• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Oktober 20, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Rekomendasi Ombudsman Diabaikan Polisi, Dua Aktivis Dikriminalisasi

fokuslen by fokuslen
Februari 19, 2020
in Hukum, Opini
0
Rekomendasi Ombudsman Diabaikan Polisi, Dua Aktivis Dikriminalisasi
2
SHARES
83
VIEWS

 

 

" data-ad-slot="">

Jakarta – Fokus Lensa – Menanggapi keterangan pers yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya terkait penangkapan dua tersangka pencemaran nama baik Rektor Unima melalui facebook, John Fredi Rumengan dan Devi Roni Siwij pada Selasa (18/02/2020) sore di Polda Metro Jaya, pihak keluarga meminta wartawan dan media nasional memberitakan permasalahan tersebut secara berimbang. 

 

Menurut pihak keluarga kedua tersangka, pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, tidak mengungkapkan fakta secara keseluruhan. Threesje Muntuan, isteri tersangka John Fredi Rumengan mengatakan, pihak Polda Metro Jaya sengaja menutup-nutupi fakta dan bukti data bahwa ada Rekomendasi Ombudsman RI Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang dilakukan oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. 

 

Baca Juga

Sekretariat Makam Galeong Karawaci Dirusak, Pengurus: Usut Tuntas

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

“Atas dasar itu suami saya selaku Ketua Umum LSM PAMI melakukan aksi demonstrasi di sejumlah tempat di Jakarta untuk mendesak pihak terkait agar rekomendasi Ombudsman tersebut segera dilaksanakan oleh Menristek Dikti sebagai terlapor dan Presiden sebagai atasan terlapor,”  ungkap Threesje kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Jakarta (19/02/2020) bersama Margaretha Oktaviani Sumilat, isteri tersangka Devi Roni Siwij. 

 

Theresje mengaku, apa yang dilakukan suaminya adalah murni untuk menjalankan peran serta lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyimpangan yang terjadi di Kemenristek Dikti. “Saya yakin suami saya dikriminalisasi dan pihak Polisi seharusnya menangkap terlebih dahulu seluruh pimpinan Ombudsman RI yang mengeluarkan rekomendasi soal ijazah Rektor Unima yang dianggap bermasalah,” tandasnya. 

 

 

Treesje juga membantah suaminya ditangkap dan diringkus oleh petugas Resmob Polda Metro Jaya. Meurutnya, Fredi Rumegan selaku Ketua Umum DPP Pelopor Angkatan Muda Indonesia dipanggil menghadap Penyidik Polda Metro Jaya Brigadir Goncang Widodo pada Rabu (05/02/2020). “Pada hari yang sama suami saya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, jadi bukan ditangkap atau diringkus layaknya teroris,” ujar Threesje 

 

Sedangkan terhadap tersangka Devi Roni Siwij,  menurut pengakuan Margaretha, suaminya tidak benar ditangkap dan diringkus di Manado oleh polisi dari Resmob Polda Metro Jaya. Karena pada tanggal 13 Februari 2020, Margaretha mengatakan,  suaminya sempat ditemui Penyidik Polda Metro Jaya Brigadir Goncang Widodo dengan maksud menyampaikan bahwa Devi akan diperiksa sebagai saksi namun pemeriksaannya harus dilakukan di Jakarta. 

 

“Kami berangkat ke Jakarta bersama penyidik pada tanggal 14 Februari 2020 dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap suami saya pada tangal 15 Februari 2020, polisi langsung menetapkan Devi sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” urainya. 

 

Terkait tuduhan pencemaran nama baik oleh kedua tersangka atas laporan Rektor Unima Paulina Julyeta Amelia Runtuwene, menurut Margaretha, sesungguhnya hal itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap suaminya selaku dosen dan aktivis LSM. Pasalnya, pimpinan DPP PAMI adalah pelapor dugaan ijazah palsu dan pengangkatan guru besar bermasalah atas nama Paulina Julyeta Amelia Runtuwene di Ombudsman Republik Indonesia. Bahkan, lanjut Margaretha, pihak Ombusman telah melakukan pemeriksaan yang mendalam dan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang dilakukan oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. 

