TANGERANG, — Media Fokuslensa.com – Seorang juru parkir diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Poris Plawad Utara, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (5/11/2026) sore.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan KH. Hasyim Ashari, RT 003/RW 002, Poris Plawad Utara, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/2552/XI/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tanggal 5 November 2026 pukul 22.35 WIB, laporan dibuat oleh adik korban yang datang ke Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam kronologi yang tertulis di laporan tersebut, korban saat itu sedang bekerja sebagai juru parkir di tempat kejadian perkara (TKP).
“Dia datang ke lokasi dan diduga tiba-tiba membacok saudara saya menggunakan senjata tajam jenis celurit,” kata, keluarga korban, pada Sabtu (7/11/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek yang cukup parah pada bagian punggung sebelah kiri dan luka di bagian kepala. Setelah kejadian, pelaku diduga langsung melarikan diri dari lokasi dan hingga saat ini masih berkeliaran bebas.
“Dia (pelaku) masih berkeliaran dan beberapa kali terlihat di dekat lokasi kejadian. Kami juga mendapat informasi dia (terduga pelaku) tinggal di wilayah Kober, Kota Tangerang. Kami pihak keluarga berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dan segera memproses laporan tersebut, karena kami juga merasa cemas dan takut karena dia (pelaku) masih berkeliaran,” harapnya.
Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, ketentuan mengenai kepemilikan dan pembawaan senjata tajam diatur dalam Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal ini menggantikan aturan lama dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Hingga berita ini dibuat, laporan tersebut diketahui masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif pelaku.
Sumber : Tim Pemburu Ilegal/Sn
Editor/Penerbit : Redaksi























