• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Mei 21, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Oknum Mata Elang Atau DC Kini Berulah Kembali Dan Tidak Tepat Sasaran.Di Anggap Merampas Atau Begal

fokuslen by fokuslen
Mei 21, 2026
in Hukum, TNI-Polri
0
Oknum Mata Elang Atau DC Kini Berulah Kembali Dan Tidak Tepat Sasaran.Di Anggap Merampas Atau Begal
0
SHARES
0
VIEWS

 

Lebak – Media Fokuslensa.com – Kini Terjadi di Jalan Samapi Pandeglang Kabupaten Lebak Masalah Kredit Matel dan DC Dilarang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Ini Aturan Hukum yang Berlaku Masyarakat diimbau untuk tidak menyerahkan kendaraan di jalan apabila diminta oleh pihak yang mengaku mata elang tanpa menunjukkan dokumen Kendaraan kamis tgl 20-05-2026

Matel dan DC Dilarang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Ini Aturan Hukum yang Berlaku Hukum Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh mata elang atau debt collector di jalan raya kembali menjadi sorotan publik.

" data-ad-slot="">

Aksi penagihan yang kerap dilakukan secara tiba-tiba di jalan sampai punya seorang ojek yang jelas motor resmi ada BPKB nya menjadi sasaran begal berkedok DC atau mata elang dan publik tersebut dinilai menimbulkan keresahan, terutama ketika disertai intimidasi, ancaman, atau paksaan terhadap pemilik kendaraan yang masih terikat perjanjian kredit dengan perusahaan pembiayaan.

Faktanya, penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam masa pembiayaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Tindakan tersebut telah diatur secara tegas dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Mata elang tidak memiliki kewenangan hukum untuk menarik paksa kendaraan di jalan, terlebih tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan undang-undang.Kendaraan

Penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah tidak hanya berpotensi merugikan debitur, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berujung pada konsekuensi pidana.

Baca Juga

Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Akibat Depresi Penghuni Apartemen Skyhouse BSD Mengakhiri Hidupnya Gantung Diri

Polsek Caringin Harus Menindak Tegas !! Tangkap Bahtiar Aktor Utama Penyuntikan gas di Caringin

Dasar Hukum Penarikan Kendaraan Kredit
Mengacu pada informasi dari laman resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia , penarikan kendaraan oleh debt collector hanya dapat dilakukan apabila didasarkan pada perjanjian fidusia yang sah dan telah terdaftar.

Pembuktian fidusia tersebut harus ditunjukkan melalui Sertifikat Jaminan Fidusia elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.Tanpa sertifikat fidusia yang sah, penarikan kendaraan bermotor oleh pihak mana pun dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur bahwa eksekusi objek fidusia hanya dapat dilakukan sesuai prosedur hukum.Selain itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Kendaraan Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa apabila debitur keberatan atau tidak mengakui telah terjadi wanprestasi, maka perusahaan pembiayaan wajib menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan harusnya .

Dengan demikian, klaim wanprestasi tidak dapat ditentukan sepihak oleh kreditur. Harus ada pengakuan atau kesepakatan terlebih dahulu dari debitur, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam sudah ada BPKB nya menjadi sasaran yang kurang tepat

debitur terbukti menunggak cicilan sesuai dengan perjanjian pembiayaan,penarikan dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan, intimidasi, atau ancaman.Selain itu, petugas penagihan wajib memiliki surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.

Debt collector yang bertugas juga harus terdaftar dan memiliki sertifikat profesi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Tanpa kelengkapan tersebut, tindakan penarikan kendaraan dapat dinilai tidak sah secara hukum.

OJK dalam berbagai ketentuan terkait pembiayaan konsumen menegaskan bahwa penarikan kendaraan di jalan umum tidak dibenarkan.Praktik menghadang, memaksa berhenti, atau mengambil kendaraan secara paksa di ruang publik berpotensi melanggar hukum pidana, termasuk ketentuan tentang perampasan, pemerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan.

Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan pembiayaan memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan dan eksekusi kredit.Apabila perusahaan leasing menggunakan jasa pihak ketiga atau tenaga alih daya, tanggung jawab hukum atas tindakan debt collector di lapangan tetap melekat pada perusahaan pembiayaan.

Penggunaan mata elang yang tidak terdaftar atau tidak tersertifikasi sesuai ketentuan OJK juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan pembiayaan.

perusahaan diwajibkan memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai hukum.Masyarakat diimbau untuk tidak menyerahkan kendaraan di jalan apabila diminta oleh pihak yang mengaku mata elang tanpa menunjukkan dokumen resmi dan tanpa prosedur yang sah Kendaraan

Pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum menjadi kunci untuk mencegah terjadinya praktik penarikan kendaraan yang melanggar aturan serta merugikan konsumen.

Rabu -20-5-2026 .Dalam paparannya menyebut, dua pria yang mengaku berasal dari perusahaan matel , menghentikan seorang pengendara sepeda motor di tengah jalan. Salah satu pria menuduh kendaraan tersebut bermasalah karena BPKB motor disebut telah digadaikan.

