• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, November 12, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Pidana Penipuan Terbukti, PT GMT Yakini Gugatan Perdata Dikabulkan

fokuslen by fokuslen
Juni 6, 2023
in Hukum
0
Pidana Penipuan Terbukti, PT GMT Yakini Gugatan Perdata Dikabulkan
0
SHARES
63
VIEWS

 

Surabaya – Fokuslensa.com –  Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 667/Pdt.G/2022/PN Sby yang dilayangkan Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Direktur dari PT. Global Mitra Teknologi (PT. GMT) terhadap Suradi Gunadi selaku tergugat dan Ali Said Mahanes selaku turut tergugat di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (06/06/2023) sudah memasuki agenda Kesimpulan.

Dalam kesimpulannya, Penggugat melalui tim kuasa hukum dari Mustika Raja Law Office, yang terdiri dari Hotmaraja B. Nainggolan, SH., dan Vincent Suriadinata SH., MH., CTA., C.Med., serta Yohanis Selle, SH., mempertanyakan klaim dari pihak Tergugat yang menyatakan pihaknya telah melakukan kelebihan bayar kepada PT. GMT.

" data-ad-slot="">

Dalil jawaban Tergugat yang menyatakan Tergugat kelebihan bayar sebesar Rp.1.128.787.912 kepada PT GMT, menurut Yohanes Selle, justru membuktikan pihak tergugat tidak konsisten.

Pihak tergugat, ungkap Yohanes, justru pernah menggugat kliennya dan kalah di PN Jakarta Pusat. “Mereka sendiri yang pernah memasukan angka kelebihan membayar saat sidang di PN Jakpus, namun pada sidang ini, angkanya kelebihan bayarnya berbeda dengan yang pernah disampaikan pada gugatan mereka di PN Jakpus,” ujar Yohanes kepada wartawan usai sidang di PN Surabaya, Selasa (6/6/2023).

Berdasarkan Salinan Putusan Perkara Nomor 472/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst atau Bukti T-248 hal. 104, lanjut Yohanes, angka kelebihan membayar versi Suradi Gunadi, ketika itu selaku penggugat, hanya Rp.1.062.888.760, dan saat sekarang di PN Surabaya naik menjadi Rp.1.128.787.912.

Dari 2 (dua) dokumen yang dibuat sendiri oleh Tergugat (Suradi Gunadi) tersebut, tampak nyata terdapat perbedaan besaran angka kelebihan bayar yang dimaksud.

Baca Juga

OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR

Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

“Untuk hal yang dinyatakan sendiri saja, Tergugat tidak konsisten. Hal ini semakin menunjukan bahwa memang Tergugat hanya mengada-ada saja, bahkan saya mengetahui dari Pak Hoky, bahwa belum pernah ada dalam sejarah dibidang penjualan computer pihak Master Dealer bisa lebih bayar terhadap pihak Distributor, apalagi lebih bayarnya hingga lebih dari Rp 1 Miliar, karena Distributor itu memberi hutang kepada Master Dealer.” tandas Yohanis Selle.

Terkait permasalahan antara PT GMT melawan Suradi Gunadi dan Ali Said Mahanes sebenarnya sangat jelas dan terang benderang karena sudah ada putusan pengadilan.

Menurut penuturan salah satu Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata, dalil kelebihan bayar yang disampaikan oleh pihak Tergugat sangat bertolak belakang dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar tanggal 05 Desember 2018 sebagaimana Bukti P-5 yang diajukan di persidangan.

Surat yang dibuat sendiri oleh Tergugat tersebut berisi pernyataan Tergugat memiliki kewajiban pada Penggugat dan menyatakan sanggup membayar sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan disertai tulisan akan menjual rumahnya untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat.

“Bukti P-5 menunjukkan memang Tergugat memiliki kewajiban kepada Penggugat. Jika memang Tergugat lebih bayar kepada Penggugat, mengapa Tergugat membuat surat pernyataaan tersebut?,” kata Vincent, Master Hukum lulusan Universitas Indonesia, mempertanyakan.

Lebih lanjut Vincent menerangkan, kelebihan bayar yang didalilkan Tergugat (sesuai keterangan saksi Tergugat) hanya untuk periode jual beli tahun 2016-2017 dan tidak memiliki bukti. “Sedangkan Tergugat telah dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun atas tindak pidana penipuan dalam jual beli yang dilakukan dengan Penggugat dalam periode tahun 2012-2017,” ungkap pengacara muda, yang juga merupakan asessor LSP Pers Indonesia.

Sengketa bisnis antara PT. GMT dengan Suradi Gunadi berawal tahun 2012 sampai tahun 2017, melalui jual-beli barang antar pihak.

Menurut penuturan pihak penggugat Soegiharto Santoso alias Hoky, yang juga berprofesi sebagai wartawan dan menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), pihak Suradi melakukan transaksi pembayaran dengan cara mencicil atau mengangsur.

Namun, lanjut Hoky, meski terus menunggak pembayaran, pihak Suradi justru terus melakukan pembelian barang-barang berikutnya.

Hal ini berlangsung secara terus menerus hingga kewajiban tunggakan pembayaran Suradi kepada PT GMT semakin besar.

