Lebak – Media Fokuslensa.com – Kini Terjadi di Jalan Samapi Pandeglang Kabupaten Lebak Masalah Kredit Matel dan DC Dilarang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Ini Aturan Hukum yang Berlaku Masyarakat diimbau untuk tidak menyerahkan kendaraan di jalan apabila diminta oleh pihak yang mengaku mata elang tanpa menunjukkan dokumen Kendaraan kamis tgl 20-05-2026
Matel dan DC Dilarang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Ini Aturan Hukum yang Berlaku Hukum Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh mata elang atau debt collector di jalan raya kembali menjadi sorotan publik.
Aksi penagihan yang kerap dilakukan secara tiba-tiba di jalan sampai punya seorang ojek yang jelas motor resmi ada BPKB nya menjadi sasaran begal berkedok DC atau mata elang dan publik tersebut dinilai menimbulkan keresahan, terutama ketika disertai intimidasi, ancaman, atau paksaan terhadap pemilik kendaraan yang masih terikat perjanjian kredit dengan perusahaan pembiayaan.
Faktanya, penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Tindakan tersebut telah diatur secara tegas dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Mata elang tidak memiliki kewenangan hukum untuk menarik paksa kendaraan di jalan, terlebih tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan undang-undang.Kendaraan
Penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah tidak hanya berpotensi merugikan debitur, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berujung pada konsekuensi pidana.
Dasar Hukum Penarikan Kendaraan Kredit
Mengacu pada informasi dari laman resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia , penarikan kendaraan oleh debt collector hanya dapat dilakukan apabila didasarkan pada perjanjian fidusia yang sah dan telah terdaftar.
Pembuktian fidusia tersebut harus ditunjukkan melalui Sertifikat Jaminan Fidusia elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.Tanpa sertifikat fidusia yang sah, penarikan kendaraan bermotor oleh pihak mana pun dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur bahwa eksekusi objek fidusia hanya dapat dilakukan sesuai prosedur hukum.Selain itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Kendaraan Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa apabila debitur keberatan atau tidak mengakui telah terjadi wanprestasi, maka perusahaan pembiayaan wajib menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan harusnya .
Dengan demikian, klaim wanprestasi tidak dapat ditentukan sepihak oleh kreditur. Harus ada pengakuan atau kesepakatan terlebih dahulu dari debitur, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam sudah ada BPKB nya menjadi sasaran yang kurang tepat
debitur terbukti menunggak cicilan sesuai dengan perjanjian pembiayaan,penarikan dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan, intimidasi, atau ancaman.Selain itu, petugas penagihan wajib memiliki surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.
Debt collector yang bertugas juga harus terdaftar dan memiliki sertifikat profesi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Tanpa kelengkapan tersebut, tindakan penarikan kendaraan dapat dinilai tidak sah secara hukum.
OJK dalam berbagai ketentuan terkait pembiayaan konsumen menegaskan bahwa penarikan kendaraan di jalan umum tidak dibenarkan.Praktik menghadang, memaksa berhenti, atau mengambil kendaraan secara paksa di ruang publik berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk ketentuan tentang perampasan, pemerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan.
Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan pembiayaan memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan dan eksekusi kredit.Apabila perusahaan leasing menggunakan jasa pihak ketiga atau tenaga alih daya, tanggung jawab hukum atas tindakan debt collector di lapangan tetap melekat pada perusahaan pembiayaan.
Penggunaan mata elang yang tidak terdaftar atau tidak tersertifikasi sesuai ketentuan OJK juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan pembiayaan.
perusahaan diwajibkan memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai hukum.Masyarakat diimbau untuk tidak menyerahkan kendaraan di jalan apabila diminta oleh pihak yang mengaku mata elang tanpa menunjukkan dokumen resmi dan tanpa prosedur yang sah Kendaraan
Pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum menjadi kunci untuk mencegah terjadinya praktik penarikan kendaraan yang melanggar aturan serta merugikan konsumen.
Rabu -20-5-2026 .Dalam paparannya menyebut, dua pria yang mengaku berasal dari perusahaan matel , menghentikan seorang pengendara sepeda motor di tengah jalan. Salah satu pria menuduh kendaraan tersebut bermasalah karena BPKB motor disebut telah digadaikan.
Namun, pengendara motor langsung membantah tuduhan tersebut dan menunjukkan BPKB dan STNK asli kendaraannya yang masih berada di tangannya. Perdebatan pun terjadi namun tetap ajah begal berkedok matel menarik dan di saksikan warga sekitar ,
Dan pihak yang di rugikan pun kini telah melaporkan kepada aph setempat warung gunung.Dan kami meminta agar pihak terkait khususnya di kabupaten Lebak segara menindak lanjuti atas terjadi nya perampasan motor pemilik ojek di jln Sampai warung gunung, dan harus adil dan tak pandang bulu menindak untuk persoalan tersebut hal ini
( Engkos )
