 

“Atas dasar itu, DPP PAMI melakukan sejumlah aksi unjuk rasa di sejumlah lokasi di Jakarta, kemudian foto aksi tersebut diposting suami saya di facebook miliknya ketika berada di Manado,” ungkapnya. Oleh karena itu, Margaretha mempertanyakan penanganan perkara suaminya oleh Polda Metro Jaya padahal kejadian perkara terjadi berlangsung di Manado. 

 

Selain itu, menurutnya lagi, atas dasar Rekomendasi Ombudsman tersebut suaminya Devi Roni Siwij selaku Sejen DPP PAMI membuat laporan polisi Nomor : STTLP/472.a/VII/2019/SPKT di Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana pendidikan dengan terlapor Paulina Julyeta Amelia Runtuwene, tertanggal 8 Juli 2019. 

 

Namun, kata Margaretha, laporan polisi tersebut dihentikan penyelidikannya dikarenakan ada ketarangan dari oknum pejabat di Biro Hukum Kemendikbud RI Polaris Siregar kepada penyidik Polda Sulut bahwa Universite De Marne La Vallee Paris Perancis terdaftar dalam laman Kemenristek Dikti karena sebelumnya sudah pernah menyetarakan ijazah Doktor atas nama Budhi Prihartono dan Bintal Amin. Padahal, setelah ditelusuri, Universite De Marne La Vallee Paris Perancis tidak ada kerja sama dengan Kemendikti dan kedua dosen tersebut adalah bukan lulusan Universite De Marne La Vallee Paris Perancis. Yang benar adalah Budhi Prihartono merupakan lulusan Universite De Droit Marseile Perancis dan Bintal Amin lulusan Universitas Putra Jaya Malaysia. Fakta itu membuktikan bahwa Polaris telah memberikan keterangan palsu dalam pemeriksaan polisi. 

 

Atas dasar penghentian penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu di Polda Sulut dengan terlapor Rektor Unima, Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Rektor Unima. 

 

Pihak keluarga tersangka juga mempertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pencememaran nama baik yang dilaporkan Paulina Julyeta Amelia Runtuwene tersebut tidak ditangani oleh pihak Direskrimsus sebagaimana seharusnya prosedur penanganan kasus pelanggaran UU ITE, namun ditangani oleh Resmob Polda Metro Jaya. 

 

“Selain itu sudah ada penegasan dari pihak Mabes Polri dalam berbagai kasus pelanggaran tindak pidana UU ITE, tersangkanya tidak perlu ditahan,” ungkap kedua isteri tersangka. 

 

Kedua isteri tersangka juga berharap pihak Polda Metro Jaya dapat mengindahkan surat dari Ombudsman RI Nomor : B/290/RM.03.03/0834.2016/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020 Perihal Penanganan Perkara atas nama Sdr. Fredy John Rumengan, Ketua Umum DPP PAMI. Dalam suratnya, Ombudsman secara tegas menyatakan Fredi John Rumengan selaku Ketum DPP PAMI adalah salah satu pelapor di Ombdusman RI. Atas laporan tersebut Ombdusman RI telah melalui proses pemeriksaan yang mendalam, selanjutnya telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. 

 

Dalam surat itu juga, Ombudsman meminta Kapolda Metro Jaya agar proses hukum terhadap Fredi John Rumengan dilaksanakan dengan objektif dan adil, dan mempertimbangkan permohonan penagguhan penahanan, serta menunda pemeriksaan. Hal ini mengingat substansi atau materi yang dituduhkan kepada John Fredi Rumengan terkait dengan tindakan maladministrasi yang selengkapnya sudah disampaikan oleh Ombdusman RI kepada Kementrian Ristekdikti, masih dalam proses penyelesaian. Surat Ombudsman tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri dan Mendikbud RI di Jakarta.

 

“Bersama ini kami pihak keluarga tersangka meminta Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar menghentikan terlebih dahulu proses penyidikan terhadap kedua tersangka dan memproses lebih lanjut laporan polisi terhadap Paulina Julyeta Amelia Runtuwene untuk keadilan dan penegakan hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkas Treesje dan Margaretha. 

