istri Kombes Pol. Cepi Noval

Januari 27, 2024
Jasa Tirta II Dukung Vaksinasi Covid – 19

Jasa Tirta II Dukung Vaksinasi Covid – 19

Juli 28, 2021
Bupati dan Wakil Bupati Nias Mengikuti Gladi Kotor Pelantikan Kepala Kepala Daerah se-Indonesia

Bupati dan Wakil Bupati Nias Mengikuti Gladi Kotor Pelantikan Kepala Kepala Daerah se-Indonesia

Februari 18, 2025

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.471)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (413)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (149)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (360)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (827)
  • TNI-Polri (1.115)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

YLPK Handaini : Copot Direktur RSUD dan Kadinkes Kota Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

BUPATI NIAS HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KAB NIAS DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN BADAN ANGGARAN

Juni 24, 2025
Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Permohonan Ditolak dan Sidang Terus Berlanjut, Pendukung Charlie Chandra Ricuh di PN Tangerang

Juni 24, 2025
BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

BUPATI NIAS SAMPAIKAN PENDAPAT AKHIR TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBD KABUPATEN NIAS T.A. 2024

Juni 25, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In