• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Januari 16, 2026
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Satu lagi Terdakwa Penghina Wartawan Mulai Diadili

fokuslen by fokuslen
Maret 15, 2020
in Hukum
0
Satu lagi Terdakwa Penghina Wartawan Mulai Diadili
3
SHARES
18
VIEWS

Baca Juga

Debt Collector Rampas Motor Di Jl. Lewidamar / Palayangan-Rangkasbitung, Warga Minta APH Bertindak Tegas Jangan Tutup Mata

Percobaan Pencurian Dengan Senjata Digagalkan Warga di Samping Lapas Kelas 1 Tangerang

 

Yogyakarta – Fokus Lensa – Setelah satu pelaku kasus “kutu kupret” Ir Faaz Ismail divonis 3 bulan penjara dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta,  kini giliran terdakwa Ir. Michael Santosa Sungiardi mulai diadili di Pengadilan Negeri Yogyakarta atas perbuatannya menghina korban Ir Soegiharto Santoso alias Hoky, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO. 

Hoky yang juga wartawan senior sekaligus Wakil Pemimpin Redaksi Info Breaking News sebelumnya menyeret tiga orang pelaku ke Kepolisian Daerah DI Yogyakarta atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. 

Ketiga pelaku masing-masing Ir Faaz Ismail, Ir Michael Santosa Sungiardi, dan Rudy Dermawan Muliadi dipolisikan karena membuat komentar di halaman facebook Grup APKOMINDO dengan menyebutkan kata-kata “kutu kupret” yang ditujukan terhadap pribadi korban Soegiharto Santoso. 

Setelah Faaz divonis bersalah, kini giliran Michael diseret ke meja hijau, dimana perkara yang displit ini adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kasus yang menyeret Faaz sebelumnya. Dalam sidang di PN Yogyakarta dengan nomor perkara : 49/Pid.Sus/2020/PN Yyk, terdakwa Michael, melalui pengacaranya, menyampaikan nota eksepsi dan menyebutkan bahwa PN Yogyakarta tidak berwenang mengadili perkara pidana tersebut. 

 

Pembelaan ini hampir sama dengan yang dilakukan oleh terdakwa sebelumnya yaitu Ir Faaz, namun majelis hakim menolak pendapat btersebut dan sidang tetap berlajut, bahkan terdakwa Faaz telah dinyatakan terbukti bersalah sehingga divonis 3 bulan penjara. 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lilik Suryani ini memberi kesempatan selama satu minggu kepada Jaksa Penuntut Umum Noenoehitoe untuk menanggapi eksepsi dari terdakwa.    

 

Terdakwa Ir. Michael S. Sunggiardi sendiri dikenal publik sebagai pelaku bisnis di bidang komputer, dan juga sebagai dosen di sejumlah perguruan tinggi swasta di Jakarta yang sering diundang sebagai pembicara di berbagai seminar di bidang IT. 

" data-ad-slot="">

 

Sementara untuk tersangka Rudy Dermawan Muliadi berkasnya sedang dalam proses penyelesaian P21 untuk dikirim ke pengadilan.(***)

Related Posts

Debt Collector Rampas Motor Di Jl. Lewidamar / Palayangan-Rangkasbitung, Warga Minta APH Bertindak Tegas Jangan Tutup Mata
Daerah

Debt Collector Rampas Motor Di Jl. Lewidamar / Palayangan-Rangkasbitung, Warga Minta APH Bertindak Tegas Jangan Tutup Mata

Januari 4, 2026
Percobaan Pencurian Dengan Senjata Digagalkan Warga di Samping Lapas Kelas 1 Tangerang
Hukum

Percobaan Pencurian Dengan Senjata Digagalkan Warga di Samping Lapas Kelas 1 Tangerang

Desember 25, 2025
Polda Metro Jaya Dalami Laporan Bantong yang Mandek di Polrestro Tangerang Kota
Hukum

Polda Metro Jaya Dalami Laporan Bantong yang Mandek di Polrestro Tangerang Kota

Desember 2, 2025
BFI Diduga Sewa Depkolektor Ganas Bersenjata Tajam, Bacok Warga Cimahi!
Hukum

BFI Diduga Sewa Depkolektor Ganas Bersenjata Tajam, Bacok Warga Cimahi!

November 20, 2025
OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR
Daerah

OKNUM MATEL KEMBALI BERULAH DIDUGA MELAKUKAN PENARIKAN PAKKSA KENDARAAN DIJALAN LEUWIDAMAR

Oktober 22, 2025
Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah
Hukum

Begini Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Oktober 18, 2025
Next Post
Warga Tiga Desa Di Kecamatan Cimarga Keluhkan Jalan Rusak Parah Dan  Kondisinya Sangat Memperhatinkan 

Warga Tiga Desa Di Kecamatan Cimarga Keluhkan Jalan Rusak Parah Dan  Kondisinya Sangat Memperhatinkan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Suratnya Tidak Digubris, LipanHam Minta Bupati Mengevaluasi Kinerja Pejabat DTRB Kabupaten Tangerang

Suratnya Tidak Digubris, LipanHam Minta Bupati Mengevaluasi Kinerja Pejabat DTRB Kabupaten Tangerang

Agustus 20, 2025
Gempungan Jadi Bentuk Kasih Sayang Pemkab Purwakarta Kepada Masyarakat

Gempungan Jadi Bentuk Kasih Sayang Pemkab Purwakarta Kepada Masyarakat

Mei 18, 2022
BUPATI NIAS BUKA SECARA RESMI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN STRATEGI PEMASARAN PRODUK BAGI PELAKU UMKM DI KABUPATEN NIAS

BUPATI NIAS BUKA SECARA RESMI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN STRATEGI PEMASARAN PRODUK BAGI PELAKU UMKM DI KABUPATEN NIAS

September 19, 2022
Presiden Berikan Banpres Produktif Bagi 220 Pelaku Usaha di Aceh

Presiden Berikan Banpres Produktif Bagi 220 Pelaku Usaha di Aceh

Agustus 26, 2020

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.888)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (425)
  • Internasional (66)
  • Kesehatan (151)
  • Kriminal (209)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (230)
  • Nasional (371)
  • Olah Raga (62)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (112)
  • Politik (181)
  • Ragam (363)
  • Tangerang Raya (980)
  • TNI-Polri (1.133)
  • Uncategorized (122)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Penerapan Gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dilingkungan RT/RW

Penerapan Gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dilingkungan RT/RW

Januari 15, 2026
Soal Fasos Fasum dan Keamanan Konsumen, Warga Cipondoh Lake View Layangkan Surat ke Developer

Soal Fasos Fasum dan Keamanan Konsumen, Warga Cipondoh Lake View Layangkan Surat ke Developer

Januari 15, 2026
Kegiatan Perpisahan SMPN 1 Kelapa Dua Diduga Buat Ajang Pungli, Foto Bersama Dibandrol Rp. 250 Ribu per-Siswa

Kegiatan Perpisahan SMPN 1 Kelapa Dua Diduga Buat Ajang Pungli, Foto Bersama Dibandrol Rp. 250 Ribu per-Siswa

Januari 15, 2026
Perkuat Kinerja Pemerintahan Daerah, Wali Kota Gunungsitoli Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Perkuat Kinerja Pemerintahan Daerah, Wali Kota Gunungsitoli Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Januari 15, 2026
Penerapan Gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dilingkungan RT/RW

Penerapan Gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dilingkungan RT/RW

Januari 15, 2026
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In