Namun, pengendara motor langsung membantah tuduhan tersebut dan menunjukkan BPKB dan STNK asli kendaraannya yang masih berada di tangannya. Perdebatan pun terjadi namun tetap ajah begal berkedok matel menarik dan di saksikan warga sekitar ,

Dan pihak yang di rugikan pun kini telah melaporkan kepada aph setempat warung gunung.Dan kami meminta agar pihak terkait khususnya di kabupaten Lebak segara menindak lanjuti atas terjadi nya perampasan motor pemilik ojek di jln Sampai warung gunung, dan harus adil dan tak pandang bulu menindak untuk persoalan tersebut hal ini

( Engkos )

Related Posts

Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Akibat Depresi Penghuni Apartemen Skyhouse BSD Mengakhiri Hidupnya Gantung Diri
Hukum

Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Akibat Depresi Penghuni Apartemen Skyhouse BSD Mengakhiri Hidupnya Gantung Diri

Mei 20, 2026
Polsek Caringin Harus Menindak Tegas !! Tangkap Bahtiar Aktor Utama Penyuntikan gas di Caringin
Daerah

Polsek Caringin Harus Menindak Tegas !! Tangkap Bahtiar Aktor Utama Penyuntikan gas di Caringin

Mei 18, 2026
Truk Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Bolak-Balik Serang–Tangerang, Diduga Dijual ke Pengusaha Alat Berat
Hukum

Truk Modifikasi Pengangkut BBM Bersubsidi Bolak-Balik Serang–Tangerang, Diduga Dijual ke Pengusaha Alat Berat

April 19, 2026
Residivis Curanmor Berpasangan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakut Bongkar Modusnya
TNI-Polri

Residivis Curanmor Berpasangan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakut Bongkar Modusnya

April 16, 2026
Motor Digasak Maling Saat Parkir di Halaman Kost, Korban Lapor ke Polsek Pagedangan
Kriminal

Motor Digasak Maling Saat Parkir di Halaman Kost, Korban Lapor ke Polsek Pagedangan

April 7, 2026
TIM INVESTIGASI BASUS D-88 LAI.BPAN APREASI KEPADA POLRI ATAS PENANGKAPAN BURONAN PROGRAM PTSL KALI BARU PAKUHAJI TANGERANG
Daerah

TIM INVESTIGASI BASUS D-88 LAI.BPAN APREASI KEPADA POLRI ATAS PENANGKAPAN BURONAN PROGRAM PTSL KALI BARU PAKUHAJI TANGERANG

April 4, 2026
Next Post
Resmikan Kantor Baru, Pemdes Daru Perkuat Pelayanan Publik dan Dorong Kemajuan Desa

Resmikan Kantor Baru, Pemdes Daru Perkuat Pelayanan Publik dan Dorong Kemajuan Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Kehadiran ASN Capai 99 Persen

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Kehadiran ASN Capai 99 Persen

Mei 12, 2022
Lengah !! Belasan Tahanan Rutan Polres Serang Kabur Lewat Jendela

Lengah !! Belasan Tahanan Rutan Polres Serang Kabur Lewat Jendela

September 17, 2024
DPD Apdesi Jabar siap menjaga Situasi Kamtibmas menjelang Pemilu 2025

DPD Apdesi Jabar siap menjaga Situasi Kamtibmas menjelang Pemilu 2025

Februari 9, 2024
Polresta Bandara Soetta Perkuat Komunikasi dengan Warga Melalui Program Jumat Curhat

Polresta Bandara Soetta Perkuat Komunikasi dengan Warga Melalui Program Jumat Curhat

Agustus 3, 2024

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.146)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (446)
  • Internasional (67)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (223)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (232)
  • Nasional (376)
  • Olah Raga (64)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (118)
  • Politik (181)
  • Ragam (365)
  • Tangerang Raya (1.038)
  • TNI-Polri (1.163)
  • Uncategorized (123)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Resmikan Kantor Baru, Pemdes Daru Perkuat Pelayanan Publik dan Dorong Kemajuan Desa

Resmikan Kantor Baru, Pemdes Daru Perkuat Pelayanan Publik dan Dorong Kemajuan Desa

Mei 21, 2026
Oknum Mata Elang Atau DC Kini Berulah Kembali Dan Tidak Tepat Sasaran.Di Anggap Merampas Atau Begal

Oknum Mata Elang Atau DC Kini Berulah Kembali Dan Tidak Tepat Sasaran.Di Anggap Merampas Atau Begal

Mei 21, 2026
Diduga Begal Berkedok “Mata Elang” Kembali Terjadi Dijalan Sampai Kabupaten Lebak, Pemotor Dihentikan di Jalan

Diduga Begal Berkedok “Mata Elang” Kembali Terjadi Dijalan Sampai Kabupaten Lebak, Pemotor Dihentikan di Jalan

Mei 21, 2026
Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Akibat Depresi Penghuni Apartemen Skyhouse BSD Mengakhiri Hidupnya Gantung Diri

Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Akibat Depresi Penghuni Apartemen Skyhouse BSD Mengakhiri Hidupnya Gantung Diri

Mei 20, 2026
Resmikan Kantor Baru, Pemdes Daru Perkuat Pelayanan Publik dan Dorong Kemajuan Desa

Resmikan Kantor Baru, Pemdes Daru Perkuat Pelayanan Publik dan Dorong Kemajuan Desa

Mei 21, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In