Sejak itulah, kata Hoky, PT GMT terpaksa melakukan penagihan kepada pihak Suradi Gunadi. Namun faktanya pihak Suradi tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan kewajiban pembayarannya.

PT GMT lantas menempuh jalur hukum dengan membawa kasus tersebut ke ranah pidana. Setelah sebelumnya digugat perdata oleh Suradi Gunadi sebanyak 3 kali di PN JakPus, tapi semua gugatan pihak Suradi Gunadi gagal, termasuk upaya melakukan kriminalisasi terhadap Direktur PT GMT sebelumnya yakni Lianny Pandoko di Polda Jawa Timur juga gagal.

Sebaliknya, dalam kasus pidana, Suradi Gunadi justru telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan menimbulkan kerugian bagi PT. GMT sebesar Rp 12.217.431.310 berdasarkan Putusan Nomor 527 K/Pid/2020 jo. Putusan Nomor 1270/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst.

Oleh karena itu, Hoky berharap demi keadilan, gugatannya dapat dikabulkan Majelis Hakim dan dapat memutus dengan seadil-adilnya, serta menghukum pihak Suradi Gunadi untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp 12.217.431.310, karena secara proses hukum pidana telah terbukti.

Sementara kuasa hukum pihak Tergugat atas nama Nicky alias Sung Cen Chion., SH., MH. saat dimintai komentarnya usai persidangan tidak banyak berkomentar. “Kita hormati saja proses persidangan yang sedang berjalan,” ujarnya singkat.

Sidang yang dipimpin oleh Sudar, SH., M.Hum sebagai Ketua Majelis Hakim dengan hakim anggota masing-masing I Ketut Suarta, SH., MH., dan Suswanti, SH., M.Hum serta Panitera pengganti Didik Dwi Riyanto, SH,. MH. akan memberikan putusan pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2023 pekan depan.***

Sumber : HeHence Mandagi  Ketua SPRI

Related Posts

OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR
Daerah

OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR

Oktober 22, 2025
Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah
Hukum

Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Oktober 18, 2025
Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara
Daerah

Diduga Seorang Develover Griya Kavling Cilaku Serang Menjadi Jagoan Neon Menangtang Duel Pengacara

Agustus 9, 2025
Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum
Hukum

Resmi Dilaporkan, Warga Korban Gas Air Mata Minta Terduga Pelaku Segera Diproses Hukum

Juli 29, 2025
Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah, Saksi Ahli Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Charlie Chandra
Hukum

Bongkar Dugaan Praktik Mafia Tanah, Saksi Ahli Berikan Keterangan Tertulis di Sidang Charlie Chandra

Juli 18, 2025
Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangka Pengedar OKT, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita
Hukum

Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangka Pengedar OKT, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

Juli 11, 2025
Next Post
Dengan Semangat Pancasila Polres Kendal Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2023

Dengan Semangat Pancasila Polres Kendal Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Anggota DPRD Purwakarta Priode 2024-2029 Mengikuti Orientasi Pendalaman Tugas

Anggota DPRD Purwakarta Priode 2024-2029 Mengikuti Orientasi Pendalaman Tugas

Agustus 21, 2024
LSM Laskar NKRI Mengadakan Acara Pengesahan SK Baru di tiap – tiap Korcam Priode 2020 – 2021

LSM Laskar NKRI Mengadakan Acara Pengesahan SK Baru di tiap – tiap Korcam Priode 2020 – 2021

Oktober 27, 2020
Organisasi SMSI, PWI Kota Tangerang, JTR Dan Donatur Peduli Wartawn Dampak Covid-19

Organisasi SMSI, PWI Kota Tangerang, JTR Dan Donatur Peduli Wartawn Dampak Covid-19

April 17, 2020
Dalam Kesederhanaan” Keluarga Besar Almarhum Jaro Juhri Kp.Tipar Raya Adakan Buka Puasa Bersama Keluarga Besarnya

Dalam Kesederhanaan” Keluarga Besar Almarhum Jaro Juhri Kp.Tipar Raya Adakan Buka Puasa Bersama Keluarga Besarnya

April 2, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.749)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (421)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (207)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (226)
  • Nasional (369)
  • Olah Raga (59)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (108)
  • Politik (181)
  • Ragam (352)
  • Tangerang Raya (940)
  • TNI-Polri (1.131)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

November 11, 2025
Bupati Bersama Ketua DPRD Lakukan Panen Jagung di Lahan Ketapang Desa Tetegeonaai

Bupati Bersama Ketua DPRD Lakukan Panen Jagung di Lahan Ketapang Desa Tetegeonaai

November 11, 2025
U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor

U-Ditch di Dasana Indah Diduga Berkualitas Dibawah Standar, LipanHam Minta PPTK Kelapa Dua Segera Panggil Kontraktor

November 11, 2025
Kepala Bidang Jalan DPUTR ( Dina Cahyadi),Progres Pembangunan Jalan Parakan Celi, Warga Rasakan Manfaat Nyata

Kepala Bidang Jalan DPUTR ( Dina Cahyadi),Progres Pembangunan Jalan Parakan Celi, Warga Rasakan Manfaat Nyata

November 11, 2025
Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

Wow Terlibat Peredaran Narkoba Oknum Anggota Polres Lebak Kini Di Berhentikan

November 11, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In