(Siaran Pers SPRI)

Related Posts

Sekretariat Makam Galeong Karawaci Dirusak, Pengurus: Usut Tuntas
Hukum

Sekretariat Makam Galeong Karawaci Dirusak, Pengurus: Usut Tuntas

Agustus 13, 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

Agustus 8, 2026
Vonis Kasus Penipuan PN Jakarta Pusat: Herita 8 Bulan, Achmad Yulian 2 Tahun
Hukum

Vonis Kasus Penipuan PN Jakarta Pusat: Herita 8 Bulan, Achmad Yulian 2 Tahun

Agustus 4, 2026
Mediasi Dasco Berhasil! Konflik PWI-Hotman Berakhir
Hukum

Mediasi Dasco Berhasil! Konflik PWI-Hotman Berakhir

Juli 29, 2026
Tribrata Watch: Hukum Jangan Diperdagangkan Oknum Polisi!
Hukum

Tribrata Watch: Hukum Jangan Diperdagangkan Oknum Polisi!

Juli 27, 2026
Personil Denpom Jaya/1 Tangerang Amankan 3 Pelaku Pembunuhan Anggota TNI, Dan Sisahnya Di Amankan Pihak Kepolisian 
Hukum

Personil Denpom Jaya/1 Tangerang Amankan 3 Pelaku Pembunuhan Anggota TNI, Dan Sisahnya Di Amankan Pihak Kepolisian 

Juli 22, 2026
Next Post

Limited underwater visibility hampers search for flight JT610

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Diduga manipulasi data siswa untuk BOS Smk Muhamadiyah Pandeglang luput pengawasan Disdik

Diduga manipulasi data siswa untuk BOS Smk Muhamadiyah Pandeglang luput pengawasan Disdik

Mei 31, 2023
Koperasi Desa Merah Putih Desa Tetegeona’ai Sukses Di Bentuk

Koperasi Desa Merah Putih Desa Tetegeona’ai Sukses Di Bentuk

Mei 27, 2025
Bupati Lantik 12 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Purwakarta

Bupati Lantik 12 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Purwakarta

April 24, 2021
Kemenag dan Pemkab Purwakarta Fasilitasi Tempat Ibadah untuk Jemaat GKPS

Kemenag dan Pemkab Purwakarta Fasilitasi Tempat Ibadah untuk Jemaat GKPS

April 4, 2023

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (5.464)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (458)
  • Internasional (68)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (227)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (234)
  • Nasional (380)
  • Olah Raga (67)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (123)
  • Politik (181)
  • Ragam (372)
  • Tangerang Raya (1.098)
  • TNI-Polri (1.179)
  • Uncategorized (127)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
FORKADA SE-KEP NIAS AUDIENSI DENGAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS, BUPATI NIAS SAMPAIKAN ASPIRASI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN PENGUATAN FISKAL DAERAH

FORKADA SE-KEP NIAS AUDIENSI DENGAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS, BUPATI NIAS SAMPAIKAN ASPIRASI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN PENGUATAN FISKAL DAERAH

Oktober 20, 2026
Minta Maaf Kepada Warga Perumahan dan Masyarakat Sekitar, Kepala UPT Grand El Hajj Akui Over Kapasitas

Minta Maaf Kepada Warga Perumahan dan Masyarakat Sekitar, Kepala UPT Grand El Hajj Akui Over Kapasitas

Oktober 19, 2026
DPD LIRA Nias Pantau Pelaksanaan Revitalisasi di SDN 078506 Hiliotalua Kec. Ulugawo

DPD LIRA Nias Pantau Pelaksanaan Revitalisasi di SDN 078506 Hiliotalua Kec. Ulugawo

Oktober 19, 2026
Paving Blok Berkualitas Buruk, Pengawas Dinas Perkim Enggan Mengevaluasi, LipanHam : Mutasi dan Pecat Pengawas yang Tak Becus Kerja

Paving Blok Berkualitas Buruk, Pengawas Dinas Perkim Enggan Mengevaluasi, LipanHam : Mutasi dan Pecat Pengawas yang Tak Becus Kerja

Oktober 19, 2026
FORKADA SE-KEP NIAS AUDIENSI DENGAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS, BUPATI NIAS SAMPAIKAN ASPIRASI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN PENGUATAN FISKAL DAERAH

FORKADA SE-KEP NIAS AUDIENSI DENGAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS, BUPATI NIAS SAMPAIKAN ASPIRASI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN PENGUATAN FISKAL DAERAH

Oktober 20, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In